-->

Eksploitasi Perempuan Dibalik Kesetaraan Gender

Oleh: Nur Syamsiyah
(Aktivis Muslimah Malang Raya)

Perempuan, satu topik yang tak kan pernah usai untuk dibahas bahkan menjadi suatu keharusan untuk dijadikan hari momentum internasional. Tepat 08 Maret 2020, International Woman’s Day diperingati. Peringatan ini merupakan bentuk perayaan pencapaian perempuan di berbagai bidang baik sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Selain itu, Hari Perempuan Internasional juga jadi ajang menyuarakan persamaan gender antara perempuan dan laki-laki.

Di Indonesia, peringatan hari perempuan internasional dilakukan dengan menggelar aksi di seberang Istana Negara. Tampak juga perwakilan massa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Salah satu perwakilan massa meminta negara mengakui keberagaman. Ia juga meminta negara menghentikan “kriminalisasi” terhadap kelompok LGBT.

Dilansir oleh detiknews.com, dalam aksi tersebut terdapat 6 tuntutan yang meliputi:
1. Tangani dan tuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan

2. Bangun sistem perlindungan komprehensif bagi perempuan anak dan kelompok minoritas

3. Cabut perundang-undangan dan batalkan rencana perundang-undangan yang diskriminatif tidak berkeadilan gender dan melawan HAM

4. Hentikan agenda pembangunan yang berpihak pada investor

5. Pembatalan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, RUU ketahanan keluarga dan RKUHP

6. Bahas dan sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat dan Pelecehan di Dunia Kerja sesuai dengan konferensi AILO.

Fenomena Gunung Es

Kondisi perempuan Indonesia masih jauh dari aman. Selama 12 tahun, jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dari pemerintah dan berbagai lembaga meningkat hampir delapan kali lipat.

Jakarta menunjukkan jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019 mencapai 431.471 kasus. Angka ini jauh melonjak dibandingkan tahun 2008 yang jumlahnya mencapai 54.425 kasus. Sedangkan laporan kekerasan terhadap anak perempuan meningkat sebanyak 2.341 kasus dibandingkan tahun 2018 yang jumlahnya mencapai 1.417 kasus. Dari semua jenis kekerasan yang dialami anak perempuan, inses merupakan yang paling tertinggi yaitu sebanyak 770 kasus.

Ruang aman perempuan juga semakin terusik seiring meningkatnya kejahatan berbasis siber. Pada 2019, fenomena kejahatan siber terhadap perempuan meningkat dalam bentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban. Begitu juga dengan perempuan difabel meningkat 47 persen dengan korban terbanyak perempuan difabel intelektual.

Peningkatan jumlah laporan kekerasan setiap tahun menunjukkan fenomena gunung es dari kekerasan terhadap perempuan. Situasi tersebut juga memberi arti bahwa hingga kini perlindungan dan keamanan terhadap perempuan masih jauh dari harapan.

Liberalisme, Biang Kehancuran
Frasa ‘kontrol seksual’ pada pasal 5 ayat (2) huruf b dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksusal yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini.

Kebebasan seksual ini makin nampak pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya, kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT.

Euforia kesetaran dan keadilan gender yang hingga kini kerap dibicarakan, tak jauh dari ide liberalisme yang diusung oleh para kaum feminisme-liberal. Alih-alih membela hak perempuan, beragam kebijakan dan gerakan mengangkat kesetaraan, tidak menyurutkan jumlah dan jenis persoalan yang dihadapi perempuan. 

Perempuan menjadi objek eksploitasi ekonomi, objek komersialisasi di media, objek seksual untuk dinikmati, hingga menjadi sebuah hal yang wajar apabila terjadi maraknya korban kekerasan seksual.

Kembali pada Syariah

Upaya menghentikan kekerasan seksual dengan mengusung kebebasan seksual ibarat mengaduk lumpur. Kekerasan seksual akan makin marak, seiring kebebasan seksual makin digaungkan.
Kekerasan seksual akan terselesaikan tuntas dengan penerapan syariat Islam. Islam telah menetapkan kedudukan laki-laki dan perempuan secara adil dan sama dalam kapasitasnya sebagai hamba.
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, memunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)

Islam juga menempatkan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan sesuai sifat dan karakter khususnya dalam rangka saling mengiringi, bukan menyaingi. Dalam ranah domestik, perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang baik. Pasalnya, di tangan kaum perempuan (ibu) kualitas generasi ditentukan. Sedangkan di ranah publik, perempuan diwajibkan untuk melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. 

Selain itu, Islam tak pernah memberikan pengekangan dalam perkara-perkara umum yang berlaku pula untuk laki-laki, Semisal, menuntul ilmu, mengajar, bekerja dan lain sebagainya. Hal tersebut dibolehkan dalam Islam dengan syarat tidak melalaikan kewajiban utama sebagai ibu dan rumah tangga.

Begitulah Islam mengatur, derajat dan kedudukan tidak dapat diukur semata-mata untuk mendapatkan nilai materi. Lebih dari itu, Islam telah mengatur bagaimana manusia meraih kemuliaan dunia akhirat dan menggapai ridha-Nya. Yaitu dengan menjalankan setiap aturan-Nya di muka bumi ini, tempat di mana manusia hidup.