-->

Pernikahan Dini, Sebaiknya Janganlah Terjadi?

Oleh : Zahbia Dina
(Pemerhati remaja & generasi muda)
 
Penamabda.com - Demikian seuntai bait lagu tahun 90an yang legendaris pada masanya. Sama halnya dengan dorongan dari beberapa pihak kepada hakim pengadilan agama di berbagai daerah atas ratusan permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh remaja. Tercatat di pengadilan agama Jepara prosentase permohonan tersebut diakibatkan karena hamil di luar nikah. Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 yang erat dengan pembatasan interaksi, tetapi justru angka tersebut meningkat. Aneh bukan? 

Faktanya adalah pemberlakuan belajar di rumah dimaknai sebagai keleluasaan dalam pergaulan di lingkungan sekitar, sehingga pengawasan orang tua tidak mampu menjangkau aktivitas anak selama 24 jam dan berakibat pada hamil di luar nikah. Tentu ada alasan lainnya pula yang membuat angka dispensasi nikah ini meningkat yaitu faktor ekonomi dan perubahan kebijakan  pendewasaan batas usia perkawinan yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun (UU Tentang Perkawinan  No. 16 tahun 2019).

Adanya larangan tidak menikah dalam usia dini memang bukan tanpa alasan. Kesiapan sebagai suami/istri dan ayah/ibu menjadi alasan utama diberlakukannya UU ini. Oleh karenanya, generasi perlu diedukasi sejak dini tentang persiapan pernikahan termasuk juga pergaulan yang sehat. Kesiapan membangun rumah tangga bergantung pada ilmu yang dimiliki oleh masing-masing individu, yakni hak dan kewajibannya sebagai suami/istri. Kewajiban suami sebagai tulang punggung mencari nafkah dan kewajiban ibu sebagai pengatur rumah tangga dan pendidik generasi. Begitupula dengan hak-hak yang semestinya ditanamkan oleh orang tuanya dan menjadi bekal sebelum memasuki usia baligh. Sehingga bukan tidak mungkin saat menasuki usia baligh (meski dibawah 19 tahun) tetapi sudah sangat siap untuk menikah. Begitu juga dengan usia yang telah memasuki 19 tahun bahkan lebih tidak menjamin pemahaman akan rumah tangga yang baik. Semua bergantung pada ilmu, lingkungan, dan didikan orang tua. Oleh karena itu, jika dispensasi nikah ini ditolak oleh hakim lantas kemudian apakah menyelesaikan permasalahan pergaulan? Tentu tidak.

Karena persoalan utama yang semestinya dievaluasi adalah tata kelola kebijakan dan aturan di negeri ini yang landasannya adalah pemisahan agama. Batasan angka diberlakukan tetapi pergaulan tidak diatur dengan sehat, maka ini tidak menyelesaikam masalah. Pergaulan bebas akan terus marak terjadi begitu pula dengan kehamilah di luar nikah juga akn terus terjadi. Begitu pula dengan alasan ekonomi yang mengharuskan menikah usia dini. Hal tersebut akan mudah saja diminimalisir tatkala pergaulan diatur dengan syariat. Keimanan dan pemahaman akan menjadi pedoman tiap-tiap individu dalam berbuat. Larangan khalwat (berdua-duaan dn bercampur baur dengan non mahram) akan menjadi landasan dalam bergaul. Saksi tegas juga diberlakukan bagi pelaku zina sehingga akan membuat seseorang berfikir ulang jika akan melakukan kemaksiatan. Dalam aturan ekonomi, prinsip syariat yang mewajibkan jaminan hidup atas 6 perkara yaitu sandang, papan, pangan, keamanan, pendidikan, dan kesehatan akan diberikan kepada tiap-tiap individu. Maka tidak akan ada alasan menikah karena dorongan terpaksa secara kekurangan finansial. 

Demikianlah kita seharusnya menelisik akar masalah. Bukan batasan usia yang diberlakukan tetapi kesiapan atas tiap-tiap individu. Semuanya akan berjalan tatkala semua aspek kehidupan diatur secara totalitas dengan syariat. Pernikahan dini haruslah dibarengi dengan kesiapan sejak dini. 

wallahu'alam bissawab