-->

Nestapa Pahlawan Devisa, Begini Islam Mengurusnya

Oleh : Wilujeng Sri Lestari (Ibu Rumah Tangga) 

Penamabda.com - Bukan lagi menjadi rahasia, bahwa Indonesia merupakan negera pemasok tenaga kasar ke luar negeri, jasa yang biasa kita sebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Keinginan untuk mengubah status hidup menjadi lebih baik, membuat para pekerja rela berada jauh dari keluarganya. 

Terpicu oleh sulitnya mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri, membuat mereka mau tak mau harus mengadu nasib ke negeri orang. Rendahnya tingkat pendidikan, menjadikan mereka harus rela jauh dari keluarga. Juga adanya anggapan tentang mudahnya mengakses pekerjaan di luar negeri, meski tidak memiliki dokumen yang memadai. 

TKI masih menjadi komoditas yang dipandang memiliki nilai jual tinggi bagi perusahaan. Juga bagi mereka yang melakukan rekrutmen pengiriman ke luar negeri. Selain itu, ada asumsi di tengah masyarakat, bahwa dengan menjadi TKI akan bisa meningkatkan kehidupan mereka. Tak ayal jika kemudian banyak yang berminat menjadi TKI ilegal. 

Tinggginya  minat masyarakat untuk mengadu nasib ke negeri orang bisa kita lihat dari menjamurnya perusahaan penyalur tenaga kerja. 

Bahkan tak tanggung - tanggung, gelar "pahlawan devisa" pun disematkan kepada mereka. Hal itu sebagai  pernyataan rasa terima kasih yang diberikan oleh negara. Tersebab, negara pasti akan mendapatkan kompensasi keuntungan  dari keberangkatan mereka. 

Namun, tak semudah itu hidup mereka di negeri orang. Terungkap kasus tragis yang menimpa TKI beberapa waktu lalu, tentang pelarunganan 3 orang ABK yang meninggal di kapal milik China.(www.keponews.com/10/5/2020)

Kasus ini membuka mata kita tentang peristiwa - peristiwa yang sering terjadi pada tenaga kerja Indonesia. Berupa perlakuan  buruk dari majikan mereka. Seperti gaji yang kecil, bahkan kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang menimpa mereka. Muncul isu perbudakan modern atau eksploitasi secara berlebihan yang menyebabkan kematian. 

Ironi Pahlawan Devisa

Realitasnya, betapa minim peran negara dalam memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap para TKI ini. Hal ini menunjukkan  abainya negara terhadap keselamatan rakyatnya. Negara seakan mandul dan tidak berani memberikan tekanan diplomatik kepada negara lain yang melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyatnya. 

Perlakuan negara tersebut berbanding terbalik dengan para pekerja asing yang ada di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang datang ke Sulawesi Tenggara. 

Apalagi di tengah pandemi wabah virus covid-9, dimana orang asing dilarang masuk. Begitu sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris, ketika mengetahui 500 TKA justru diijinkan untuk bekerja di Indonesia. 

Sungguh ironi apa yang terjadi pada para pahlawan devisa. Bagaimana tidak, disatu sisi mereka memenjadi penyumbang 10 persen dari nilai APBN, yang berarti menempati posisi kedua setelah pendapatan dari sektor migas. Sayangnya, pemerintah seakan lambat dalam menangani kasus-kasus yang terjadi pada pahlawan devisa tersebut. 

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, sampai saat ini belum ada perlindungan hukum bagi para ABK di luar negeri. Aturan yang digunakan adalah UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.17/2008 tentang Pelayaran, dan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, menurut Netty, ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan. Menurutnya sejauh ini regulasi hanya membahas perlindungan ABK di dalam negeri dan bersifat parsial. Padahal kasus pelanggaran HAM banyak terjadi juga di luar negeri. (www. pks.id, 1/5/2020) 

Ini menjadi bukti betapa pemerintah abai terhadap perlindungan dan pembelaan terhadap TKI, setelah apa yang diberikan pahlawan devisa tersebut terhadap negara. 

Perlindungan Islam Terhadap Warga Negara dan Tenaga Kerja

Islam adalah sistem yang memiliki seperangkat peraturan di dalamnya. Politik ekonomi Islam akan menjamin kebutuhan hidup rakyat akan barang-barang pokok berupa sandang, pangan dan papan.  Islam juga menjamin kebutuhan akan jasa primer, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan rakyat. 

Di sampung itu islam mewajibkan kepada warganya yang laki-laki dan telah dewasa untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan diri maupun keluarganya. Untuk itu negara akan memfasilitasi lapangan pekerjaan bagi mereka, agar memudahkan untuk bekerja.Terkait dengan ketrampilan, Islam juga akan memberikan pelatihan-pelatihan bagi warganya untuk bisa bekerja. 

Kemudian jika terjadi kendala dalam hubungannya dengan negara lain, Islam akan dengan tegas menindak negara tersebut. Demikian sistem islam dalam negara khilafah memenuhi kebutuhan pokok rakyat termasuk jaminan kemamanan.

Tercatat dalam sejarah tentang bagaimana khlilafah islam melindungi rakyatnya.  Khalifah Mu’tashim Billah memberikan pembelaan terhadap perempuan  yang dirusak kehormatannya oleh Gubernur Amuria di wilayah Romawi. Khalifah Muktashim mengraahkan pasukan  untuk menggempur Amuria hingga mereka berhasil menaklukkannya. Hai ini merupakan penerapan  dari konsep islam sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Sesungguhnya imam/kepala negara itu adalah perisai, orang berperang di baliknya dan berlindung menggunakannya.” (HR Muslim). 

Islam menjadikan seorang pemimpin laksana perisai dan pelindung bagi rakyatnya. Pemimpin seperti ini tidak akan pernah ditemui  pada suatu pemerintahan  pada sistem kapitalis sekuler, dimana peran agama dicampakkan. Sebaliknya, kemanfaatan material yang  digunakan sebagai ukuran dalam  mengurus rakyat. 

Pemimpin yang memerankan sebagai perisai/pelindung  hanya akan kita jumpai pada pemerintahan yang menjadikan Islam sebagai tolak ukur dalam penerapan aturan. Untuk itu, penerapan aturan Islam dalam penyelenggaraan negara, menjadi kebutuhan yang kian mendesak. Agar masalah-masalah yang menimpa rakyat dapat diantisipasi munculnya. Kalaupun masih ada masalah itu, solusi tegas telah tersedia dalam perangkat peraturan sosial dan pemerintahan islam. 

Wallahu A'lam bishbishshawab.