-->

Poliandri, Simalakama Sekularisme Demokrasi

Oleh: Arpinda Argha (Anggota Komunitas Setajam Pena)

Penamabda.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena baru pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. tersebut diungkapkan  kata Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah (republika.co.id, 28/8/2020).

Poliandri adalah dimana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami. Meski jarang kita dengar, namun faktanya kasus tersebut cukup banyak terjadi. Bahkan, akhir-akhir ini dilakukan oleh ASN.

Dalam hukum negara, sebenarnya poliandri adalah sesuatu yang dilarang. Namun, sekularisme yang dibiarkan di negeri ini, menjadikan manusia-manusia abai dengan aturan yang ada. Bak buah simalakama, meski dilarang, faktanya poliandri tetap bertebaran.

Begitulah aturan dalam demokrasi yang tak mampu mengikat rakyat dalam ketundukan yang hakiki. Penerapan poliandri jelas haram dalam Islam. Karena  hal itu akan menyebabkan ketidakjelasan nasab. Jika seorang perempuan memiliki banyak suami, tidak akan jelas siapa ayah dari anak tersebut. 
Dalam firman Allah SWT, “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, ....” (QS An Nisa:24).

Dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki adalah wanita yang sudah bersuami. Seseorang muslimah semestinya menunjukkan perilaku yang sesuai dengan keimanannya, berupa ketaatan penuh terhadap syariat Islam. Karenanya sudah menjadi konsekuensi keimananya untuk patuh pada hukum-hukum Allah swt. Sebagaimana Allah berfirman “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An Nisa: 65)

Dalam Islam, negara merupakan junnah (perisai) dan ri’ayah (mengurus) seluruh urusan rakyat, termasuk memberikan jaminan keamanan, perlindungan dan penjagaan terhadap nasab. Keluarga yang didalamnya senantiasa diikat dengan aturan-aturan Allah, tercipta sebuah hubungan yang harmonis yang senantiasa menjadikan syariat Islam adalah standar dalam segala aktifitasnya.

Keluarga dalam naungan Khilafah mendapat dukungan untuk melangsungkan berbagai fungsi. Fungsi agama, fungsi ekonomi, fungsi pendidikan, perlindungan, kasih sayang, sosial dan lingkungan dapat berjalan dengan adanya peran negara secara benar dan bertanggung jawab untuk mewujudkan keluarga berkualitas sebagai dasar pembentukan bangsa berkualitas, umat terbaik yang menjadi pemimpin peradaban dunia. 

Wallahua'lam bish-showab.