-->

Waspada Narkoba Vape Mengincar Generasi Muda


Oleh : Zahro Hamidah

Penyalahgunaan narkoba kini marak memanfaatkan tren rokok elektronik (vape) untuk menyasar generasi muda secara masif. Salah satu jenis yang beredar adalah vape berisi etomidate—zat obat bius Golongan II—yang dijual sekitar Rp3–6 juta per cartridge dan dikenal sebagai "pod getar". Kasus ini terungkap saat selebgram Julia Prastini (Jule) ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 September 2026. Hasil tes urine Jule positif etomidate dengan barang bukti empat cartridge vape.

Penyidikan membongkar jaringan internasional di balik kasus tersebut. Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menjelaskan Jule mendapat vape dari pengedar wanita (RR dan RN) yang membeli dari WNA China (XC). Polisi menyita 71 cartridge etomidate dari XC dan mengamankan paket pesanan Jule. Zat etomidate sangat berbahaya karena menurunkan kesadaran secara instan, merusak organ vital, hingga memicu kematian mendadak. Maraknya kasus ini sejalan dengan data WHO yang mencatat pengguna vape Indonesia naik dari 0,3% (2011) menjadi 3% (2021), serta data BNN yang mencatat 3,3 juta jiwa menyalahgunakan narkoba.

Akar Masalah: Kapitalisme dan Cacat Asas Regulasi Negara

Penyebaran vape narkoba tidak lepas dari keberadaan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam kapitalisme, bisnis vape narkoba mendapat ruang karena industri apa pun diizinkan beroperasi selama menguntungkan, ada pasar, dan ada peminat. BNN mencatat perputaran uang bisnis haram narkoba di Indonesia mencapai Rp500 triliun per tahun dengan potensi transaksi hingga Rp524 triliun. Keuntungan finansial ini memicu sindikat internasional dari kawasan Golden Triangle (Myanmar, Laos, Thailand) terus memasok narkoba ke Indonesia melalui jalur Aceh, Batam, hingga Nunukan.

Sistem kehidupan sekuler juga menjadi pemicu utama. Sekularisme mencabut nilai akidah dari kehidupan generasi muda, sehingga mereka kehilangan benteng keimanan dalam berpikir dan berperilaku. Pendidikan sekuler gagal mencetak individu bertakwa. Akibatnya, ketika dihadapkan pada gaya hidup hedonistik, pengaruh pergaulan, atau tekanan stres kehidupan, generasi muda menganggap konsumsi narkoba sebagai hal yang wajar dan solusi pelarian. Lemahnya kontrol sosial dari keluarga dan masyarakat semakin memperparah kondisi ini.

Di sisi lain, negara tidak memposisikan diri sebagai junnah (pelindung) dan raa'in (pengurus) yang tanggap melindungi generasi. Respons negara masih terbilang lambat dan sebatas usulan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika oleh BNN, sementara peredaran vape narkoba sudah menyebar luas di lapangan. Regulasi dalam sistem demokrasi-kapitalisme terbukti cacat asas karena selalu diwarnai kompromi kepentingan antara pejabat dan pemilik modal, seperti pada pembahasan UU Kesehatan No. 17/2023 yang lebih berpihak pada keberlangsungan industri ketimbang keselamatan fisik dan mental generasi.

Islam Solusi Paripurna: Mekanisme Sistemik Menumpas Narkoba

Islam hadir dengan mekanisme menyeluruh untuk menumpas narkoba hingga ke akar-akarnya. Dalam Islam, berlaku kewajiban menjaga akal (hifzh al-'aql) dan menjaga jiwa (hifzh an-nafs). Oleh karena itu, segala zat yang merusak akal seperti khamr, narkoba, maupun zat penenang (mufattr) hukumnya haram secara mutlak. 

Rasulullah SAW bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram" (HR Muslim). 

Islam melarang tegas keberadaan bisnis yang membahayakan masyarakat.

Melalui institusi Khilafah, negara menerapkan Islam secara kaffah melalui tiga pilar perlindungan utama:

1. *Ketakwaan Individu dan Akidah:* Negara membangun akidah Islam sebagai benteng utama generasi melalui sistem pendidikan berbasis aqidah. Keimanan yang kokoh dan kesadaran akan muraqabah (merasa diawasi Allah) menjadi pelindung pertama dari perilaku haram.
2. *Kontrol Masyarakat:* Menggiatkan amar ma'ruf nahi munkar dalam keluarga dan lingkungan sosial untuk mengawasi serta mencegah peredaran maksiat.
3. *Penerapan Hukum Negara:* Negara menjalankan peran sebagai pelindung (junnah) dengan memberantas seluruh bisnis narkoba, memblokir media sosial dari iklan atau konten transaksi haram melalui cyber security, serta menindak tegas pengedar maupun pemakai.

Sanksi hukum syariat ('uqubat) untuk kejahatan narkoba diterapkan secara tegas dalam bentuk sanksi ta'zir. Berdasarkan kitab Nizham al-'Uqubat karangan Syaikh Abdul Rahman al-Maliki dan Syaikh Ahmad ad-Daur, rincian sanksi ta'zir meliputi:

1. Pengguna/Pemakai: Dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda.
2. Produsen dan Pengedar: Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, serta denda sebesar nilai harga barang tersebut.
3. Penyedia Tempat: Dikenai sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun.
4. Hukuman Mati: Diberlakukan bagi tingkat kejahatan berat yang membawa dampak kerusakan luar biasa bagi masyarakat.

Sanksi tegas ini berfungsi sebagai zawajir (pencegah masyarakat luas agar tidak melakukan kejahatan serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Dengan sinergi benteng akidah dan ketegasan negara, masalah narkoba dapat diselesaikan secara tuntas.