-->

Tragedi Kirgistan Butuh Kekuatan Sebuah Naungan

Oleh: Rindoe Arrayah

Penamabda.com - Kembali, umat Islam mendapatkan intimidasi. Dimanakah itu? Di Kirgistan, sebuah wilayah pecahan dari Uni Soviet yang pernah menjadi pengemban sosialis-komunis. Kirgistan, sebelumnya dikenal sebagai Kirghizia, adalah sebuah negara yang terletak di Asia Tengah yang terkurung daratan dan pegunungan. Kirgistan berbatasan dengan Kazakhstan di sebelah utara, Uzbekistan di barat, Tajikistan di barat daya dan Tiongkok di timur. Ibukota dan kota terbesar adalah Bishkek.

Dari total penduduk 6,4 juta jiwa, sebanyak 86% penduduk Kirgistan adalah Muslim. Kelompok etnis terbesar bangsa ini adalah suku Kirgiz, orang-orang Turki, yang terdiri 72% dari populasi (perkiraan 2013). Kelompok etnis lainnya termasuk bangsa Rusia (9,0%) di utara dan bangsa Uzbek (14,5%) yang hidup di selatan Kirgistan.

Tidak berbeda dengan rezim Asia Tengah dan rekan diktatornya yang lain, pada 2010 lalu, Pemerintah Kirgistan mengeluarkan undang-undang baru yang membatasi kegiatan kehidupan beragama di sana. Banyak pihak yang meyakini undang-undang tersebut sengaja diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memaksakan pandangan tentang agama tertentu pada masyarakat dan targetnya adalah komunitas Muslim di negara tersebut.

Undang-undang yang baru dikeluarkan ini mewajibkan kelompok-kelompok keagamaan, baik yang sudah resmi (legal) maupun belum, untuk mendaftarkan organisasinya. Undang-undang itu juga melarang distribusi literatur, baik dalam bentuk cetak, audio, atau rekaman video keagamaan di tempat-tempat umum, sekolah-sekolah, dan lembaga-lembaga pendidikan tinggi.

Pada 14 Juni 2019, Dewan SCO bersidang di ibu kota Kirgistan, Bishkek, dan delegasi negara anggotanya bertemu untuk membahas masalah regional, terutama masalah ekonomi dan keamanan.

Presiden Rusia Vladimir Putin, yang menghadiri dan mengarahkan KTT tersebut, menekankan perlunya memerangi (terorisme dan ekstremisme) dalam kemitraan dengan negara-negara di kawasan dan untuk berperang bersama-sama. Perlu dicatat bahwa selama KTT, Presiden Kirgistan Saranbay Janbikav dan Presiden Rusia Vladimir Putin berbisik secara pribadi di balik pintu. Pemerintah Kirgistan telah mendeklarasikan perang terhadap Islam dan Muslim selama bertahun-tahun atas nama (memerangi terorisme), dan tidak ragu-ragu untuk menangkap wanita.

Pada 27 Juni 2020, Komite Keamanan Nasional di Kirgistan menangkap delapan muslimah yang tidak berbahaya di kota Naryn. Sebagian besar muslimah yang ditangkap adalah sosok ibu yang memiliki anak kecil (ada yang mengidap down syndrome) atau sedang merawat orang tua mereka yang sudah lanjut usia (MuslimahNews.com, 24/8/2020).

Salah satu dari mereka, Mamirkanova Amangul, diinterogasi selama beberapa jam saat dia merawat putranya (4 tahun) yang menderita down syndrome dan baru saja menjalani operasi jantung. Muslimah lainnya, Ajumudinova Almagul, sedang merawat cucunya yang mengidap kelumpuhan otak pada hari penangkapannya. Akibat penahanannya, sang cucu mengalami kejang epilepsi.

Selama penggerebekan rumah Arunova Erkengul tempat sejumlah muslimah berkumpul, ditemukan buku-buku catatan berisi manuskrip dan abstrak yang bukan milik siapa pun dari para muslimah yang ditangkap ini.

Pasukan keamanan melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan penuh penghinaan, serta menahan mereka dalam kedinginan dan kelaparan selama 6 hingga 12 jam di pusat penahanan. Di sana, kesehatan salah satu muslimah, Baktybek Kyzy Mahabat, memburuk, menyebabkan ia dibawa ke rumah sakit.

Dua dari mereka terus ditahan, yaitu Arunova Erkingul -yang merawat ibunya yang mengalami stroke dan dalam kondisi serius- dan Baktybek Kyzy Mahabat -yang memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan rutin dan merupakan ibu dari dua anak prasekolah. Keduanya akan ditahan sampai penyelidikan selesai dan belum diizinkan bertemu kerabat mereka. Jika terbukti bersalah atas tuduhan negara, mereka bisa menghadapi hukuman penjara beberapa tahun. Penangkapan ini adalah bagian dari perang yang dilancarkan rezim Kirgistan sekuler yang represif terhadap Islam dengan kedok palsu “memerangi terorisme” dan tunduk pada arahan dari para majikannya, Rusia dan Barat.

Rezim ini telah putus asa dalam upayanya memerangi kebangkitan Islam dan penegakan kembali sistem Allah (SWT), Khilafah, di negaranya. Rezim ini menggunakan cara-cara monsterisasi dakwah Islam dan meneror kaum muslimah yang terhormat dan tidak bersalah, demi menciptakan rasa takut terhadap dakwah akan DienAllah (SWT).

Teror yang menimpa saudari muslimah di Kirgistan ini, membangkitkan seruan internasional agar rezim Kirgistan menyetop teror tersebut. Seruan itu mengajak kaum muslimin untuk tidak membiarkan kejahatan terhadap kaum muslimah yang saleh di Kirgistan dibiarkan tanpa perlawanan dan terhalang dari mata dunia.

Seruan dikutip dari flyer di Far Eastern Muslimah & Shariah yang diedarkan pada Sabtu (22/8/2020), dan disebarluaskan warganet dengan tagar #BebaskanMuslimahKirgistan.

“Kami memanggil Anda untuk mendukung kampanye penting ini untuk menyerukan pembebasan para muslimah yang tidak bersalah ini dengan segera dari penjara bawah tanah Kirgistan. Kami menyerukan agar penganiayaan dan teror yang berkelanjutan terhadap putri-putri terhormat umat muslim oleh rezim tirani Kirgistan ini dihentikan!” Demikian sebagian  seruan tersebut.

Kisah heroik Al-Mu’tashim Billah dari Dinasti Abbasiyah dicatat dengan tinta emas sejarah Islam dalam kitab Al-Kamil fi Al-Tarikh karya Ibn Al-Athir. Peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada tahun 223 Hijriyyah (837 Masehi), dalam judul “Penaklukan Kota Ammuriah.”

Al Mu’tashim Billah merupakan gelar milik Muhammad bin Harun Ar-Rasyid. Salah seorang khalifah dari Bani Abbasiyah yang menjabat setelah menggantikan saudaranya, Al Makmun. Julukan Al Mu’tashim Billah berarti ‘Yang berlindung kepada Allah’. Gelar yang disematkan pada namanya ini menjadikan Muhammad bin Harun Ar Rasyid sebagai khalifah pertama dari Bani Abbasiyah yang menggunakan kata ‘Allah’ pada namanya. Ia menjabat dari tahun 833 hingga 842 Masehi. 

Di tahun 837 Masehi, Al-Mu’tasim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah dengan lafadz yang legendaris: “Waa Mu’tashimaah!” yang juga berarti, “Di mana engkau wahai Mu’tashim…tolonglah aku!”

Berita ini sampai kepada Khalifah. Dikisahkan  saat itu ia sedang memegang gelas, ketika didengarnya kabar tentang seorang wanita yang dilecehkan dan meminta tolong dengan menyebut namanya. Beliau segera menerjunkan pasukannya. Tidak tanggung-tanggung, ia menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu Ammuriah (yang berada di wilayah Turki saat ini).  

Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah. Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah, karena besarnya pasukan.

Catatan sejarah menyatakan bahwa ribuan tentara Muslim bergerak di bulan April, 833 Masehi dari Baghdad menuju Ammuriah. Kota Ammuriah dikepung oleh tentara Muslim selama kurang lebih lima bulan hingga akhirnya takluk di tangan Khalifah Al-Mu’tasim pada tanggal 13 Agustus 833 Masehi. Sebanyak 30.000 prajurit Romawi terbunuh dan 30.000 lainnya ditawan. Pembelaan kepada muslimah ini sekaligus dimaksudkan oleh khalifah sebagai pembebasan Ammuriah dari jajahan Romawi.

Setelah menduduki kota tersebut, khalifah memanggil sang pelapor untuk ditunjukkan di mana rumah wanita tersebut, saat berjumpa dengannya ia mengucapkan “Wahai saudariku, apakah aku telah memenuhi seruanmu atasku?”. Sang wanita mengangguk dan terharu. Beliau lalu memutuskan untuk memerdekakan si wanita. Bahkan dengan wewenangnya, orang Romawi yang telah melecehkan pun dijadikan budak bagi si wanita.

Dimanakah Al-Mu’tasim di zaman ini, ketika banyak muslimah didholimi? Dimanakah pemimpin negara-negara Islam, ketika ribuan wanita-wanita Islam dilecehkan? 

Benar apa yang dikatakan Rasulullah صلى الله عليه و سلم “Hampir tiba masanya kalian diperebutkan seperti sekumpulan pemangsa yang memperebutkan makanannya.” Maka seseorang bertanya: ”Apakah karena sedikitnya jumlah kita?” ”Bahkan kalian banyak, namun kalian seperti buih mengapung. Dan Allah telah mencabut rasa gentar dari dada musuh kalian terhadap kalian. Dan Allah telah menanamkan dalam hati kalian penyakit Al-Wahan.” Seseorang bertanya: ”Ya Rasulullah, apakah Al-Wahan itu?” Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda: ”Cinta dunia dan takut akan kematian.” (HR Abu Dawud 3745)

Begitu banyak umat Islam saat ini, tapi untuk melindungi seorang muslimah pun kita tidak mampu. Pihak kaum kuffar pada hakekatnya tidak akan pernah sanggup melakukan apapun terhadap ‘izzul Islam wal muslimin (kemuliaan Islam dan kaum muslimin) andaikan umat ini benar-benar bersatu. 

Islam adalah agama yang paripurna, mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk di dalamnya masalah kepemimpinan negara. Sistem kepemimpinan negara ini unik, berbeda dari sistem lain yang ada di dunia, baik itu kerajaan, republik maupun parlementer. Sistem yang disebut Imamah atau Khilafah, lahir dari hukum syara’, bukan lahir dari para pemikir di kalangan manusia. Dengan demikian kedudukannya lebih kuat karena yang menetapkannya adalah Sang Pencipta manusia.

Sistem kekhilafahan memiliki perbedaan diametral dengan sistem demokrasi yang diterapkan dunia saat ini.  Pemimpin dalam demokrasi hanya berfungsi sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan amanat rakyat. Dalam praktiknya, yang disebut “rakyat” tersebut hanyalah sebatas pada para pemilik modal dan kekuatan.  Tak heran jika kemudian pemimpin hanya berfungsi sebagai fasilitator, yakni memberikan fasilitas bagi orang-orang bermodal untuk menguasai negara.

Sementara dalam Islam, pemimpin memiliki dua fungsi utama, sebagai raa’in dan junnah bagi umat. Kedua fungsi ini dijalankan oleh para Khalifah sampai 14 abad masa kegemilangan Islam. Pasang surut kekhilafahan secara sunnatullah memang terjadi, tapi kedua fungsi ini ketika dijalankan sesuai apa yang digariskan syara’, terbukti membawa kesejahteraan dan kejayaan umat Islam.

Khalifah sebagai pemimpin tunggal kaum Muslim di seluruh dunia memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam mengurusi urusan umat. Rasulullah SAW  bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Bukhari).

Makna raa‘in (penggembala/pemimpin) adalah “penjaga” dan “yang diberi amanah” atas bawahannya. Rasulullah saw memerintahkan mereka untuk memberi nasehat kepada setiap orang yang dipimpinnya dan memberi peringatan untuk tidak berkhianat. Imam Suyuthi mengatakan lafaz raa‘in (pemimpin) adalah setiap orang yang mengurusi kepemimpinannya. Lebih lanjut ia mengatakan, “Setiap kamu adalah pemimpin” Artinya, penjaga yang terpercaya dengan kebaikan tugas dan apa saja yang di bawah pengawasannya.

Makna raa’in ini digambarkan dengan jelas oleh Umar bin Khaththab, ketika beliau memanggul sendiri sekarung gandum untuk diberikan kepada seorang ibu dan dua anaknya yang kelaparan sampai-sampai memasak batu.  Atau ketika beliau di tengah malam membangunkan istrinya untuk menolong seorang perempuan yang hendak melahirkan.

Begitu juga yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang berusaha keras memakmurkan rakyat dalam 2,5 tahun pemerintahannya sampai-sampai tidak didapati seorangpun yang berhak menerima zakat.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Imam al-Mala al-Qari secara gamblang menyatakan:

”Makna kalimat (إنما الإمام) yakni al-Khalifah atau Amirnya”

Kedudukan al-Imam, dan apa yang diungkap dalam hadits yang agung ini pun tidak terbatas dalam peperangan semata, seperti penegasan beliau:

”Frase (وَيُتَّقَى بِهِ) sebagai penjelasan dari kedudukan al-Imam sebagai junnah (perisai) yakni menjadi pemimpin dalam peperangan yang terdepan dari kaumnya untuk mengalahkan musuh dengan keberadaannya dan berperang dengan kekuatannya seperti keberadaan tameng bagi orang yang dilindunginya, dan yang lebih tepat bahwa hadits ini mengandung konotasi dalam seluruh keadaan; karena seorang al-Imam menjadi pelindung bagi kaum muslimin dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya secara berkelanjutan.”( ‘Ali bin Sulthan Muhammad Abu al-Hasan Nuruddin al-Mala’ al-Qari, Mirqât al-Mafâtiih Syarh Misykât al-Mashâbiih, juz VI, hlm. 2391).

Makna ungkapan kalimat “al-imamu junnah” adalah perumpamaan sebagai bentuk pujian terhadap imam yang memiliki tugas mulia untuk melindungi orang-orang yang ada di bawah kekuasaannya sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim,“(Imam itu perisai) yakni seperti as-sitr (pelindung), karena Imam (Khalifah) menghalangi/mencegah musuh dari mencelakai kaum Muslimin, dan mencegah antar manusia satu dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam, dan manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya.”

Sedangkan makna (yuqaatilu min waraa’ihi) yakni: kaum Muslimin akan berperang bersama dengannya (al-Khalifah) dalam memerangi orang-orang kafir, para pemberontak, khawarij dan seluruh kelompok-kelompok pembuat kerusakan dan kezaliman secara mutlak. Begitulah yang disampaikan al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Dalam kitab Ajhizat Dawlat al-Khilâfah, Syaikh Atha bin Khalil menyatakan, di antara kandungan hadis di dalamnya terdapat penyifatan terhadap Khalifah bahwa ia adalah junnah (perisai) yakni wiqâyah (pelindung). Ketika Rasulullah SAW menyifati bahwa seorang al-Imâm (Khalifah) adalah junnah (perisai),  artinya mengandung pujian atas keberadaan al-Imâm (Khalifah), dan bermakna adanya tuntutan. Informasi dari Allah dan dari Rasul-Nya, jika mengandung celaan maka ia merupakan tuntutan untuk meninggalkan, yakni larangan. Jika mengandung pujian maka ia merupakan tuntutan untuk melaksanakan.  Jika perbuatan yang dituntut tersebut mengandung konsekuensi terhadap tegaknya hukum syari’ah atau pengabaiannya mengandung konsekuensi terhadap terabaikannya hukum syari’ah, maka tuntutan tersebut bersifat tegas. (Atha bin Khalil Abu al-Rasytah, Ajhizat Dawlat al-Khilâfah fii al-Hukm wa al-Idârah, Beirut: Dâr al-Ummah, Cet.I, 1426 H/2005, hlm. 11).

Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd hlm. 128 mengumpamakan diin dan kekuasaan (kepemimpinan), sebagai saudara kembar (الدّين وَالسُّلْطَان توأمان).  Beliau berkata :

“Al-Dîin itu asas dan penguasa itu penjaganya, maka apa-apa yang tidak ada asasnya maka ia akan roboh dan apa-apa yang tidak ada penjaganya maka ia akan hilang.”

Bagaimana dengan para pemimpin dalam sistem demokrasi, apakah mungkin mereka bertindak sebagai raa’in dan junnah? Tentunya, merupakan suatu hal yang mustahil untuk bisa kita temukan sosoknya dalam sistem demokrasi yang telah nyata sebagai sebuah sistem yang rusak dan merusak.

Untuk itu hanya ada satu pilhan, yaitu kembali kepada pangkuan Islam. Dengan cara apa? Memperjuangkan tegaknya kembali kekhilafahan yang telah lama sengaja dihancurkan dan dihilangkan oleh para musuh Islam. Oleh karena itu, sudah saatnya kita sisingkan lengan. Bersama-sama merapatkan barisan dalam perjuangan menegakkan Khilafah sebagai institusi yang akan menaungi kaum muslimin dengan menerapkan syariat Islam di muka bumi ini.

Wallahu a’lam bishowab