-->

Peningkatan Kualitas Guru (POP): Antara Prioritas Anggaran Dan Campur Tangan Korporasi

Oleh: Dewi Tisnawati, S.Sos. I (Pemerhati Sosial)

Penamabda.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan lantaran polemik pelaksanaan Program Organisasi Penggerak (POP).  POP merupakan program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

POP Kemendikbud ini diketahui memakan biaya APBN senilai Rp 595 miliar, seperti dilansir pada TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, (25/07/2020). Ormas yang lolos seleksi akan diberi dana yang besarnya dibagi kategori. Kategori Gajah diberi dana hingga Rp 20 miliar, Kategori Macan dengan dana hingga Rp 5 miliar dan Kategori Kijang dengan dana hingga Rp 1 miliar. 

Polemik memuncak saat Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PBNU dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), memutuskan keluar dari POP. 

Terlebih lagi, Kemendikbud justru mengalokasikan anggaran pendidikannya dengan kategori Gajah kepada Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation. Dua entitas ini masuk dalam kategori besar dari 156 ormas yang lolos POP. Padahal dua lembaga itu masuk dalam kategori tanggung jawab sosial perusahaan atau dikenal dengan corporate social responsibility (CSR). 

Sampoerna Foundation adalah lembaga CSR yang bernaung di bawah perusahaan raksasa Sampoerna milik Putra Sampoerna, yang tercatat sebagai orang terkaya ke-13 di Indonesia. Sedangkan Tanoto Foundation adalah lembaga filantropi yang bernaung di bawah perusahaan raksasa Royal Golden Eagle yang memiliki bisnis sawit, energi dan kertas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, mundurnya tiga organisasi itu telah mendelegitimasi program POP sehingga tak ada alasan bagi pemerintah untuk meneruskannya, Minggu, (26/07/2020).

Beberapa pemerhati menganalisis program ini sebagai bentuk kapitalisasi dunia pendidikan. Tepatnya, sebagai upaya melahirkan pekerja (baca: buruh) terampil dan murah demi memenuhi kebutuhan para korporat dan investor, pemilik bisnis kakap di negeri ini.

Terlepas dari polemik dana hibah yang diperuntukkan kepada dua foundation besar di atas dan peluang penyelewengan anggaran, patut diperhatikan bahwa masalah ini berawal dari program untuk perbaikan kualitas guru dan kepala sekolah. Hal ini ditujukan agar sekolah mampu mencetak peserta didik dengan kualitas unggul. Tentu dibarengi dengan kebijakan Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim. 

Ada beberapa hal yang patut ditelaah pada kebijakan POP, yaitu:
Pertama, kualitas guru. Jika permasalahan di dunia pendidikan terletak pada kualitas guru dan kepala sekolah, bukankah sudah ada program berjalan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) untuk meningkatkan kualitas guru? Ada pula program sertifikasi guru, Uji Kompetensi Guru (UKG), dan program-program lain yang justru menyebabkan guru terbelenggu pada hal-hal yang sifatnya administrasi belaka. Sehingga berpotensi melalaikan tugas utama sebagai pendidik generasi. Dengan demikian, POP bukanlah program wajib demi mencetak generasi berkualitas.

Kedua, pendanaan program. Besarnya dana yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung program Mendikbud ini merupakan langkah kontraproduktif. Selain programnya tidak tepat sasaran, dananya pun sangat besar. Apalagi ditambah masuknya yayasan yang merupakan bagian dari korporasi besar yang menambah masalah politik pendidikan negeri ini.

Hal ini justru melegitimasi bahwa negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan korporasi. Sehingga pemerintah merestui dana hibah yang bernilai besar kepada lingkaran oligarki, bukan pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan guru.

Ketiga, kebijakan bernuansa kapitalis. Sejatinya permasalahan POP bukan sekadar masalah program maupun pendanaan. Tetapi lebih kepada sistem politik pendidikan yang dikendarai oleh korporasi demi keuntungan korporasi. 

Hal di atas diperparah dengan minimalisasi peran negara dalam pengelolaan urusan rakyat. Bahkan yang terkait pemenuhan hajat hidup orang banyak (termasuk dunia pendidikan), negara lebih mencukupkan dirinya sebagai regulator, bukan operator.  

Dengan demikian, arah kebijakan pendidikan di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari sistem politik yang melingkupi yaitu kapitalisme sekuler.  Kapitalis adalah kepentingan yang lebih diprioritaskan, bukan kepala sekolah, guru, apalagi peserta didik. 

Jadi, jelas polemik program unggulan kemendikbud dalam peningkatan kualitas pendidik (POP) tidak hanya seputar anggaran, keterlibatan swasta dan kerjasama pelaksana program dengan ormas dan masyarakat, tapi lebih kepada sistem yang diterapkan di negeri ini.

Maka tidak cukup dievaluasi starteginya namun butuh direvisi dari unsur mendasarnya tentang tanggung jawab negara secara penuh untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat.

Sistem politik Islam sebagai sistem pemerintahan yang sahih akan menjamin pelaksanaan pendidikan sesuai Alquran dan Assunnah. Politik pendidikan dalam Islam akan dijauhkan dari modus-modus kepentingan korporasi. Landasan politik pendidikan dalam Islam adalah akidah Islam. 

Berikut ini strategi politik pendidikan dalam sistem Islam, yaitu: 
Pertama, arah pendidikan Islam. Pendidikan dalam Islam diarahkan untuk melahirkan generasi terbaik sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ali ‘Imran:110), yang artinya: "Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah..." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 110).

Kedua, kurikulum pendidikan berlandaskan akidah Islam. Kurikulum merupakan ruh yang dirancang untuk mewujudkan output pendidikan sesuai yang diinginkan. Ketika yang diharapkan generasi emas, maka menanamkan akidah Islam sebagai dasar pemikiran adalah suatu kewajiban. Dari akidah Islam diharapkan lahir life skill yang mumpuni disertai pemahaman tsaqofah Islam untuk menjalankan misi hidup sebagai pemimpin orang-orang yang bertakwa.

Ketiga, tujuan pendidikan Islam ialah membentuk anak didik berkepribadian Islam dan membekalinya dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan anak-anak kaum muslimin menjadi ulama-ulama yang ahli di bidangnya, baik ilmu keislaman (ijtihad, fiqih, dan lain-lain) maupun ilmu terapan (kedokteran, teknik, kimia, dan lain-lain).

Keempat, strategi pendidikan Islam merujuk pada pencapaian tujuan pendidikan yaitu lulusan berkepribadian Islam. Seluruh materi pelajaran yang diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. Hal ini dilakukan agar tertancap konsekuensi keimanan seorang muslim yang memiliki keteguhan memegang identitas kemuslimannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kelima, strategi penyelenggaraan pendidikan Islam mewajibkan negara untuk menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan baik laki-laki maupun perempuan, dalam dua jenjang pendidikan, yaitu jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis.

Keenam, pendanaan pendidikan berkualitas seperti yang diuraikan di atas dijamin bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, baik muslim maupun non muslim, kaya maupun miskin. Seluruh pembiayaan tersebut diambil dari baitul mal, sehingga warganegara tidak akan mengeluarkan sepersenpun uang untuk mengenyam pendidikan berkualitas.

Strategi di atas hanya bisa diterapkan kala Islam menjadi sistem pemerintahan. Sebab, politik pendidikan Islam tidak akan pernah lahir dari sistem kapitalisme sekuler. 

Wallahualam alam bish shawab