-->

NEGARA BERTANGGUNG JAWAB MENJAGA KETAHANAN MASYARAKAT SAAT WABAH

Oleh : Ummu Nafisa (Ibu Rumah Tangga)

Penamabda.com - Beberapa bulan semenjak diketahui ada penduduk Indonesia yang positif Covid 19 seluruh aktifitas dilakukan dari rumah, termasuk pembelajaran sekolah-sekolah yang memberlakukan pembelajaran jarak jauh. Begitu pun dengan pondok pesantren-pondok pesantren yang tersebar di Jawa Barat khususnya, memulangkan para santrinya ke rumah orang tuanya masing-masing.

Menjelang diberlakukan New normal Life dan tahun ajaran baru para pimpinan dan pengurus pondok pesantren yang ada di Jawa Barat khususnya, memanggil para santrinya kembali ke pondok. Tentu dengan ketentuan pemberlakuan protokol kesehatan yang harus diterapkan di setiap pesantren. Dari mulai isolasi diri oleh para santri di pondok, juga penyiapan alat kesehatan dan kebutuhan para santri.

Saat ini, Indonesia sedang  menghadapi pandemi covid 19 dan tengah mempersiapkan fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal. “Dalam fase ini salah satunya kita perlu memperkuat ketahanan pangan masyarakat,” papar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menyambangi ponpes Shobarul Yaqien yang berada di Desa Kawunggirang, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, Jumat (12/6/2020)

Kabupaten Majalengka memiliki akar historis sebagai wilayah religius, dan pondok pesantren yang terdapat hingga ke pelosok desa, menginspirasi Kapolres AKBP Bismo untuk merintis berdirinya Pesantren Tangguh di Jawa Barat. Dimulai dari ketahanan pangan dalam pesantren.  “Kami berharap, Pesantren Tangguh di Jawa Barat segera terwujud dan turut membantu program pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid 19,” ujar Kapolres Majalengka. (Times Indonesia Sabtu, 13/6/2020)

Peran sentral dan mendasar dalam mewujudkan ketahanan masyarakat di saat wabah maupun bukan dimiliki oleh negara. Pada saat wabah, pelaksanaan kebijakan karantina wilayah (lockdown) ada di pundak negara. Tentu agar wabah hanya berada di wilayah asalnya dan tidak meluas. Bahkan tidak hanya ketahanan pangan yang harus diwujudkan oleh negara.

Pihak yang paling bertanggung jawab mencegah segala bentuk kesengsaraan dan penderitaan masyarakat adalah negara, sebagaimana sabda Rasulullah SAW., “Tiada bahaya dan kesengsaraan dalam Islam.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Negara adalah pengurus urusan kehidupan masyarakat. Ini pun sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW. “Imam/Khalifah adalah pengurus dan dia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dia urus.” (HR Muslim dan Ahmad). Semua kebijakan itu jelas sangat penting untuk menjaga ketahanan masyarakat. Khususnya menjaga ketahanan pangan, kesehatan, dan jiwa setiap anggota masyarakat dari bahaya wabah, termasuk para santri dan pengurus pondok pesantren agar bisa menjalankan kegiatan pesantren sebagaimana mestinya, terlebih di saat adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Wallahu a'lam bishawab.