-->

Anggaran Minim Jadi Pemicu Pengajuan PSBB Beberapa Daerah Ditolak


Keinginan sejumlah daerah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tertahan restu dari pusat. Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan bahwa usul dari daerah bukannya ditolak. Peluang memberlakukan PSBB tetap terbuka.

Hanya, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Saat ini seluruh wilayah Jabodetabek sudah mendapat penetapan PSBB. Terakhir adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten. ’’Kemudian, Kota Pekanbaru,’’ lanjutnya. Pekanbaru menjadi wilayah pertama di Sumatera yang mendapat penetapan PSBB.

Inisiator Kawal Covid-19 Ainun Najib mengingatkan pemerintah agar tidak mempersulit pengajuan status PSBB oleh daerah. Menurut dia, apa yang dilakukan sekarang baru akan berdampak 3–4 pekan mendatang. Bila sekarang PSBB ditetapkan, dampaknya baru terlihat hampir sebulan ke depan.

Ainun menjelaskan, semua pihak harus sepakat lebih dulu bahwa dalam menyikapi pandemi, menyelamatkan jiwa adalah tujuan utama. Penyelamatan ekonomi dan penyelamatan jiwa itu dua sisi koin yang sama. Bila banyak yang meninggal, ekonomi juga akan terdampak hebat.

Di seluruh dunia, tampak jelas bahwa pertumbuhan kasus bersifat eksponensial atau kelipatan. ’’Awalnya landai dalam waktu lama, tapi kemudian tiba-tiba meroket drastis,’’ katanya.

Kondisi itu terlihat jelas di AS, Italia, dan Iran. Indonesia harus melakukan pencegahan sebelum kurvanya menyerupai huruf J seperti negara-negara tersebut.

Ainun menuturkan, tindakan pembatasan seperti PSBB, karantina wilayah, hingga lockdown tidak akan langsung bisa terlihat hasilnya. Paling cepat bisa terlihat dalam 3–4 pekan setelah penetapan. ’’Kenapa? Karena yang jatuh sakit dalam 3–4 minggu ke depan itu sudah tertular hari ini,’’ lanjut pria asal Gresik tersebut.

Karena itu, dia berharap pemerintah pusat mau membantu daerah. Setidaknya tidak mempersulit mereka yang mau bergerak mencegah dengan cepat. Sebab, itulah yang bisa dilakukan daerah. ’’Jangan sampai terjadi kematian masal karena penundaan birokrasi,’’ tegasnya.

PSBB Ditolak, Palangka Raya Optimalkan Posko Kelurahan

Usul penetapan PSBB yang diajukan Pemkot Palangka Raya ditolak Kemenkes. Masalah itu kemarin dibahas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat video conference bersama jajaran bupati dan wali kota di Aula Istana Isen Mulang (IIM). ’’Harusnya, saat Kota Palangka Raya mengajukan PSBB ke Kemenkes, berkoordinasi dan dirapatkan dulu dengan Pemprov Kalteng. Tetapi, ini sudah telanjur dan ke depan apabila ada kabupaten yang akan mengajukan PSBB, harus berkoordinasi dengan provinsi,’’ ujar Sugianto seperti dilaporkan Kalteng Pos.

Dia menjelaskan, pengajuan PSBB memang tidak mudah. Daerah yang telah ditetapkan PSBB harus siap dalam penanganan ekonomi dan sosial. ’’Misalnya, bagaimana menyikapi dampak masyarakat yang tidak bekerja,’’ ungkapnya.

Selain Palangka Raya, daerah di Kalteng yang masuk zona merah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, Kapuas, dan Barito Timur (Bartim). Sugianto meminta daerah-daerah itu berkoordinasi dulu dengan pemprov jika ingin mengajukan PSBB ke Kemenkes.

Sementara itu, setelah usul PSBB ditolak, Pemkot Palangka Raya akan memaksimalkan upaya yang saat ini telah berjalan. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan, pihaknya sudah menerapkan social and physical distancing. Dia mengungkapkan, dua hal tersebut diterapkan setiap kelurahan. Pengawasan juga dilakukan kelurahan dengan mendirikan posko 1 x 24 jam. Anggota satgas posko adalah babinsa, bhabinkamtibmas, organisasi perangkat daerah, dan forkopimda yang tergabung dalam tim gugus tugas Covid-19.

’’PSBB memang belum karena kalau Kota Palangka Raya menerapkan, berarti kota ini akan di-lockdown total,’’ ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos via telepon kemarin. Dia menyatakan, pendirian posko di kelurahan dinilai efektif karena cakupannya hanya satu daerah. Dengan begitu, satgas posko bisa berfokus mengawasi warganya. [jawapos]