-->

ABK Bernasib Tragis, Dimana Peran Negara?

Oleh : Binti Masruroh (Pendidik, Pemerhati Masalah Remaja )

Penamabda.com - Sungguh miris, di tengah ramainya kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Sulawesi Tenggara (Sultra), yang  akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel yang ada di Sultra, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel , Sebuah video viral  merekam anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke laut. 

Sebagaimana dilansir oleh (gatra.com 09/05/2020). Kasus dugaan praktik eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xin 629 belum lama ini terus bergulir. Kejadian tersebut mengakibatkan meninggal dan dilarungnya 4 orang ABK asal Indonesia. Tak hanya itu sebanyak 14 ABK meminta perlindungan hukum saat berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Dua dari tiga ABK yang dilarung bernama Sepri (26) dan Ari (25) warga Dusun II, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika OKI Adi Yanto.(merdeka.com.08/05/2020)

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan  pemerintah harus membongkar kotak pandora praktik pelanggaran HAM berupa tindakan perbudakan atau eksploitasi berlebihan di atas kapal asing. “Saya lihat yang menimpa saudara kita para TKI yang menjadi ABK di kapal Long Xing 605, Long Xing 606 dan Long Xing 629 sudah mengarah kepada modern slavery. Dari enam elemen perbudakan modern, kasus yang menimpa para ABK ini terindikasi memiliki tiga elemen di antaranya seperti buruh kontrak, pekerja paksa dan perdagangan manusia,” ujarnya dalam keterangan yang diterima (gatra.com09/05/2020).

Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal mendesak Kementerian Luar negeri mendesak pemerintah China untuk menghukum berat pelaku dugaan perbudakan di kapal ikan China, Long Xing kepada ABK asal Indonesia. "DPR mendesak Kemlu segera memanggil Dubes RRT untuk meminta penjelasan alasan pelarungan jenazah ABK Indonesia, serta praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia," kata anggota Fraksi PPP (merdeka.com 08/05/2020)

Para ABK itu mengaku bekerja berdiri selama 18 jam dalam sehari. Mereka juga mengakui diskriminasi yang diterima ABK WNI. Di kapal tersebut, ABK China meminum air botolan dari darat, sementara para WNI minum air laut yang disuling. Setiap kali minum air tersebut mereka mengaku sakit. Untuk pekerjaan di lautan selama 13 bulan, lima orang ABK WNI di kapal tersebut mengaku hanya menerima USD 120 atau Rp 1,8 juta sebagaimana dilansir dalam kumparannews.(08/05/2020)

Pelarungan terhadap tiga ABK Indonesia juga mengindikasikan perlakuan tak manusiawi kerap dialami pekerja migran. Sebagaimana nasib TKI yang bekerja di luar negeri. Sungguh miris. Pekerja yang bekerja di luar negeri selalu menjadi korban kekerasan negara lain. Tanpa jaminan dan perlindungan dari negara asal.

Hal ini membuktikan betapa murahnya harga tenaga kerja Indonesia bagi asing. Sekaligus menandakan bahwa peran negara dalam membuka lapangan kerja untuk penduduk pribumi terbilang minim. Bandingkan bagaimana perlakuan negara terhadap TKA Cina. Mereka diperlakukan bak anak emas. Sementara anak sendiri terkatung-katung tanpa kepastian kerja. Mereka pun berjibaku sendiri mendapat kerja dari agen pengiriman buruh secara liar dan ilegal. Alhasil, kasus TKI ilegal atau ABK ilegal tak dapat dihindari.

Dalam sistem kapitalisme, perbudakan modern masih berpeluang terjadi. Karena persoalan ekonomi seperti kemiskinan, sulitnya mencari pekerjaan, tuntutan nafkah keluarga , tingginya biaya hidup menjadi alasan para buruh bekerja tanpa henti. Sayangnya, perlindungan terhadap buruh sangat  begitu lemah. Meski payung hukum terhadap tenaga kerja itu ada, nyaris pelaksanannya masih jauh dari harapan. Inilah fakta bahwa sistem kapitalisme belum mampu menjawab solusi atas persoalan ekonomi, ketenagakerjaan, dan mengatasi kemiskinan.

Negara sebagai pengurus urusan rakyat akan membuat aturan dan pengawasan ketat terhadap perusahaan atau agen yang melayani pengiriman pekerja migran ke luar negeri. Ada sanksi yang tegas dan berefek jera. Sehingga perusahaan atau agen-agen  tak bisa berulah melakukan praktik nakal kepada tenaga kerja. Dari sisi tenaga kerja, negara memberikan pelatihan dan pembekalan dasar bagi pekerja. Tujuannya, agar mereka memiliki kompetensi yang mumpuni dalam mengarungi pekerjaan yang akan mereka lakukan. Bukan berbekal nekat atau minim kemampuan dan pengalaman.

Islam membolehkan seorang mengontrak tenaga  atau jasa para pekerja atau buruh. Kontrak kerja dalam Islam dikenal dengan ijarah. Ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Adapun ijarah yang berhubungan dengan seorang pekerja (ajir) maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. 

Mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya. Bentuk atau jenis pekerjaannya harus dijelaskan sehingga tidak kabur,  waktunya juga harus ditentukan misalnya harian, bulanan , atau tahunan. Upahnya juga hasus ditetapkan dengan jelas. Karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasad (rusak). Baik ajir (pekerja ) maupun muajir (orang yang memperkerjakan) akan berusaha memenuri akad yang telah mereka buat.

Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah tidak akan ada ekploitasi tenaga kerja, tidak akan ada lagi perbudakan manusia dan tidak akan ada lagi tenaga migran yang bernasip tragis.

Wallahu A’lam bi Showab.