-->

Khilafah: Sistem Pemerintahan Islam, Bukan Sekadar Menerapkan Nilai-nilai Islam

Oleh: Nur Syamsiyah
(Pegiat Literasi, Aktivis Dakwah)

Penamabda.com - Hina! Terjadi aksi vandalisme yang merusak Mushalla Darussalam Perumahan Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (Selasa, 29/9/2020). Pelaku mencoret-coret dinding mushalla, mencoret dan merusak sajadah, merobek al-Qur’an dan juga buku hadits.

Coretan pada dinding itu berwarna hitam dengan dugaan menggunaan cat semprot atau pylox. Pada coretan itu ada beberapa tulisan diantaranya “Anti Islam”, “Anti Khilafah”, “Islam Tidak Dirihoi”.

Bukan hanya sekali ini, namun sudah sering kali terjadi. Agama Islam dan pengembannya, Syariah dan Khilafah, ulama dan aktivis-aktivis dakwah berulang kali dinistakan dan diciderai, mencap teroris dan radikal. Mengapa di bumi pertiwi, yang mayoritas warganya muslim ini, Islam selalu dimonsterisasi?

Bahkan pemimpin yang harusnya membela agama di garda terdepan, memberikan narasi-narasi yang sesat. Sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pernah memberikan narasi yang kontroversial. Ia mengatakan “Perda Syariah itu Radikal”, “Tidak ada sistem khilafah dalam Islam”, “Saya tak mengatakan mendirikan negara Islam tapi nilai-nilai Islam. Sebab itu saya sering menggunakan istilah kita tak perlu negara Islam tapi perlu negara Islami. 

Islami itu kata sifat, jujur, sportif, bersih, taat hukum, antikorupsi, pokoknya yang baik-baik itu Islami. Sehingga seperti New Zealand bukan negara Islam tapi negara islami.”

Perlu dipahami, Rasulullah saw telah mengajarkan kepada kita untuk melaksanakan seluruh aturan yang Allah SWT ciptakan. Bukan hanya sekedar sikap jujur, bersih, dan disiplin. Syariat Allah SWT membentang luas, dari mulai urusan bangun tidur hingga bangun negara, telah Allah SWT rincikan.

Jujur, bersih, disiplin bukanlah inti dari ajaran Islam. Semua agama pun mengajarkan hal demikian. Seseorang bisa dikatakan menerapkan nilai-nilai Islam ketika ia berpikir dan bertindak sesuai dengan akidah Islam, berhukum pada al-Qur’an dan as-Sunnah, bertolok ukur pada halal haram, memiliki tujuan mencapai ridha Allah SWT. 

Begitu pun sebuah negara, dikatakan menerapkan nilai-nilai Islam jika ia menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Mengatur sistem kehidupan berlandaskan akidah Islam, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, sosial, hukum, politik dan lain sebagainya. Maka negeri Jepang yang terkenal disiplinnya tinggi, tak bisa kita katakan negara Islami. 

Karena pada faktanya, hal mendasar yang disebut sebagai negara Islami adalah negara yang memiliki sifat Islam secara mendasar. Yaitu akidah Islam dan aturan yang diterapkan adalah Islam juga.
Dengan demikian, kewajiban bagi setiap muslim adalah menerapkan seluruh perintah-Nya tanpa terkecuali, baik itu berhubungan dengan Tuhannya (aqidah dan ibadah ritual), dengan dirinya sendiri (akhlak, pakaian, makanan/minuman), atau dengan sesamanya (ekonomi, pendidikan, sosial, politik, hukuman/sanksi, pemerintahan, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya).

Semua ini hanya bisa diterapkan dalam sebuah sistem politik pemerintahan, yaitu Khilafah. Sistem pemerintahan Khilafah akan meniscayakan seluruh aturan Allah SWT diterapkan, tanpa pilih-pilih. Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…” [Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, Juz V/416].

Sistem Khilafah tegak di atas asas akidah Islam, yang meyakini bahwa kehidupan ini adalah ladang amal yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karenanya, posisi kepemimpinan dalam sistem Khilafah sangat sentral dalam penerapan hukum-hukum Allah.
Pemimpin atau khalifah dalam kepemimpinan Islam menempatkan dirinya sebagai ra’in (pengurus/penggembala) sekaligus junnah (pelindung) bagi umat. Khalifah akan sungguh-sungguh melaksanakan kedua fungsi tersebut karena beratnya pertanggungjawaban di sisi Allah SWT.
Khalifah bertanggungjawab memastikan tersampaikannya ilmu dan berbagai aturan syariat pada seluruh warga negara. Dalam sistem pendidikan Islam semua peserta didik tidak diajarkan ilmu apapun sebelum aqidah, ibadah dan tsaqofah Islam.

Khalifah juga wajib menghidupkan suasana amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat. Tak kalah penting adalah peran media. Isi media hanya boleh berisi hal positif yang menambah ilmu dan pengetahuan. Setelah semua masyarakat dipastikan paham seluruh aturan kehidupan dan masih terjadi penistaan agama, sanksi tegas harus ditegakkan. Siapa saja yang berani menghina Allah SWT, Rasulullah saw, dan Kitab-Nya berarti ia telah melakukakn dosa besar. Jika pelakunya Muslim, dia dihukumi murtad dari Islam. Yakni hukuman mati. (Abdurahman Al-Maliki, Ahmad Ad-Daur, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, 2011:284). 

Dalam aspek ekonomi, Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang anti riba, moneter basis emas perak dan menempatkan izin Allah sebagai basis penentu kepemilikan, serta basis dalam pengelolaan dan pengembangan harta. Hak dasar individu dan hak publik umat betul-betul ada dalam jaminan negara.
Pada sistem baitul mal khilafah misalnya, akan banyak sumber-sumber pemasukan negara yang halal yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat baik untuk jaminan kebutuhan dasar, kebutuhan komunal/publik, dan cadangan untuk menghadapi situasi kritis. Seperti dari kharaj, fai, ghanimah, jizyah, usyur, dan lain-lain.

Dalam aspek penanganan bencana, negara akan bersegera melakukan berbagai upaya untuk mengurangi risiko dan memastikan kebutuhan dasar serta keselamatan rakyat tetap terjaga. Semuanya, semata karena kesadaran bahwa mengurus rakyat adalah bagian dari amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Negara akan mengerahkan seluruh yang dibutuhkan, seperti fasilitas kesehatan, logistik, dan jaminan keamanan.

Inilah kepemimpinan berparadigma Islam yang dibimbing oleh wahyu dan keimanan, bukan mengabdi pada hawa nafsu para pemburu harta dan kekuasaan. Maka selayaknya umat Islam bersegera mengambil sesuatu yang akan membawanya pada kebaikan. Yakni dengan bersegera mewujudkan kembali kepemimpinan Islam dengan mengikuti metode dakwah Rasulullah saw. 

Wallahu a’lam