-->

Enam Syarat Wanita Bekerja di Luar Rumah



‎Aktivis Dakwah Siti Aisyah menegaskan, setidaknya ada enam syarat yang harus diperhatikan ketika para wanita bekerja di luar rumah.

Hal tersebut disampaikannya dalam kajian Muslimah Salihah, Wanita Bekerja Boleh Saja, Asal Sesuai Hukum Syara, Sabtu (20/09/2026) di Depok.
‎
‎Adapun keenam syarat tersebut yakni: Pertama, mereka tetap mengenakan pakaian takwanya yakni jilbab (baju kurung) dan kerudung (khimar). “Kerudung dan jilbab merupakan pakaian yang wajib dikenakan seorang wanita ketika akan ke luar rumah,” sebutnya di hadapan 23 peserta.
‎
‎Menurutnya, kewajiban mengenakan jilbab tertera dalam Al-Qur’an surah al-Ahzab ayat 59 yang artinya: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka …”
‎
‎Dan kewajiban mengenakan kerudung, terangnya, ada dalam Al-Qur’an surah an-Nur ayat 31 yang artinya: “…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” 
‎
‎"Oleh karena itu, wanita ketika berada di kehidupan umum/ke luar rumah wajib mengenakan jilbab dan kerudung. Apalagi dalam hadits tersebut disebutkan ketika Ummu ‘Athiyyah menanyakan kepada Rasulullah, jika wanita itu tidak memiliki jilbab, maka Rasulullah memerintahkan agar saudaranya yang lain meminjamkan jilbabnya,” tuturnya.

Hadits tersebut, ujarnya, merupakan indikasi yang menunjukkan perintah yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah wajib. Jika tidak memakainya tentu akan berdosa.
‎
‎Kedua, para wanita hendaknya menundukkan pandangan dan memelihara kemaluannya, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah an-Nur ayat 31 yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya …”
‎
‎Ketiga, seorang wanita tidak boleh berkhalwat/berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini, jelasnya, berdasarkan pada sebuah Hadis Nabi SAW: ”Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan” (HR Ahmad). 

“Hal ini dilakukan sebagai pemerliharaan/penghalang antara pria dan wanita, agar terhindar para perbuatan yang diharamkan,” sebutnya.

‎Keempat, para wanita tidak boleh menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada pria asing/bukan mahram (tabarruj). “Karena tabarruj ini bisa menyalakan perasaan dan membangkitkan naluri seksual dan mendorong seseorang melakukan perbuatan yang mendekati zina atau bahkan zinanya itu sendiri,” tegasnya.
‎
‎Kelima, tidak memanfaatkan kecantikan dan atau sensualitasnya dalam bekerja. “Memanfaatkan kecantikan dan atau sensualitasnya dalam pekerjaan apa pun sama sekali tidak diperkenankan. Misal: menjadi sales promotion girl/SPG dengan maksud agar menarik perhatian calon pembeli; menjadi pegawai diplomat dalam rangka mencapai tujuan politik,” terangnya.

Namun, tambahnya, menjadi SPG karena keahliannya yang dengan cepat memahami produk dan mampu menjelaskannya dengan baik itu tidak mengapa. “Begitu juga menjadi pegawai diplomat karena keahliannya berdiplomasi itu dibolehkan,” katanya.
‎
‎Keenam, fungsi sebagai ibu dan pengatur rumah (ummun wa rabbul bait) tangga tetap terjaga. “Apa pun pekerjaannya jangan sampai mengganggu tabiatnya sebagai wanita yang memiliki tugas utama sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Negara harus menjaminnya dengan membuat regulasi dan pengawasan agar di mana pun wanita bekerja tetap mendapatkan jaminan menjalankan kehamilan, melahirkan, menyusui, dan pengasuhan anak dengan baik,” bebernya.
‎
‎Jadi, jelasnya, dengan menaati rambu-rambu Islam di atas, para wanita tetap dapat berkontribusi dan berprestasi. 

“Dalam waktu yang bersamaan martabat dan kemuliaannya tetap terjaga. Namun penerapannya tidak hanya wanita saja, wajib pula ada dukungan penuh dari masyarakat dan penerapan syariat Islam secara kaffah oleh negara," pungkasnya []Mega Marlina