-->

Fenomena Downgrade, Mode Bertahan dalam Ancaman Kemiskinan


Oleh : Imas Rahayu, S.Pd.
(Praktisi pendidikan dan Pemerhati masyarakat)

Fenomena downgrade gaya hidup semakin ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Istilah ini merujuk pada perubahan gaya hidup ke tingkat yang lebih sederhana, seperti beralih ke barang yang lebih murah, mengurangi kegiatan hiburan, memilih transportasi yang lebih ekonomis, hingga menekan pengeluaran rumah tangga.

Bagi sebagian orang, perubahan tersebut merupakan pilihan untuk hidup lebih hemat. Namun, bagi sebagian lainnya, downgrade menjadi strategi bertahan karena kondisi keuangan yang semakin terbatas. Mereka bukan sekadar ingin hidup sederhana, melainkan terpaksa menyesuaikan kebutuhan dengan kemampuan ekonomi yang kian tertekan.

Kondisi ini sejalan dengan data dalam TOR yang menunjukkan bahwa jumlah penduduk kelas menengah Indonesia menurun dari 60,8 juta orang atau 23 persen pada 2018 menjadi 46,7 juta orang atau 16,6 persen pada 2025. Sementara itu, penduduk dalam kelompok ekonomi rentan miskin meningkat dari 68,5 persen menjadi 74,5 persen pada periode yang sama.

Penyusutan kelas menengah tersebut menjadi sinyal bahwa ketahanan ekonomi masyarakat menghadapi tantangan serius. Kelompok yang sebelumnya relatif mampu memenuhi kebutuhan hidup kini semakin berhati-hati dalam membelanjakan uang. Bahkan, pengeluaran yang dahulu dianggap wajar, seperti makan di luar rumah, berlibur, atau membeli produk bermerek, mulai dikurangi.

Persoalannya, tekanan finansial tidak selalu dapat diatasi hanya dengan berhemat. Ketika pendapatan tidak sebanding dengan biaya hidup, sementara kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi terus berjalan, tabungan perlahan habis. Masyarakat yang sebelumnya mengandalkan tabungan untuk menghadapi kesulitan kini berisiko beralih pada pinjaman.

Fenomena ini dapat digambarkan melalui istilah mantab (makan tabungan) yang bergeser menjadi maut (makan utang). Jika tabungan habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagian keluarga akhirnya menggunakan utang untuk menutup kekurangan pendapatan. Akibatnya, penghasilan pada bulan berikutnya kembali terpotong untuk membayar cicilan dan bunga pinjaman.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa fenomena downgrade tidak selalu sekadar perubahan selera konsumsi. Dalam kondisi tertentu, fenomena ini mencerminkan tekanan ekonomi yang mengancam kemampuan masyarakat untuk mempertahankan kehidupan yang layak.

Gaya Hidup Konsumtif dan Sistem Ekonomi yang Menekan

Fenomena downgrade tidak dapat dilepaskan dari dua persoalan yang saling berkaitan, yaitu budaya konsumtif dan tekanan struktural dalam sistem ekonomi.
Pertama, kapitalisme mendorong masyarakat menjadikan konsumsi sebagai simbol keberhasilan.

Dalam kehidupan modern, keberhasilan kerap diukur melalui kepemilikan materi, seperti rumah, kendaraan, pakaian bermerek, dan gaya hidup mewah. Media sosial turut memperkuat budaya tersebut dengan menampilkan kehidupan yang tampak sempurna dan penuh kemewahan.

Akibatnya, sebagian masyarakat terdorong memenuhi keinginan demi menjaga gengsi dan mengikuti standar sosial. Batas antara kebutuhan dan keinginan menjadi kabur. Tidak sedikit orang yang berusaha mempertahankan gaya hidup di luar kemampuan finansialnya, bahkan menggunakan utang untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Namun, persoalan ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada individu. Sebab, ada pula masyarakat yang telah hidup sederhana, tetapi tetap kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Artinya, budaya konsumtif hanyalah salah satu faktor, bukan satu-satunya penyebab tekanan finansial.

Kedua, tekanan ekonomi dipengaruhi kebijakan dan kondisi struktural.

Kenaikan harga kebutuhan pokok, beban perpajakan, kebijakan efisiensi yang berdampak pada pendapatan atau kesempatan kerja, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mempersempit kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.

Ketika pendapatan stagnan atau menurun, sementara pengeluaran terus meningkat, daya beli masyarakat melemah. Mereka harus memilih antara mempertahankan pengeluaran yang penting, menghabiskan tabungan, atau berutang. Dalam kondisi seperti ini, kelas menengah yang sebelumnya relatif stabil dapat semakin rentan terhadap guncangan ekonomi.

Masalah semakin berat ketika kesempatan kerja yang tersedia tidak memadai atau penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan belum tentu mudah memperoleh pekerjaan baru, sedangkan mereka yang tetap bekerja belum tentu memiliki pendapatan yang sebanding dengan biaya hidup.

Kondisi tersebut berkaitan dengan kemiskinan struktural, yaitu keadaan ketika masyarakat menghadapi hambatan ekonomi dan sosial yang membuat mereka sulit keluar dari keterbatasan. Kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh persoalan individu, tetapi juga oleh terbatasnya akses terhadap pekerjaan, sumber daya, dan layanan dasar.

Ketiga, politik ekonomi kapitalisme sekuler belum tentu menjamin pemerataan kesejahteraan.

Dalam perspektif Islam, persoalan mendasar muncul ketika orientasi ekonomi lebih menitikberatkan pada pertumbuhan, keuntungan, dan akumulasi kekayaan tanpa menjadikan pemenuhan kebutuhan seluruh masyarakat sebagai prioritas utama.

Pertumbuhan ekonomi tidak otomatis membuat semua orang sejahtera. Ketika distribusi kekayaan dan akses terhadap sumber daya tidak berjalan secara adil, sebagian kelompok dapat menikmati keuntungan ekonomi, sementara kelompok lain kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya.

Negara juga berisiko terlalu mengandalkan mekanisme pasar dan kemampuan individu dalam memenuhi kebutuhan hidup. Padahal, tidak semua orang memiliki modal, keterampilan, kesempatan kerja, dan daya tawar yang sama.

Oleh karena itu, persoalan downgrade perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar ketidakmampuan mengatur keuangan. Ketika masyarakat harus terus mengurangi pengeluaran penting, menghabiskan tabungan, atau berutang untuk bertahan hidup, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan ekonomi dan tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.

Solusi dalam Islam: Mengembalikan Fungsi Negara sebagai Pengurus Rakyat

Islam menawarkan solusi yang tidak hanya berfokus pada perubahan perilaku individu, tetapi juga pada tanggung jawab negara dalam mengatur perekonomian dan menjamin kesejahteraan masyarakat.

Pertama, membangun pola hidup sederhana berdasarkan prioritas kebutuhan.
Islam mengajarkan umatnya untuk membelanjakan harta secara seimbang, tidak berlebihan dan tidak pula kikir. Allah Swt. berfirman:
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”
(QS. Al-Furqan: 67)
Ayat ini memberikan pedoman bahwa konsumsi harus didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan, bukan sekadar keinginan atau gengsi. Seorang Muslim perlu mendahulukan kebutuhan pokok, menghindari pemborosan, serta menggunakan harta secara bertanggung jawab.
Dengan paradigma ini, hidup sederhana bukanlah tanda kegagalan. Memilih barang yang fungsional, mengurangi belanja yang tidak diperlukan, dan mengutamakan kebutuhan keluarga merupakan bentuk pengelolaan harta yang bijak.
Namun, kesederhanaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan masyarakat terus hidup dalam kekurangan. Islam mengajarkan pengendalian konsumsi sekaligus menuntut adanya upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak.

Kedua, negara wajib menyediakan lapangan kerja dan menjamin penghidupan yang layak.

Negara harus menjalankan kebijakan ekonomi yang membuka kesempatan kerja seluas-luasnya. Pengelolaan sumber daya, pembangunan sektor produktif, dan pengembangan kegiatan ekonomi perlu diarahkan agar masyarakat memiliki kesempatan memperoleh penghasilan yang memadai.
Dengan pekerjaan dan pendapatan yang layak, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan keluarga tanpa terus-menerus bergantung pada utang. Negara juga perlu melindungi masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan membantu kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketiga, negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar tidak cukup diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan individu untuk membeli layanan di pasar. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan rakyat memperoleh akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Jaminan ini penting agar keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi tidak terpaksa mengorbankan pendidikan anak, menunda pengobatan, atau mengurangi kualitas pangan demi menutup kebutuhan lainnya.

Negara juga harus memiliki mekanisme yang efektif untuk membantu masyarakat miskin dan kelompok rentan, melalui pengelolaan zakat, bantuan bagi pihak yang membutuhkan, serta kebijakan publik yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Keempat, pengelolaan kekayaan negara harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Islam memiliki aturan mengenai kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan pengelolaan kekayaan negara. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola sesuai ketentuan syariat untuk kepentingan masyarakat, bukan semata-mata untuk memperkaya segelintir pihak.
Pengelolaan kekayaan tersebut dapat menjadi salah satu penopang pembiayaan kebutuhan publik dan pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat. Dengan demikian, kekayaan tidak hanya berputar pada kelompok tertentu, tetapi juga mendukung terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara lebih luas.

Kelima, kebijakan fiskal harus berlandaskan keadilan dan tanggung jawab negara.

Dalam sistem ekonomi Islam, pendapatan negara dapat berasal dari berbagai sumber yang diatur syariat, termasuk zakat, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum. Pajak bukanlah sumber yang dibebankan secara rutin tanpa batas kepada seluruh rakyat; penerapannya memiliki ketentuan dan pembahasan tersendiri dalam fikih.
Negara harus mengelola keuangan secara amanah, menetapkan prioritas anggaran yang berpihak pada kebutuhan masyarakat, serta menghindari kebijakan yang menambah beban rakyat tanpa pertimbangan keadilan dan kemaslahatan.

Dengan pengelolaan tersebut, negara diharapkan mampu menyediakan pelayanan dasar, memperkuat perekonomian, dan melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan.
Seluruh tanggung jawab ini sejalan dengan fungsi negara sebagai ra'in atau pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kewenangan untuk membuat kebijakan, melainkan amanah untuk mengurus kebutuhan rakyat. Negara tidak boleh berlepas tangan ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, kehilangan pekerjaan, atau kesulitan memperoleh kebutuhan dasar.

Fenomena downgrade merupakan peringatan bahwa tekanan ekonomi dapat menggerus ketahanan rumah tangga, termasuk keluarga kelas menengah. Ketika masyarakat tidak lagi sekadar mengurangi keinginan, tetapi mulai mengorbankan kebutuhan penting dan mengandalkan utang untuk bertahan hidup, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan imbauan berhemat.

Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh: membangun pola konsumsi berdasarkan prioritas, membuka kesempatan kerja, menjamin kebutuhan dasar, mengelola kekayaan untuk kemaslahatan, serta menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat.
Pada akhirnya, hidup sederhana memang merupakan pilihan yang baik. Namun, masyarakat tidak seharusnya dipaksa hidup dalam kesulitan karena sistem ekonomi dan kebijakan yang tidak mampu menjamin kesejahteraan mereka. Negara harus hadir agar setiap orang memiliki kesempatan untuk hidup layak, bekerja secara bermartabat, dan memenuhi kebutuhan keluarganya tanpa terus dibayangi ancaman kemiskinan. Waullahualambissawab.