-->

TUNJANGAN GURU DIPOTONG UNTUK PENANGANAN COVID

Oleh : Dina Heriana (Aktivis Muslimah)

Penamabda.com - Dunia pendidikan lagi-lagi menjadi sorotan, pasalnya tunjungan guru dipotong dengan alasan penangan COVID, sontak ini membuat Ikatan Guru Indonesia (IGI) memprotes langkah pemerintah yang memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Tentu ini menjadi momok tersendiri, karena kita ketahui bahwa pendidikan akhir-akhir ini mendapat masalah yang tak kunjung berakhir, dari teknis masalah belajar online yang begitu merepotkan guru, dan kini masalah baru muncul yaitu dengan dipotongnya tunjangan guru.
Masalah semakin rumit, di tengah pandemi Covid yang belum tahu kapan berakhir. Ditambah dengan semakin hari masyarakat yang terkonfirmasi positif semakin banyak, banyak masyarakat yang terkena dampak terutama dari segi ekonomi, guru-guru direpotkan dengan teknis belajar online agar murid-muridnya tetap mendapatkan pelajaran, kini pendapatan guru pun berkurang.

Inilah gambaran sitem kapitalisme, negara bisa dengan entengnya mengambil kebijakan apa saja untuk menangani suatu bencana wabah meski mengorbankan rakyatnya, apalagi guru yang tugasnya begitu mulia yaitu sebagai pendidik generasi. Harusnya diperlukan solusi yang tuntas untuk menyelesaikan pendanaan penanganan Covid.

Sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam negara harus memiliki sumber dana yang bisa digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan dan menjaga kelangsungan hidup warganya. Sumber dana tersebut terhimpun dalam sebuah institusi yang disebut Baiul Maal yaitu lembaga khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya kepada yang berhak menerimanya.

Asy Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab al-Amwal menjelaskan bahwa untuk mendanai kebutuhan warga negara selama bencana alam berlangsung akan diurus oleh seksi tersendiri dalam lingkup Baitul Maal yakni Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam (ath-Thawaari).

Islam telah lebih dulu mengajarkan kepada kita bagaimana bertindak sesuai hukum syara, sesuai tuntutan Illahi yaitu melalui wahyu dan hadis yang dibawa oleh Rasulullah sebagai tauladan, bukan berdasarkan nafsu apalagi kepentingan. Ketika masalah hanya diselesaikan dengan mengandalkan akal manusia yang terbatas tentu berpotensi besar merugikan berbagai pihak dan belum tentu menyelesaikan masalah. Hanya dengan mengembalikan kepada syariat secara tuntas (kaffah) insya Allah masalah akan tersekesaikan. 

Wallahu'alam