-->

Penyuntikan Dana Sebesar 22 Trilyun Bukti Pengkhianatan Negara kepada Masyarakat

Oleh : Heni Satika (Praktisi Pendidikan)

Penamabda.com - Publik dibuat terkejut dengan kabar bangkrutnya perusahaan asuransi berplat merah PT Jiwasraya. Pada bulan Mei 2020 dikabarkan hutang PT Jiwasraya mencapai 18 Trilyun. Kemudian pemerintah membuat kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan tersebut dengan memberikan suntikan dana sebesar 22 Trilyun. Lewat upaya restrukturisasi polis asuransi
Gonjang-ganjing penyuntikan dana 22 Trilyun kepada PT Asuransi Jiwasraya di tengah kesulitan ekonomi Indonesia. Membuat semua orang bertanya, apa urgensi penyuntikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat?

Seperti pendapat dari Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati “ini menurut saya adalah kejahatan yang berjamaah. Walaupun DPR tidak menikmati uangnya tetapi dia menyetujui penyelesaian Jiwasraya dengan cara-cara yang tidak beradab.” (kompas.com jumat (2/10/2020) menurut beliau langkah ini menyebabkan Negara  akan mengalami kerugian berkali-kali lipat.

Hal senada juga diungkapkan Said Didu, Coordinator Sosial Ekonomi KAMI “modal yang diberikan kepada Jiwasraya adalah uang rakyat. Seharusnya digunakan untuk kepentingan yang mendesak.” Jadi dengan tegas beliau menolak penggunaan uang tersebut untuk Jiwasraya.

Marilah kita tengok sejarah PT Jiwasaraya, hingga mengalami kebangkrutan.
Jiwasraya dibangun dari sejarah panjang. Bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, tanggal 31 Desember 1859. Belanda membuat perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali di Indonesia, yang saat itu bernama Hindia Belanda. Kemudian pada tahun 1957 dinasionalisasi sejalan dengan program nasionalisasi perekonomian Indonesia. Jadi bisa dikatakan itu adalah perusahaan asuransi tertua di Indonesia
Sebenarnya kebangkrutan itu sudah terjadi sejak 10 tahun yang lalu. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko. Sebagaimana dikutip dari  CNN Indonesia bahwa jalan panjang penyehatan perusahaan yang dilakukan sejak 2006 hingga 2018 lalu. Ia mengakui upaya penyehatan itu belum maksimal, sehingga ekuitas perusahaan asuransi BUMN masih tercatat minus Rp10,24 triliun.

Mari kita lihat apa penyebab kebangkrutan Jiwasraya. pertama tingginya tingkat suku bunga atau bagi hasil yang ditawarkan. Lihatlah salah satu produk asuransinya JS Proteksi Plan merupakan asuransi dengan sistem saving plan yang menawarkan imbal hasil atau bunga sebesar 7%. Tingkat bunga yang ditawarkan ini jelas lebih besar dari bunga deposito. Tingginya suku bunga yang ditawarkan akan membuat banyak orang untuk membelinya
Kedua adanya fraud dalam laporan keuangannya Dalam laporan keuangan tahun tersebut, total keuntungan yang diraih Jiwasraya mencapai Rp 2,4 triliun, padahal laba sebenarnya hanya sebesar Rp 328,44 miliar saja. Adanya fraud laporan keuangan ini diketahui setelah dilakukannya audit oleh Price Waterhouse Cooper (PWC).

Ketiga adanya kesalahan dalam berinvestasi. Dana yang didapatkan dari nasabah diinvestasikan ke beberapa perusahaan yang tidak likuid, sehingga sahamnya mengalami keterpurukan di pasar saham. Ini berakibat kerugian besar dialami oleh Jiwasraya.

Dilansir dari Jakarta, Kompas.com Ketua BPK RI Agung Firman Sampurnadi BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020). "Pihak yang diajak berinvestasi saham oleh manajemen terkait transaksi ini adalah grup yang sama sehingga ada dugaan dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut,"

Kemudian pemerintah merasa bertanggungjawab untuk mengatasi kebangkrutan jiwasraya. Menurut staf khusus kementrian BUMN bidang komunikasi Arya Sinulingga, mengatakan  Karena pemerintah sebagai salah satu pemegang saham maka harus bertanggungjawab terhadap gagal bayarnya salah satu perusahaan asuransi Negara tersebut. Berikut beberapa program yang dilakukan 
Pemerintah menyuntikkan dana sebesar 22 Trilyun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk menyelamatkan nasabah PT Jiwasaraya melalui upaya rekstrukturisasi pemegang polis. 

Dana tersebut akan diberikan melalui dua tahap. Digunakan untuk membentuk anak perusahaan yaitu IFG Life. Tujuannya untuk menyelamatkan PT Jiwasraya
Memperpanjang kontrak polis yang jatuh tempo. Bagi nasabah yang bersedia di reschedule ulang akan diberikan pembayaran dimuka, bunga atas perpanjangan waktunya. Sementara bagi nasabah yang tidak bersedia melakukan roll over polis diberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% per tahun.

Menerbitkan surat hutang Surat utang yang diterbitkan Jiwasraya berbentuk MTN (Medium Term Note) atau surat utang jangka menengah senilai Rp 500 miliar. Dengan surat utang tersebut, harapannya Jiwasraya dapat memperoleh dana yang bisa digunakan untuk memperbanyak investasi agar neraca keuangan perusahaan semakin kuat.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada BUMN. Tetapi ada hal penting yang perlu dipertanyakan. Apakah dengan asuransi semua kebutuhan primer masyarakat terpenuhi seperti kesehatan, masa tua dan pendidikan? Karena biasanya  hal tersebut yang paling sering diasuransikan.

Kenyataannya asuransi ada karena system kapitalisme,  dimana peran Negara beralih menjadi regulator saja. Negara cuci tangan terhadap kebutuhan masyarakatnya, sehingga memberikan kesempatan kepada para pengusaha memanfaatkan kekosongan peran ini.
Kebutuhan primer seperti pendidikan, keamanan, hari tua dan kesehatan menjadi factor yang paling sering dikomersilkan. Ini berbeda sekali dengan system Islam, dimana kesehatan, pendidikan dan kebutuhan primer lainnya menjadi tanggungjawab Negara. Sehingga Negara tidak akan pernah menyerahkan pemenuhannya melalui pihak swasta. 

Sebagaimana sabda Rasulullah saw : “barang siapa bangun pagi hari diri dan keluarganya aman, fisiknya sehat dan mempunyai makanan yang cukup untuk hari itu, maka seolah-olah ia mendapatkan dunia dan seisinya" (HR Tirmidzi)

Untuk kebutuhan primer seperti pangan, sandang dan papan di penuhi Pemerintah secara tidak langsung artinya pemerintah membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan yang sama untuk bisa bekerja bagi para pria, untuk memenuhi kebutuhan para anggota keluarganya. Jika sarana yang tersedia tetap tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka. Maka pemerintah akan mencari wali, atau ahli warisnya yang bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika tidak ada maka pemerintah melalui baitul maal yang akan menanggungnya.

Pemberian modal usaha secara cuma-cuma oleh Negara kepada warganya. Pengelolaan tanah mati dan pencabutan kepemilikan atas tanah produktif yang tidak dimanfaatkan selama 3 tahun.
Sedangkan untuk kebutuhan umum seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan akan diberikan secara utuh dan langsung kepada masyarakat tanpa memandang status sosial. 

Kemudian untuk perusahaan dan segala usaha yang bertentangan dengan Islam seperti Asuransi, bunga dan bursa saham akan dilarang oleh pemerintah karena menyebabkan kerusakan masyarakat.