Regulasi Ride-Hailing dan Tantangan Keadilan Sosial dalam Perspektif Islam
Oleh : Titin, Jurnalis
Kebijakan pemerintah yang mengatur ulang sektor ride-hailing (alternatif transportasi berbasis online yang berkerja dengan mencocokkan pengemudi dan pengguna melalui aplikasi menggunakan navigasi GPS). termasuk pemangkasan komisi perusahaan aplikasi, kerap dipersepsikan sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi para pengemudi. Di tengah ketidakpastian pendapatan dan tekanan ekonomi, regulasi ini seolah menjanjikan angin segar, beri harapan akan perbaikan kesejahteraan.
Reuter 14/1/2026, memberitakan sementara itu kekhawatiran tentang kesejahteraan pengemudi semakin meningkat akibat potensi penggabungan antara dua platform transportasi yaitu Go To (GOTO,JK) milik Indonesia. Dan pesaingnya yang berbasis di Singapura Grab (Grab. O).
Para politikus sepakat mengatakan, kesepakatan tersebut akan menciptakan monopoli yang akan merugikan pengemudi. Kemudian, Presiden Prabowo Subianto melalui dekrit yang sedang dipertimbangkan akan mengurangi batasan komisi yang diambil perusahaan layanan transportasi daring dari pengemudi untuk setiap perjalanan menjadi 10% dari 20%. Namun demikian, penting untuk menelaah lebih jauh apakah regulasi tersebut sudah cukup menjawab persoalan mendasar yang dihadapi para driver.
Dalam praktiknya, pengemudi ride-hailing masih berada pada posisi yang lemah. Mereka disebut sebagai mitra, tetapi tidak memiliki kendali atas tarif, sistem kerja, maupun penilaian kinerja yang sepenuhnya ditentukan oleh platform digital. Kondisi ini menunjukkan tantangan utama bukan hanya soal besaran komisi, melainkan ketimpangan relasi antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi.
Padahal, Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam pengelolaan urusan publik. Al-Qur’an menegaskan, kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan secara adil, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS an-Nisa: 58).
Ayat di atas mengingatkan, kebijakan publik tidak cukup berhenti pada niat baik, tetapi harus benar-benar memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam praktiknya. Regulasi ride-hailing yang bersifat teknis, seperti pengaturan komisi dan jaminan sosial, memang penting sebagai langkah awal. Namun, jika tidak disertai upaya memperbaiki relasi kerja secara lebih menyeluruh, kebijakan tersebut berisiko hanya menjadi solusi jangka pendek. Negara hadir sebagai pengatur, tetapi belum sepenuhnya sebagai pelindung yang memastikan keadilan bagi semua pihak.
Islam juga mengajarkan, kesejahteraan tidak boleh terkonsentrasi pada segelintir kelompok. Allah SWT berfirman, “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini relevan dalam melihat dinamika ekonomi digital saat ini, dengan keuntungan besar sering kali terpusat pada pemilik modal, sementara pekerja berada dalam posisi rentan.
Oleh karena itu, regulasi ride-hailing seharusnya tidak hanya berorientasi pada stabilitas pasar, tetapi juga pada keadilan. Pendekatan yang lebih menyeluruh diperlukan agar teknologi benar-benar menjadi sarana kemaslahatan, bukan sekadar efisiensi ekonomi.
Pada akhirnya, isu ride-hailing mengingatkan kita bahwa pembangunan ekonomi perlu selalu disertai dengan nilai keadilan dan tanggung jawab. Perspektif Islam memberikan pijakan moral agar kebijakan publik tidak hanya tampak berpihak, tetapi benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas.[]

Posting Komentar