-->

Jika Disebut Bantuan, Mengapa Banyak Syarat?

Oleh : Rut Sri Wahyuningsih
(Institut Literasi dan Peradaban) 

Membaca berita terbaru hari ini entah harus sedih atau gembira.  Diberitakan, Presiden Joko Widodo  berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai ( kompas.com, 5/8/2020).

Pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dan sekaligus perluasan bansos ( bantuan sosial). Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, baik soal besaran nominalnya, berapa pegawai yang bisa menerima maupun jangka waktu pemberiannya. Namun kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000 dan diberikan selama 6 bulan.

Yustinus pun menambahkan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. 

Sayangnya, tak selayaknya bantuan, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta. 

Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Jika syaratnya ribet dan jatuhnya tak semua pegawai menerima bansos ini lantas apa bedanya dengan suntikan dana untuk UMKM dan Korporasi tempo hari yang berbasis riba. Mengapa tak ada keikhlasan, bukannya seharusnya sudah kewajiban negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya?

Situasi ini wajar terjadi sebab kita masih berada pada sistem aturan kapitalisme. Dimana posisi rakyat adalah konsumen dan negara sebagai perusahaan. Maka tak ada ranah Allah untuk turut mengatur penyelesaian persoalan. Pelayanan kepada rakyat setengah-setengah, jika mendatangkan manfaat dikerjakan jika tidak maka tinggalkan. 

Penjaminan negara dalam bentuk bansos meskipun ada perluasannya adalah tindakan abai dan tidak seharusnya dikerjakan oleh negara. Sebab, daya jangkau bansos tidak luas meskipun seberapa besar, sementara saat ini keadaan rakyat Indonesia sudah sangat kesulitan. Akan butuh waktu lama jika tak ada terobosan cara mengatasinya. Belum lagi dana bansos sangat rentan untuk dipolitisir oleh sebagian pihak yang hanya ingin memancing di air keruh.

Keadilan memang harus ditegakkan terlebih kesejahteraan, harus terpenuhi bagi individu-individu rakyat. Fakta yang selama ini ternyata, kebijakan pemerintah justru menciptakan kegaduhan baru, namun angka kemiskinan kian bertambah. Sebab setiap kebijakan landasannya sekulerisme, dimana kedaulatan ada di tangan manusia yang berbeda kepala beda pemikiran. 

Islam telah memberikan goresan bukti peradaban cemerlang, dunia sudah mafhum bagaimana perjuangan para Khulafaur Rasyidin memastikan rakyat sejahtera, bahkan seekor keledai pun tak rela jika terperosok di jalan berlubang. Sebab Islam melaknat pemimpin yang ketika memimpin justru mempersulit rakyatnya. 

Wallahu a' lam bish showab