-->

Sanksi Pencideraan Anggota Tubuh Menurut Islam

Oleh : Binti Masruroh (Pendidik) 

Penamabda.com - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis, 11/06/2020. 

Novel Baswedan disiram air keras pada Selasa 11 April 2017, usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya. Peristiwa itu mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi hingga cacat permanen. Karena peristiwa itu, telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.

Mengapa Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan ringan? Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan (detik.com, 11/06/2020)

Selain  itu ketika dimintai keterangan seusai persidangan, jaksa mengatakan alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.
Hukuman ini menuai polemik di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum sangat ringan, tidak adil, irasional, dan menghina akal sehat publik.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, menghina akal sehat publik. Dia menduga, ada yang ingin agar masalah ini case close, maka dituntut hukuman ringan, yakni penjara selama satu tahun. Menurutnya, tuntutan yang diajukan itu sama dengan melecehkan penegakan hukum di Indonesia. Sebab korbannya, Novel, adalah petugas pemberatasan korupsi. (vivanews, 14/06/2020)

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, mengatakan"Tuntutan jaksa terhadap para pelaku yang belum diyakin betul, pelaku penyiraman bung Novel menggangu akal sehat kita, keadilan telah hilang. 

Pengamat politik Rocky Gerung menilai tuntutan satu tahun oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa pelaku merupakan tuntutan yang irasional. Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan jamin pelaku saat menyiramkan ke mata penyidik KPK Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan. Untuk itu, ia meminta agar mata publik tidak buta dengan proses peradilannya.

Inilah karakter  pengadilan yang mengunakan sistem kapitalis, pengadilan tidak bisa mewujudkan keadailan di tengah-tengan masyarakat. Karena yang menjadi landasan hukum sistim hukum kapitalis bersumber dari akal manusia yang terbatas. Tanpa bimbingan wahyu akal akan memutuskan sesuatu berdasarkan hawa nafu. Sehingga hukum yang dihasilkan tidak bisa menjasi solusi dan mewujudkan keadailan. Hukum yang dihasilkan cenderung membela kepentingan kelompok tertentu. Inilah gaya sistim sangsi dalam sistem kapitalis sekuler. Sehingga tidak akan bisa menciptakan keadalan ditengah-tengah masyarakat.

Sanksi dalam Islam

Dakam sistem Islam landasan hukum adalah Aqidah Islam, yang mengajarkan bahwa Allah SWT satu-satunya yang berhak membuat hukum, Dalam Islam pelaksanaan Sistim berfungsi sebagai Jawabir (penebus siksa di akhirat) dan Jawazir  (pencegah terjadinya tindak kriminal terulang kembali).

Sanksi dalam sistem Islam digolongkan menjadi empat yaitu Hudud, Jinayat, Takzir,  Mukholafat. Dalam kasus Novem Baswedan yang mengalami penganiayaan hingga mengakibatkan cacat permanen ini merupakan tindakan kriminal yang mendapatkan sanksi Jinayat.

Jinayat menurut bahasa bermakna penganiayaan terhadap badan, harta atau jiwa. Sedangkan menurut istilah adalah pelanggaran terhadap badan yang didalamnya mewajibkan qishash atau harta (diyat). Apabila keluarga korban memaafkan hakim tidak bisa memberikan sanksi qishash, tetapi pelaku diwajibkan membayar diyat.

Diyat merupakan pembayaran sejumlah harta sebagai kompensasi atas pencederaan badan atau timbulnya kematian. Diyat nyawa adalah 100 unta atau 1000 dinar. Untuk pencederaan badan nilainya disesuaikan dengan kerusakan fungsi organ yang diciderai. 
Apaila pencedera tidak sampai menghilangkan fungsi penglihatan, maka dia harus mengobatinya sampai sembuh, namun apabila sampai menghilangka fungsi pengkihatan maka wajib dikenai diyat. 

Apabila terjadi pesengketaan dalam lenyapnya penglihatan akan dikembalikan kepada dua ahli spesialis mata yang akan menentukan apakah matanya bisa pulih kembali atau tidak. Apabila matanya bisa pulih kembali maka diyat tidak diberikan. Namun apabila ahli spesialis mata menentukan tidak bisa pulih kembali, maka pelaku wajib membayar diyat.
Dalam kasus pencederaan Novem Baswedan yang mengakibatkan cacat permanaen, pelaku wajib membayar diyat. Untuk  satu biji mata dikenakan setengah diyat. Hal ini didasarkan pada sabda Rosulullah “Pada satu biji mata diyatnya 50 ekor unta" atau setara dengan 500 dinar. 

Demikianlah penjagaan sistem Islam (Khilafah) terhadap setiap Individu rakyatnya. Dengan diterapkannya sistem Islam akan menjamin setiap individu masyarakat mendapatkan keadilan, tidak ada seorangpun yang terdholimi. Tidak akan ada lagi kasus seperti yang dialami Novel Baswedan.

Wallahua'alam Bishowab.