WACANA KULIAH GRATIS, SOLUSI ATAU ILUSI?
Oleh : Nining Ummu Hanif
Tidak bisa dipungkiri bahwa fakta saat ini pendidikan tinggi begitu “pahit” bagi sebagian besar masyarakat. Ribuan calon mahasiswa harus mengubur mimpinya untuk lanjut ke pendidikan tinggi. Bahkan banyak diantara mereka yang terpaksa mundur meskipun lolos tes SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) karena tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ironisnya, bangku- bangku yang mereka tinggalkan diisi oleh orang-orang yang mampu membayar uang pangkal jalur mandiri sebesar 50 juta - 150 juta bahkan lebih. Ini adalah potret massal generasi yang kalah oleh sistem yang menjadikan biaya sebagai filter utama bukan kecerdasan.
Melonjaknya biaya kuliah terjadi sejak perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum atau PTNBH yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Sehingga APBN hanya memberi subsidi sekitar 20%, sedangkan sisanya 80% merupakan otonomi kampus.
Atas dasar inilah Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, melontarkan wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri dengan mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kebijakan fiskal negara.(setneg.go.id, 23/9/26)
Disisi lain, pemerintah telah menyiapkan anggaran pendidikan tahun 2027 sebesar 824 triliyun.Sementara anggaran yang diperlukan untuk menggratiskan uang kuliah diperkirakan mencapai Rp94 triliun untuk lebih dari 2,8 juta mahasiswa. Menurut pengamat pendidikan, sebenarnya anggaran pemerintah untuk program kuliah gratis cukup asal tidak dipotong program MBG (Makan Bergizi Gratis) atau biaya di kementrian yang tidak berhubungan dengan pendidikan. Lebih lanjut Presiden Prabowo menyatakan bahwa anggaran untuk kuliah gratis tersebut akan diambilkan dari “uang yang dikorupsi”/ uang yang dicuri.(bbc.com,26/9/26)
Bukan Solusi, Hanya Ilusi
Kuliah gratis yang sedang diwacanakan pemerintah bisa dikatakan” cacat logika “. Kampus yang diberi otoritas untuk memenuhi kebutuhannya sendiri menjadi penjual jasa, dan pendidikan adalah komoditasnya. Akar komersialisasinya tidak dicabut, hanya berganti saja siapa pihak yang bayar. Yang tadinya dibebankan ke mahasiawa berganti ke APBN. Apabila biaya UKT digratiskan, besar kemungkinan biaya-biaya lainnya akan naik seperti biaya SKS (sistem kredit semester), biaya modul, biaya sertifikasi, dan biaya wisuda. Karena kampus harus bisa memenuhi kebutuhan operasionalnya sendiri.
Keberlangsungan kuliah gratis juga patut dipertanyakan. Sumber dana yang diambi dari APBN tidak bisa dijadikan jaminan. APBN sangat terpengaruh dengan kepentingan politik, hutang luar negeri dan defisit. Jika APBN defisit bisa jadi bidang pendidikan termasuk kuliah gratis yang dikorbankan. Selain itu sumber dari APBN tidak bisa menjamin mutu pendidikan. Hal ini yang sering terjadi di sekolah- sekolah saat ini. Gratis tetapi kualitas kurang, fasilitas dan pengajar seadanya. Apalagi wacana yang disampaikan presiden bahwa kuliah gratis akan dibiayai dari uang sitaan dan denda dari koruptor. Pendidikan tidak bisa bergantung pada pembiayaan yang insidental dan tidak pasti. Tidak mungkin kita berharap agar korupsi terus ada agar program kuliah gratis tetap berlangsung. Pendidikan adalah hal dan kebutuhan rakyat yang membutuhkan sumber dana yang permanen dan terstruktur bukan sisa dari kejahatan korupsi.
Satu hal yang kontradiktif adalah wacana kuliah gratis dan status PTNBH yang memerintahlan kampus untuk”mencari uang”
sendiri layaknya koorporasi. Bagaimana mungkin kampus menggratiskan uang kuliah sementara disiai lain diminta mandiri secara financial, membangun gedung sendiri, dan menggaji dosen dengan usaha sendiri. Selama status PTNBH tidak dicabut, maka wacana kuliah gratis hanyalah ilusi yang menabrak logika.
Pendidikan dalam Islam
Dalam paradigma Islam, pendidikan adalah hak rakyat karena menuntut ilmu adalah kewajiban kaum muslim. Rasulullah Saw bersabda :
“Menuntut Ilmu adalah wajib bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah)
Oleh karena itu negara wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan agar mudah diakses secara mudah dan gratis oleh semua rakyat tanpa syarat kondisi fiskal. Karena negara adalah raa’in harus melayani kebutuhan rakyat, inilah yang bisa menghapus komersialisasi, bukan menjadikan pendidikan sebagai komoditi. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
“Imam(pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Sebagai pengurus urusan rakyat, pemimpin dalam Islam/khalifah adalah amanah dan diangkat melalui baiat untuk menerapkan Islam secara kaffah. Oleh karena itu khalifah harus menerapkan hukum Allah Swt bukan aturan sesuai program dari partai atau pesanan oligarki sebagaimana yang terjadi pada negara demokrasi kapitalis. Jadi legistimasinya dari syariat dan sumber hukumnya tetap Al Qur’an, as-sunnah, ijma’sahabat, dan qiyas syar’i dari siklus elektoral setiap 5 tahunan.
Negara khilafah memiliki mekanisme pembiayaan yang diambil dari baitul maal yang sifatnya berkelanjutan karena sumbernya dari harta milik umum/ SDA yang diolah dan dikelola untuk kemakmuran rakyat termasuk pendidikan.
Jadi wacana kuliah gratis akan selamanya menjadi ilusi dalam sistem kapitalis yang menjadikan kampus sebagai komoditi pasar. Namun menjadi keniscayaan dalam sistem Islam. Apabila Islam diterapkan, maka lahirlah peradaban ilmu. Allah Swt akan mengangkat derajat orang yang berilmu :
“Allah akan meninggikan orang- orang yang berilmu diantara kamu dan orang- orang yang diberil ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah maha teliti apa yang kamu kerjakan.”(Qs. Al Mujadilah-11)
Wallahu’alam bishowab

Posting Komentar