HIP Menambah Keresahan Masyarakat
Oleh: Nur Syamsiyah, S.E.
Penamabda.com - Pandemi belum usai. Kebijakan new normal life pun tak menghentikan laju angka penderita Covid-19. Namun, pemerintah justru disibukkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai banyak polemik. Mulai dari makna Pancasila sebagai ideologi, apa saja yang bertentangan dengan ideologi, dan bagaimana mewujudkan integrasi hingga polemik soal implementasi di berbagai bidang termasuk bidang ekonomi.
Draf RUU HIP memuat ketentuan mengenai demokrasi ekonomi Pancasila yang di antaranya mencegah pemusat kekuatan ekonomi pada seseorang atau kelompok tertentu. Namun, di satu sisi memperbolehkan bagi negara untuk melakukan utang luar negeri dengan alasan memperkuat perekonomian nasional.
Poin di atas disebutkan dalam Pasal 17 huruf b dan j RUU HIP. Poin b menyebutkan bahwa, “Pelaksanaan demokrasi ekonomi Pancasila menghindari terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang, atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.”
Diterangkan pula bahwa pengelolaan sumber daya alam dimanfaatkan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan kepemilikan.
Namun, dalam pasal yang sama pada poin j menyebutkan bahwa negara boleh berutang dengan tujuan memperkuat perekonomian.
“Seluruh pinjaman luar negeri Pemerintah Pusat harus memperkuat perekonomian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan dimasukkan ke dalam rencana anggaran tahunan.”
Bagaimana mungkin mewujudkan perekonomian nasional yang kuat apabila negara masih bergantung dengan negara lain? Bagaimana mungkin memperkuat perekonomian nasional dengan basis utang?
Alih-alih memperkuat perekonomian nasional, Indonesia masih saja terlilit Utang Luar Negeri (ULN) hingga saat ini. Pada akhir April 2020, ULN Indonesia tercatat sebesar US$400,2 miliar, terdiri dari ULN sektor publik (Pemerintah dan bank sentral) sebesar US$192,4 miliar dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar US$207,8 miliar. (pasardana.id, 15/6/2020)
Cukuplah Indonesia belajar dari Maladewa. Maladewa pernah berhasil menyabet gelar World’s Leading Beach Destination 2015-2016 dalam ajang World Travel Award. Hal ini dikarenakan Maladewa memiliki keindahan bentang alamnya. Tak heran, wilayah ini menjadi salah satu tujuan wisata favorit para pelancong dari seluruh dunia.
Di tengah citra Maladewa sebagai negara pariwisata kelas dunia, mantan Presiden Mohamed Nasheed membuat pernyataan bahwa mereka berutang besar pada Cina dan Maladewa terancam diambil alih pemerintahan Beijing.
Maladewa tidak dapat membayar utang sebesar US$1,5 miliar – US$2 miliar kepada Cina. Surat utang Maladewa saat itu yang dipegang Cina sudah menyumbangkan hampir 80% dari total ULN Maladewa.
ULN memiliki sifat asli sebagai kunci pembuka bagi agenda Neo-Kolonialisme. Alih-alih membawa perbaikan kondisi ekonomi dengan sebutan “bantuan”, secara sistematis hal tersebut membukakan jalan untuk menghisap negara penghutang hingga bangkrut.
Dalam rangka menguatkan perekonomian nasional dengan basis ULN, kaum liberal menilai negara berkembang memerlukan pembangunan dan membutuhkan biaya yang besar. Dalam hal ini, tentu negara berkembang tidak bisa berbuat banyak dalam bidang ekonomi. Pada kondisi yang demikian, utang luar negeri dipandang sebagai jalan yang tepat untuk diambil.
Bahayanya, kaum kapitalis dan liberalis akan semakin mengakar di negeri ini.
Terlebih lagi, Indonesia terus terdoktrin bahwa negeri ini tidak bisa membangun ekonominya tanpa utang. Demikianlah, Indonesia akan terus terjajah di bidang perekonomiannya.
Di balik itu semua, terdapat motif besar yang tersembunyi yaitu penyebaran ideologi. Proses penetrasi liberalisasi yang dilakukan turut serta menanamkan nilai-nilai kapitalisme dan liberalisme.
Selain polemik dalam bidang ekonomi, RUU HIP ini mengundang polemik dan penolakan dari berbagai kalangan umat, akademisi, mahasiswa, aktivis, hingga purnawirawan TNI. Salah satu yang mengemuka karena terdapat celah keterbukaan terhadap berkembangnya komunisme.
MUI juga menilai keberadaan RUU ini telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila. Melalui sebuah maklumat, MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras Pancasila menjadi trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong-royong adalah upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. Dia mengatakan, hal itu secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945. (tribun-timur.com, 14/6/2020)
Pengamat politik, Siti Zuhro beranggapan ada kekhawatiran yang sangat beralasan. HIP merupakan agenda menghidupkan kembali ajaran komunisme, terutama dengan sama sekali tidak merujuk pada Ketetapan MPR RI yang masih berlaku, yaitu Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966. Sementara seluruh Ketetapan MPR yang lainnya dirujuk sebagai dasar penyusunan RI dan hanya menjadikan Keadilan Sosial sebagai esensi pokok dari Pancasila.
Zuhro menyatakan bahwa menjadikan keadilan sosial sebagai pokok Pancasila telah mendistorsi makna Pancasila yang terdiri dari lima pokok (dasar), dan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai “causa prima” dari sila-sila Pancasila. Jika mau mengambil satu sila, kata dia, seharusnya cukup merujuk Ketuhanan Yang Maha Esa seperti yang ada dalam dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (republika.co.id, 14/6/2020)
Meskipun pembahasan RUU HIP ini ditunda untuk sementara waktu, bukan berarti pembahasan ideologi ini telah selesai. Oleh karenanya, kita semua harus terus mengawal RUU HIP ini agar tidak disahkan.
Wallahu a’lam
Posting Komentar