Kebijakan Pendidikan Gratis, Mungkinkah?
Oleh : Zahro Hamidah
Rencana strategis pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan gratis menjadi sorotan publik. Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan program ini tidak dilakukan secara drastis, melainkan melalui perencanaan matang secara bertahap dengan senantiasa memperhitungkan ketersediaan ruang fiskal negara. Sejumlah pengamat serta pakar pendidikan menilai bahwa gagasan menggratiskan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri pada dasarnya memang sangat memungkinkan untuk direalisasikan. Kendati demikian, wacana ini tetap memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap kondisi ketahanan anggaran negara serta porsi alokasi dana yang ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya. Di sisi lain, Presiden juga melontarkan gagasan bahwa dana hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disita dan dikembalikan kepada kas negara akan dijadikan sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk menopang program kuliah gratis tersebut.
Tren Penyusutan Subsidi PTN-BH dan Komersialisasi Pendidikan
Gagasan mengenai kuliah gratis ini mengemuka di tengah realitas memprihatinkannya kondisi perguruan tinggi di Indonesia. Selama sepuluh tahun terakhir, terjadi tren penyusutan subsidi negara secara konsisten bagi mahasiswa di lembaga Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Fenomena pemotongan dan penyusutan bantuan finansial dari pemerintah ini menjadi pemicu utama melonjaknya beban biaya kuliah, yang pada akhirnya mengakibatkan ratusan ribu mahasiswa mengalami putus sekolah akibat tidak mampu membayar kenaikan biaya pendidikan. Para kritikus menilai bahwa wacana kuliah gratis sejatinya tidak otomatis menghapus praktik komersialisasi pendidikan yang sudah mengakar. Perubahan yang terjadi dalam skema ini hanyalah pergeseran pihak penanggung pembayaran—yang dialihkan dari dompet individu mahasiswa ke kas anggaran negara—tanpa mengubah paradigma dasar pencarian keuntungan (profit) pada tata kelola perguruan tinggi.
Keterbatasan APBN, Otonomi Kampus, dan Risiko Politik Elektoral
Di samping itu, kebijakan program kuliah gratis tidak memberikan jaminan kepastian atas hak pendidikan rakyat karena sangat menggantungkan diri pada postur APBN. Keberlanjutan program ini sangat rawan terganggu oleh fluktuasi kemampuan fiskal tahunan, dinamika ekonomi, serta arah kebijakan politik pemerintah yang berkuasa. Rancangan kebijakan ini juga dinilai sangat kontradiktif dengan status otonomi yang dipegang oleh kampus PTN-BH, sehingga celah komersialisasi pendidikan melalui jalur mandiri maupun pembiayaan non-akademik tetap terbuka luas. Lebih lanjut, pemanfaatan dana hasil rampasan korupsi dipandang bukan merupakan sumber pendanaan yang stabil dan berkelanjutan untuk kebutuhan rutin pendidikan jangka panjang. Hal ini memperkuat dugaan para pemerhati kebijakan bahwa wacana kuliah gratis lebih cenderung berorientasi pada kepentingan politik elektoral demi meraih simpati publik ketimbang menyelesaikan akar masalah struktural pendidikan.
Paradigma Pendidikan Gratis dan Peran Negara dalam Islam
Sebagai solusi fundamental atas problematika pembiayaan pendidikan, Islam menawarkan paradigma tata kelola yang komprehensif dan jauh berbeda dari sistem kapitalisme. Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan oleh negara secara penuh dan gratis untuk seluruh warga negara, tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan. Negara dalam sistem Islam (Khilafah) berkedudukan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan dalam Islam tidak dipengaruhi oleh siklus politik elektoral maupun kepentingan modal, melainkan berlandaskan pada hukum-hukum syariat Islam yang mengikat dan wajib dijalankan oleh penguasa.
Pembiayaan Berkelanjutan Melalui Baitulmal dan Perjuangan Penegakan Khilafah
Mekanisme pendanaan pendidikan dalam Islam disokong oleh pilar ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan melalui kas Baitulmal. Sumber utama pembiayaan ini berasal dari pengelolaan pos kepemilikan umum—seperti tambang minyak, gas alam, hutan, laut, dan kekayaan alam lainnya yang dilarang keras untuk diprivatisasi atau diserahkan kepada pihak swasta dan asing—serta didukung oleh pos kepemilikan negara seperti fai' dan kharaj. Seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut dikembalikan secara utuh kepada rakyat untuk membiayai seluruh sarana, prasarana, operasional sekolah dan kampus, serta gaji tenaga pendidik secara layak. Oleh sebab itu, mewujudkan sistem Khilafah sebagai thariqah (metode syar'i) penerapan Islam secara kaffah merupakan kewajiban utama yang harus diperjuangkan oleh seluruh elemen umat Islam bersama dengan partai politik Islam ideologis.

Posting Komentar