-->

Nasib Tunjangan Guru di Masa Pandemi

Oleh: Luthfi, S.Pd.I., M.Pd.
(Pegiat Literasi Aceh)

Penamabda.com - Covid-19 masih tetap bertahan dan inovasi penanganan terus dilakukan, tak terkecuali dalam dunia pendidikan. Peraturan pun diterbitkan untuk pedoman kegiatan.

Sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan tunjangan profesi guru dihentikan. Pada pasal 6 dicantumkan bahwa tunjangan profesi dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) (Kompas.tv, 19/07/20).

Sering kali kenyataan tidak sesuai harapan, para guru sudah menunggu pembayaran sertifikasi. Namun, bagai petir di siang bolong, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemotongan tunjangan mengejutkan para pendidik, khususnya mereka yang bertugas di SPK.

Protes pun muncul dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada pemerintah terkait pemotongan tunjangan guru sebesar Rp3,3 triliun yang diakibatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Mediaindonesia.com, 20/04/20).

Pemotongan tunjangan guru dimaksudkan untuk pembiayaan penanganan Covid-19. Adapun anggaran tunjangan yang dipotong meliputi tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS Daerah, semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun. Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS Daerah, semula Rp698,3 miliar menjadi Rp454,2 miliar. Kemudian tunjangan khusus guru PNS Daerah di daerah khusus, semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun. Totalnya mencapai Rp3,3 triliun (Mediaindonesia.com, 20/04/20).

Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Terlebih bagi guru non PNS, tunjangan guru adalah hal yang ditunggu dan menjadi lebih penting di masa pandemi ini. Gerak terbatas dan pendapatan pun dibatasi, sementara tuntutan kerja semakin meningkat. Alhasil pengeluaran pun bertambah.

Selain tunjangan guru, pemerintah juga memangkas anggaran BOS, PAUD, pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum (Mediaindonesia.com, 20/04/20). Namun justru anggaran Program Organisasi Penggerak (POP) disediakan Kemendikbud sebesar Rp567 miliar. Yang sebenarnya ini tidak lebih urgent dibandingkan tunjangan guru.

Adapun peserta POP diseleksi dari organisasi yang bergerak di bidang pendidikan. Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, dan PGRI sudah mengundurkan diri dari kepesertaan, karena menganggap proses seleksinya tidak jelas. Tinggallah organisasi yang notabene milik perusahaan bonafit yang berpeluang besar mendapatkan kucuran dana dari Kemendikbud.

Ini semakin menegaskan keberpihakan pemerintah pada dunia pendidikan negeri ini. Pemerintah malah memberikan kesempatan kucuran dana bagi perusahaan yang seharusnya memberikan CSR. Pendidikan selayaknya menjadi prioritas utama karena dari sinilah lahir generasi penerus. Terlebih masa pandemi, perhatian khusus pada pendidikan lebih ekstra. Baik kepada pendidik ataupun peserta didik, bukan kepada organisasi yang mapan.

Seharusnya pemerintah mengadakan fasilitas pendukung pembelajaran jarak jauh, bantuan paket data siswa, dan intensif bagi guru dari pemangkasan anggaran program yang tidak penting pada masa pandemi bukan dari tunjangan guru atau anggaran yang berkaitan erat dengan kegiatan proses belajar mengajar. Seharusnya merangkul guru bukan mendekapnya dalam bayang-bayang covid-19.

Pendidikan itu memanusiakan manusia, Maka guru sebagai pendidik harus disokong dengan gaji dan fasilitas terbaik agar fokus mendidik dan berkarya. Bukan disibukkan mencari pekerjaan lain demi tambahan penghasilan.

Sistem anggaran pendidikan pada sistem Islam

Islam memiliki sistem yang sempurna, tak terkecuali pada dunia pendidikan. Anggaran didesain sedemikian rupa agar mampu bertahan dengan segala kondisi.

Pembiayaan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara diambil dari baitul mal. Dengan sumber pendapatan diperoleh dari pos fai’ dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum (tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima). Kalaupun tidak tercukupi, maka negara akan berhutang yang pelunasannya diambil dari pajak kaum muslimin.

Jejak sejarah membuktikan, selama sistem Islam dijalankan pembiayaan pendidikan terjamin. Saat normal atau pandemi fasilitas terbaik tetap diberikan, guru dihormati dan dimuliakan tanpa membedakan bersertifikasi atau tidak, pegawai negeri atau tidak, haknya tetap sama. Mereka yang mampu mendidik diberikan penghargaan yang tinggi. Bahkan ketika menghasilkan sebuah buku, diganjar emas seberat buku tersebut. Masya Allah. 

Salah satu yang fantastis adalah gaji guru di masa Khalifah Umar jika dirupiahkan mencapai Rp62,7 juta lebih atau setara dengan 15 dinar. Maka sangat wajar ilmuan-ilmuan muslim yang cemerlang lahir pada masa sistem Islam diterapkan. Karena guru-guru terbaik diperlakukan sedemikian rupa pada sistem tersebut.

Selain pendidikan dijamin gratis dan berkualitas, negara juga memberikan jaminan sosial, kesehatan, dan ekonomi. Hal ini dapat berjalan karena pendidkan dengan sistem Islam menghasilkan manusia yang berkeperibadian Islam, yaitu pola pikir Islam dan sikap Islam. Sehingga dimanapun manusia itu bertugas atau beraktivitas selalu menjalankan amanah dengan baik. 

Wallahu’alam bisshawab