-->

KORUPSI DI KEMENTRIAN ATR/BPN


Oleh : A. Salsabila Sauma

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara marathon terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB). Setelah menggeledah kantor Dirjen ATR/BPN, tim KPK bergerak ke kawasan Summarecon Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, di mana setengahnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (detik)

SEBAB GURITA KORUPSI

KPK menemukan 8 titik rawan korupsi di sektor pertahanan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa titik-titik rawan korupsi tersebut antara lain akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertahanan, belum diserahkannya berkas yang sudah selesai, hingga penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU). (bbc)

Celah korupsi ada dan terus melebar karena lemahnya sistem kenegaraan dalam mengatur tindak kejahatan. Perkara mafia tanah ini bukan terjadi pertama kali dan bukan kasus satu-satunya. Tanah dianggap sebagai komoditas yang bernilai tinggi sehingga dipandang menjadi sesuatu yang layak diperdagangkan dan dalam proses administrasinya memiliki potensi disalahgunakan.

Dalam kasus Summarecon, tidak heran jika para pejabat ikut terlibat dalam praktik mafia tanah. Mereka memanfaatkan jabatannya untuk bertindak semaunya demi memperoleh keuntungan besar secara instan. Bahkan KPK pun menemukan ada struktur bayangan dalam Kementrian ATR/BPN. Sebuah struktur non-resmi dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara, pengepul, dan pengelola uang suap antara pihak swasta dan pejabat kementrian.

Mafia tanah sudah menjadi sindikat yang melekat dalam sistem demokrasi-kapitalisme. Sistem yang berasaskan pemisahan agama dari kehidupan membuat orang-orang bertindak hanya demi tujuan keuntungan materi semata. Batasan yang diatur agama mengenai halal dan haram diabaikan sehingga malpraktik administratif dianggap lazim selama tujuan manfaatnya tercapai.

Kemudian, konsep kebebasan memiliki yang dijalankan oleh sistem kapitalisme menempatkan tanah sebagai komoditas yang berhak dimiliki siapa pun. Tanah yang seharusnya milik negara dan dikelola untuk kebutuhan rakyat, malah diperdagangkan kepada para pemilik modal demi keuntungan pribadi. Negara juga membiarkan kapitalis menambah penguasaan tanah sehingga terjadi monopoli dan ketimpangan. Tanah yang seharusnya milik umum, dikuasai oleh individu kapitalis. Negara yang seharusnya menjadi penjaga hak rakyat justru menjadi fasilitator kepentingan modal.

POSISI TANAH DALAM ISLAM

Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan tanah menjadi perhatian penting dalam Islam karena ada syariat yang mengatur terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Dalam kepemilikan individu, tanah yang menjadi hak seseorang ialah tanah yang menjadi bagian dari kekayaan yang dimilikinya. Misal tanah untuk bekerja dan menyambung hidup. Seseorang itu memanfaatkan tanah miliknya untuk digarap, dihidupkan dengan berbagai kegiatan produksi. Negara akan memberikan penjagaan kepada setiap individu yang memiliki tanah, memudahkan pemanfaatannya, dan melindungi dari para penjarah. Tidak ada perampasan tanah secara paksa oleh siapa pun.

Adapun tanah milik negara meliputi padang pasir, gunung, bukit, lembah, pantai, tanah mati yang tidak terurus/terbengkalai karena tidak dikelola lagi. Tanah-tanah yang semacam ini akan diatur negara untuk memberikan hak guna atau pemanfaatannya kepada seseorang atau sekelompok orang supaya tanah-tanah tersebut hidup dan ada produktivitas kembali. Tentu saja pengaturan ini tetap memperhatikan kesejahteraan umat muslim.

Sedangkan tanah milik umum meliputi hutan, padang rumput, sungai, danau, laut, tanah-tanah tambang, dan sebagainya. Seluruh kaum muslim sama-sama memiliki andil dan hak di dalamnya. Tidak ada larangan dalam mengakses dan memanfaatkan tanah milik umum. Namun, jika timbul persoalan dan kesulitan bagi orang lain dalam mengakses tanah tersebut, negara wajib melakukan pengaturan supaya setiap orang mendapat hak yang sama.

Apabila terjadi pelanggaran atau tindak kejahatan terkait kepemilikan umum itu, negara akan bertindak sesuai aturan syariat Islam. Kasus seperti mafia tanah atau Summarecon itu akan dihukum berdasarkan _hukum ghulul_ (pengkhianatan terhadap amanat publik). Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan, publikasi, penyitaan harta, pengasingan, hingga hukuman mati.

Hukuman atau sanksi harus bersifat jera dan Islam menyediakan itu semua. Pengaturan ini akan mencegah penguasaan tanah oleh sekelompok individu yang tidak bertanggung jawab. Pejabat yang amanah dan sanksi tegas akan menutup celah berkembangnya korupsi. Penerapan syariat Islam akan menjadi solusi yang dibutuhkan untuk masalah manusia.

Wallahu'alam bi showab