-->

BPJS Kesehatan: Model Pembiayaan Kesehatan yang Bikin Sakit

Oleh : Novianti (Praktisi Pendidikan) 

Penamabda.com - Miris, di tengah penderitaan masyarakat yang masih berjuang melawan corona, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.  Padahal Mahkamah Agung sempat membatalkan rencana  kenaikan yang diajukan pemerintah pada Februari 2020.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, langkah presiden bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).  Keputusan yang jelas mengecewakan dan menunjukkan pemerintah telah kehilangan empati pada nasib rakyat.

Meski demikian,  pemerintah masih beranggapan dirinya melakukan kebaikan.  Aasan kenaikan diungkapkan Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Kontan, 13/5)  adalah untuk menjalankan operasi BPJS kesehatan, sementara bagi Peserta Bukan Penerima  Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tetap  mendapat subsidi.

Peserta PBPU dan BP yang mendapat layanan manfaat kelas III sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan iuran sebesar Rp. 42.000 per orang/bulan.

Untuk tahun 2020, iuran PBPU dan BP dibayar peserta sebesar Rp. 25.500, dan pemerintah mensubsidi sebesar Rp. 16.500.

Tapi di tahun 2021 yang ditanggung peserta naik menjadi Rp. 35.000 per orang/bulan. Pemerintah pusat dan daerah memberikan subsidi sebesar Rp. 7000. 

Sementara iuran PBPU dan BP dengan pelayanan kelas II yang naik dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 100.000 per orang/bulan, dan peserta mandiri dengan manfaat layanan kelas I dari Rp. 80.000 per orang/bulan menjadi Rp. 150.000 per orang/bulan, digunakan untuk menjalankan operasi BPJS kesehatan.

Dengan kata lain, kenaikan iuran BPJS adalah untuk menyelamatkan  keuangan BPJS yang sudah lama defisit  dan pengalihan tanggung jawab negara terhadap kesehatan rakyat.

Patutkah pemerintah  menggeber iuran  dari rakyat untuk membiayai pelayanan kesehatan? Padahal pengguna layanan kelas I dan kelas II juga  sudah dibebani berbagai kewajiban pajak? 

Kesehatan, Tanggung Jawab Negara

Kesehatan adalah hak dan kebutuhan pokok publik.  Hal ini karena siapa pun dia, baik yang miskin maupun yang kaya, membutuhkan kesehatan untuk dapat beraktivitas normal. Tanpa nikmat sehat, semua  bisa menjadi tak bermakna.

Rasulullah saw menegaskan, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari).

Pemerintah  penanggung jawab langsung pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Rasulullah  menegaskan, “Imam(Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).

Dan terbukti  ketika negara lalai,  pelayananan kesehatan terabaikan.  Terutama ketika tanggung jawab ini diserahkan pada swasta/korporasi,  rakyat harus membayar beban premi yang terus melangit, akses pelayanan kesehatan sulit dan berbelit.

Jadi bagaimana pemerintah bisa menggeber  premi  sementara pelaku kesalahan pertama adalah pemerintah dan negara sendiri? Inilah fakta buruk sistem kehidupan sekuler dengan sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalismenya.

Pemerintah zalim karena menyerahkan tanggung jawab pengurusan hajat kesehatan publik kepada korporasi BPJS Kesehatan,  lembaga  pembiayaan kesehatan sekuler berbasis asuransi wajib yang menimpakan nestapa pada rakyat.

Pembebanan finansial premi wajib dengan segala prasyarat yang menyulitkan dan pelayanan kesehatan yang lebih mengedepankan bisnis dari pada kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat. Juga yang tak kalah serius, tidak semua  penyakit dan obat ditanggung. 

Sehingga dengan alasan mengatasi defisit dan janji akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,  menaikkan premi lantas persoalan selesai?

Ternyata tidak! Penting dicatat, kenaikan premi yang mulai diberlakukan Juli 2020 nanti,  tidaklah menjamin pelayanan kesehatan lebih baik dan persoalan defisit selesai.  Pengamat ekonomi menegaskan meski setelah premi naik, ke depan defisit masih akan menjadi persoalan BPJS Kesehatan.

Jadi,  apakah defisit BPJS Kesehatan karena nilai premi yang jauh dari perhitungan dan adanya jutaan penunggak, atau karena salah kelola? 

Penelaahan dan pengkajian mendalam menyeluruh menunjukkan akar persoalan defisit pembiayaan dan buruknya layanan kesehatan  adalah karena tidak diterapkan syariat Islam secara kafah, yang dalam hal ini tidak diterapkannya pembiayaan kesehatan berlandaskan syariat Islam.

"Penyakit” defisit pembiayaan kesehatan sekuler dan pelayanannya, makin terlihat di masa pandemi ini. 

Negara harus menggandeng perusahaan asuransi menanggung beban pengobatan akibat wabah corona di berbagai negara. Selain itu, tidak setiap orang dilayani hak kesehatannya.

Di Inggris, National Health Service (NHS), penyelenggara asuransi kesehatan wajib berbasis pajak, meski mendapat pujian dari Perdana Mentri Boris Johnson, karena telah mengobatinya,  dikeluhkan para tenaga medis.  Mereka tidak mendapat alat perlindungan yang memadai akibat NHS mengalami kekurangan modal terdampak krisis sejak 2010 (CNN Indonesia, 19/4/2020).

Diskriminasi pelayanan kesehatan juga terjadi di Amerika. Seseorang  yang terinfeksi corona dan tak punya asuransi harus mengeluarkan biaya Rp. 1,2 miliar dengan kurs Rp16.741. Sedangkan yang memiliki asuransi, tagihan medisnya mencapai Rp 639.857.761 atau tergantung dari paket asuransi yang diambil.

Di negara Jerman, warganya wajib memiliki asuransi agar memperoleh layanan kesehatan. Yang tidak memiliki asuransi, harus membayar biaya mahal atau tidak dilayani sama sekali.

Di negara-negara ini–sebagaimana di Indonesia–diskriminasi tetap menjadi persoalan serius yang tak teratasi.  Rakyat harus membayar asuransi untuk mendapatkan layanan kesehatan sehingga  biaya kesehatan tetap mahal. Layanan kesehatan berbanding lurus dengan pembayaran preminya.

Jelaslah, persoalan defisit model pembiayaan kesehatan sekularisme yang di Indonesia berwujud BPJS Kesehatan bukan saja karena salah kelola, tetapi karena kesalahan mendasar paradigma ideologis sistemis yang membutuhkan koreksi total ideologis. Defisit berlarut-larut juga jadi bukti bahwa model pembiayaan kesehatan sekularisme sudah tak layak dipertahankan, sudah usang karena membawa cacat bawaan yang diidap sistem sekularisme.  Ia membutuhkan sistem kehidupan pengganti yang sehat, sahih sejak dari asasnya.

Model Pembiayaan Kesehatan ala Islam

Islam sebagai satu-satunya jalan hidup yang benar, yang berasal dari Zat Yang Mahasempurna, Allah Subhanahuwata’ala, hanya mengenal model pembiayaan hajat hidup publik termasuk pelayanan kesehatan berbasis baitulmal dengan sifat mutlak.

Baitulmal adalah institusi yang dikhususkan untuk mengelola semua harta yang diterima negara dan setiap pengalokasiannya yang merupakan hak kaum muslimin.

Baitulmal memiliki sumber-sumber pemasukan tetap sesuai ketentuan syariat, supaya negara memiliki kemampuan finansial memadai untuk pelaksanaan berbagai fungsi pentingnya. Termasuk dalam hal ini fungsi sebagai penjamin kebutuhan pokok publik berupa kebutuhan pelayanan kesehatan gratis berkualitas bagi setiap individu masyarakat. 

Salah satu sumber pemasukan tetap baitulmal adalah harta milik umum. Berupa sumber daya alam dan energi dengan jumlah berlimpah di negeri kaum muslimin. Pengelolaan secara benar berlandaskan syariat merupakan sumber kekuatan finansial yang luar biasa bagi pelaksanaan fungsi-fungsi penting negara.

Adapun bersifat mutlak maksudnya adalah ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan, pelayanan kesehatan wajib diadakan negara.

Bila dari pemasukan tetap/rutin tersebut tidak terpenuhi, Islam memiliki konsep antisipasi berupa pajak temporer yang dipungut negara dari orang-orang kaya sejumlah kebutuhan anggaran mutlak.
Model pembiayaan kesehatan seperti ini akan  membebaskan pelayanan kesehatan dari cengkeraman korporasi, agenda hegemoni dan industrialisasi kesehatan yang sangat membahayakan kesehatan dan nyawa jutaan orang.

Pada gilirannya, penerapan syariat Islam secara kafah, benar-benar “obat mujarab” untuk kesembuhan penyakit defisit pembiayaan kesehatan sekularisme, termasuk krisis pelayanan kesehatan yang ditimbulkannya.

Karenanya, kembali pada syariah kaffah  merupakan kebutuhan yang mendesak bagi bangsa ini dan dunia.

Lebih dari pada itu, melaksanakan syariah Islam adalah kewajiban dari Allah subhanahu wata’ala. “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.”  (TQS Al Anfaal: 24).