-->

Diduga Hina Jokowi soal Corona, Buruh di Kepri Ditangkap



Jakarta, - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang buruh harian berinisial WP (29) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.

"Dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan resmi, Rabu (8/4).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt - Kepri, Tanggal 5 April 2020.


Masih merujuk pada keterangan itu, disebutkan bahwa pada 4 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku melalui akun facebooknya mengomentari status facebook dari akun Agus Ramhdah Alias ABD Karim. Ia mengunggah sebuah meme atau gambar yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penelusuran jejak digital hingga akhirnya mengamankan pelaku yang tinggal di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang itu.

"Dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan," kata dia.



Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, postingan yang dikomentari oleh pelaku berisikan sebuah gambar yang bertuliskan "Awas kalian kalau sampai kalian korupsi kan dana untuk Copid-19 itu".



Kendati demikian, sudah tidak ditemukan lagi komentar berisi meme yang diunggah oleh pelaku WP dalam postingan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku mengunggah hal tersebut dengan tujuan untuk membuat lelucon dan menyindir kinerja Presiden.



"Keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden RI," kata dia.



Polis pun mengamankan sejumlah alat bukti berupa satu unit telepon genggam, dua buah kartu operator seluler, micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar bukti cetak di akun facebook.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Penghinaan terhadap Presiden menjadi salah satu perhatian dari aparat kepolisian selama masa pandemi Covid-19 saat ini.


Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Surat Telegram No. ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 meminta jajarannya mewaspadai jenis kejahatan yang dapat muncul selama masa pandemi corona ini salah satunya penghinaan terhadap penguasa, Presiden dan Pejabat Pemerintahan. Kapolri dalam telegramnya merujuk pada Pasal 207 KUHPidana.



Dalam surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan agar jajarannya melaksanakan patroli siber untuk monitoring situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona. [cnn]