Siapa yang Menjamin Keselamatan Rakyat?
Oleh : Ahsani Annajma (Pemerhati Remaja, Aktivis Dakwah Muslimah)
Langit yang semestinya menjadi ruang kehidupan kini berubah menjadi ancaman. Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pencemaran udara ini berisiko membahayakan kesehatan, terutama anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan.
Tirto (5 Oktober 2026) memberitakan meninggalnya Hardiansyah (41), seorang pengemudi ojek online, pada 2 Oktober 2026. Menurut keterangan istrinya, almarhum memiliki riwayat asma sejak kecil dan kerap mengeluhkan batuk serta sesak napas setelah kebakaran terjadi di sekitar tempat tinggalnya pada September. Meski hubungan kabut asap dengan kematiannya masih memerlukan pembuktian medis, peristiwa ini menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat oleh negara, dari risiko pencemaran udara.
Penyediaan puskesmas siaga dan pengobatan gratis merupakan langkah yang diperlukan. Namun, tanggung jawab negara tidak boleh berhenti pada penanganan korban. Pencegahan kebakaran, pengendalian pencemaran, kesiapan fasilitas kesehatan, dan penegakan hukum harus menjadi satu kesatuan kebijakan.
Jika karhutla terus berulang, evaluasi tidak cukup berhenti pada pemadaman api setiap musim kemarau. Negara perlu menelusuri penyebab kebakaran, mengawasi pemanfaatan lahan, memeriksa kepatuhan perusahaan, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.
Ketika Pengelolaan Alam Tunduk pada Kepentingan Ekonomi
Dalam paradigma sistem kapitalisme yang tegak hari ini, orientasi pengelolaan sumber daya alam yang bertumpu pada keuntungan materi berpotensi menempatkan kepentingan ekonomi di atas perlindungan ekologis dan keselamatan masyarakat. Ketika pengawasan lemah dan biaya kerusakan lingkungan dibebankan kepada publik, keuntungan dapat terkonsentrasi pada segelintir pihak, sedangkan risiko kesehatan dan kerugian ekonomi ditanggung masyarakat luas.
Karhutla yang berulang mengundang pertanyaan mendasar, apakah perlindungan lingkungan menjadi prioritas kebijakan atau justru dikalahkan oleh kepentingan ekonomi? Sejauh mana penegakan hukum mampu menjangkau pelanggaran yang melibatkan pemilik modal besar?
Sanksi yang tidak efektif, pengawasan yang tidak konsisten, dan penanganan yang berorientasi pada pemadaman berpotensi membuat persoalan serupa terus berulang. Karena itu, penyelesaiannya harus menyentuh akarnya.
Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus dan Pelindung Rakyat
Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang menuntut pertanggungjawaban. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Islam menjelaskan kedudukan negara sebagai pelaksana hukum-hukum Islam dalam mengatur kehidupan masyarakat. Prinsip ini menjadi landasan penyelesaian karhutla secara menyeluruh.
Pertama, negara menjamin kesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat. Negara wajib mengupayakan pelayanan kesehatan yang terjangkau, menyediakan fasilitas medis, menyampaikan informasi kualitas udara secara akurat, dan melindungi kelompok rentan. Tanggung jawab ini juga mencakup pencegahan paparan asap dan pengendalian sumber pencemaran.
Kedua, menjalankan fungsi ra’in dan junnah. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Fungsi ra’in menegaskan tanggung jawab negara mengurus rakyat, sedangkan junnah bermakna perisai atau pelindung. Dalam persoalan karhutla, prinsip ini menuntut pencegahan kebakaran, pengawasan pemanfaatan lahan, kesiapan penanganan darurat, dan pemulihan lingkungan. Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.
Ketiga, menegakkan hukum dan sankso secara tegas sesuai syariat. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam syariat, sanksi ta’zir dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang termasuk dalam kewenangannya, sesuai ketentuan syariat. Penindakan harus didukung pembuktian kuat, pengawasan konsisten, dan pemulihan lingkungan agar pelanggaran tidak berulang.
Keempat, membenahi paradigma pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem Islam, pengelolaan sumber daya dibagi menjadi tiga, kepemilikan negara, kepemilikan umum, dan kepemilikan individu. Kebijakan tidak boleh semata-mata diukur dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari keberlanjutan lingkungan, keselamatan jiwa, dan keadilan distribusi manfaat. Negara harus memastikan pemanfaatan lahan tidak membuka ruang bagi perusakan lingkungan dan pengalihan beban kerugian kepada masyarakat.
Karhutla bukan sekadar bencana musiman yang cukup direspons dengan pemadaman dan imbauan. Persoalan ini berkorelasi dengan paradigma apa yang diemban oleh negara. Dalam Islam paradigma ini harus didukung oleh sistem Islam dan institusi negara yang bertanggung jawab melindungi jiwa, mengurus kebutuhan dasar, dan mencegah kerusakan lingkungan. Sebab, kekuasaan bukan sekadar kewenangan mengatur, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Wallahu a’lam bishawab.


Posting Komentar