-->

Hanya Dengan Islam Keadilan Itu Kan Terwujud

Oleh : puji Astuti (AMK Malang) 

Penamabda.com - Jakarta - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menilai Jaksa tidak objektif saat menuntut pelaku penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan penjara satu tahun. Tuntutan yang diberikan oleh jaksa dinilai terlalu rendah. (detiknews)

Dengan melihat perlakuan hukuman tindakan kriminalitas yg disuguhkan akhir-akhir ini bikin mengerutkan dahi sambil geleng-geleng kepala.

Bagaimana fitrah kita sebagai manusia yg mencintai keadilan ini terusik dan diuji kesabarannya.

Memang benar adanya, mencari keadilan pada hukum buatan manusia itu bagai mencari jarum dalam jerami. Mustahil adanya..

Sekarang ini jadi nampak jelas bagaimana perselingkuhan antara lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif untuk berkolaborasi dalam kedzaliman. 

Padahal trias politica yg dicetuskan oleh John Loke yg kemudian dikembangkan oleh Montesquieu ini dalam rangka supaya tak tercipta kepemimpinan yg otoriter.

Apa yg bisa dikata hal itu sudah tereduksi dan ketiga lembaga itu telah menyatu padu dalam kesewenang-wenangan dalam membuat kebijakan yang dzalim. 

Lihatlah kasus salah satu anak bangsa ini yaitu Novel Baswedan. Bagaimana mata kirinya cacat permanen oleh tindakan kriminal. Yang pelakunya hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara saja. weleh..weleh..

Bayangkan.. hukuman yg ringan seperti ini tidaklah membuat pelaku jera bahkan bisa juga menginspirasi pelaku kriminal lain untuk melakukan hal sama.

Sehingga keamanan yang didambakan setiap insan ini akan sulit terwujud.

Sulit sekali memang, mencari dan menemukan  keamanan dan keadilan di sistem demokrasi kapitalis ini. Bahkan mustahil bisa ditemukan..

Lantas bagaimana cara menemukan keadilan itu.??

Yang pertama kita harus out of box, kita harus meninggalkan sistem demokrasi kapitalis ini yg terbukti hanya menimbulkan kerusakan saja.

Kita harus mencari sistem alternatif penggantinya. Apa itu? Islam jawabannya.

Islam oleh Allah SWT diturunkan untuk menjadi problem solving manusia. Pun pula kaitannya dengan masalah tindak kriminalitas..

Allah SWT berfirman:
 أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?.” (QS. Al Maidah: 50).

Dalam rangka mencegah manusia dari tindak kejahatanpun Islam punya jawabannya juga. Allah SWT berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
‘Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.’
(TQS. al-Baqarah [2]:179)

Maksud ayat tersebut bahwa di dalam pensyari’atan qishash bagi kalian, yakni membunuh lagi si pembunuh, terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu menjaga jiwa (manusia).

Sebab, jika pembunuh mengetahui akan dibunuh lagi, maka ia akan merasa takut untuk melakukan pembunuhan. Itu sebabnya, di dalam qishash ada jaminan hidup bagi jiwa.

Pada ghalibnya, jika orang berakal mengetahui bahwa bila ia membunuh akan dibunuh lagi, maka ia tidak akan melakukan pembunuhan tersebut.

Dengan demikian, ‘uqubat (sanksi-sanksi) berfungsi sebagai zawajir (pencegahan). Keberadaannya disebut sebagai zawajir, sebab dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan.

Sanksi di dunia bagi para pendosa atas dosa yang dikerjakannya di dunia dapat menghapuskan sanksi di akhirat bagi pelaku dosa tersebut. Hal itu karena ‘uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).

Keberadaan uqubat sebagai zawajir, karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindakan pelanggaran. Keberadaan ‘uqubat sebagai zawabir, dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. 

Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara di dunia.

Dalam kasus Novel Baswedan ini Islam akan menerapkan Kisas (Arab: قصاص, qishâsh) atau memberikan hukuman yg setimpal atau bahasa pepatahnya "utang nyawa dibalas nyawa". Maka hilang mata akan dibalas dengan hilang mata juga.

Hal ini akan menghasilkan efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi yg lain agar tidak melakukan kejahatan yg serupa.

Sangat kerenkan Islam dalam menuntaskan kasus kriminalitas ini!

Sudah saatnya kita yg merindukan keadilan dan keamanan ini segera mencampakkan sistem demokrasi kapitalis ini dan bersegera  bersatu padu dalam mewujudkan diterapkannya seluruh aturan Allah SWT dalam naungan khilafah..

Wallahualam bi showwab.[]