MEMAHAMI KESEMPURNAAN SISTEM SANKSI ISLAM
Oleh : Ummu Qithath
(Ibu Peduli Umat)
Heboh penemuan lapas mewah di Lapas Cibinong di Bogor, viral akhir-akhir ini. Tidak tanggung-tanggung, bangunannya mirip apartemen. Kini ksusnya masuk tahap investigasi Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers Kamis 24 September 2026 menyatakan akan melakukan investigasi untuk mengungkap fakta di balik lapas mewah tersebut, siapa saja yang menempatinya dan sejak kapan fasilitas itu dibangun; diduga terjadi maladmisnistrasi. Warga hunian yang seharusnya menghuni di blok lapas tersebut, ternyata tidak ada di blok (www.viva.co.id, Kamis 24 September 2026) (1).
Dulu hal ini pernah terjadi. Ombudsman RI pada tahun 2018 menemukan sel mewah yang dihuni terpidana kasus korupsi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung. Setya Novanto adalah mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar yang terlibat kasus korupsi E-KTP. Pada tahun 2017 BNN menemukan sel mewah di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang ditempati oleh narapidana kasus narkoba, Hariyanto Chandra; di mana ada fasilitas AC, wifi, bebas menggunakan laptop, sejumlah ponsel, menu makanan khusus. Sehingga tak aneh dia masih bisa mengendalikan bisnis haramnya walau di balik jeruji besi, bahkan keuntungannya semakin besar. Asal ada uang, fasilitas mewah di tahanan bisa didapatkan siapapun. Bahkan dapat fasilitas bisa keluar lapas, seperti kasus napi korupsi Gayus Tambunan yang bisa jalan-jalan di Bali menonton pertandingan tenis di sana.
Hal ini jadi bukti bahwa sistem hukum pidana sekuler saat ini gagal memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan. Bukti lain adalah adanya fakta para residivis (orang-orang yang mengulangi kejahatannya dan kembali dipenjara), padahal sebelumnya mereka sudah menjalani masa hukuman; ini menunjukkan sanksi dipenjara tidak menimbulkan efek jera. Malah berkembang opini bahwa lapas menjadi tempat pelatihan para napi untuk meningkatkan skill pencurian mereka. Masuk lapas karena maling ayam, keluar lapas sudah bisa mencuri motor, masuk penjara lagi karena mencuri motor, keluar sudah lapas sudah bisa mencuri mobil; kecuali dari beberapa napi yang memang benar-benar bertobat dan keluar lapas menjadi orang yang lebih baik. Tapi jumlahnya sangat sedikit.
Rusaknya integritas aparat juga menjadi faktor penyebab. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada tahun 2016, Yasonna Laoly, mengakui bahwa salah satu permasalahan dalam pengelolaan lapas adalah banyaknya petugas yang mudah menerima suap dari para napi. System sekuler kapitalistik saat ini telah menjauhkan masyarakat dari agama, termasuk para sipir dan petugas lapas; sehingga mereka mudah saja menerima suap demi keuntungan pribadi. Sehingga masyarakat sekarang mayoritas menghalalkan segala cara untuk kaya, termasuk menormalisasi suap menyuap.
Penting melihat solusi Islam sebagai sebuah sistem yang solutif, karena berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui aturan yang terbaik untuk hamba-Nya. Persatuan umat Islam di bawah payung Khilafah itu penting, sesuai ajaran Nabi Muhammad saat beliau hijrah ke Madinah mendirikan Daulah (negara) Islam; yang berfungsi melindungi Islam dan kaum Muslimin (sebagai sarana pemersatu umat Islam agar tidak mudah diadu domba seperti saat ini). Tanpa Khilafah, aturan Islam tak dapat diterapkan secara sempurna sesuai tuntutan keimanan; dan karena Khilafah sebagai “Tajrul Furud” (Mahkota kewajiban; di mana tanpa Khilafah, aturan Islam tidak akan bisa maksimal penerapannya). Khilafah juga akan memaksimalkan peran negara untuk melayani rakyat tanpa pamrih. Sarana praktis penerap Islam kafah berupa Khilafah ini mengacu pada petunjuk dalam Al-Qur’an, dalam surat Al-Baqarah ayat 208 :
“Wahai orang-orang beriman, masuklah Islam secara keseluruhan dan jangan ikuti langkah-langkah setan. Karena ia musuh nyata bagimu..”
Islam memiliki sistem hukuman atau aturan sanksi (nizhaam al-’uqubaat) yang khas; yang bersifat adil dan tegas; yang ditujukan untuk para pelaku kejahatan, yakni setiap muslim yang melakukan pelanggaran terhadap aturan Allah SWT; yang tentu menbutuhkan negara Islam, yaitu Khilafah, sebagai penerapnya. Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian terjang! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian langgar!” (HR ad-Daraqutni).
Sistem sanksi dalam Islam juga berfungsi untuk melindungi hak-hak manusia; seperti harta, kehormatan dan jiwa. Allah SWT berfirman:
“Dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa” (Terjemah Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2]: 179).
Keunggulan sistem sanksi Islam dibandingkan dengan sistem pidana mana pun di dunia yaitu :
Pertama. Berasal dari Allah SWT Yang Maha Adil. Ini karena Allah sebagai Sang Pencipta, tentu Dia Yang Maha Mengetahui aturan yang terbaik untuk manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya; termasuk juga system sanksi yang terbaik. Maka wajar saja sanksi atau hukuman yang Allah SWT adalah pasti haq (benar), pasti adil, dan pasti selaras sepanjang zaman; sehingga tak perlu ada bongkar-pasang sanksi hukum dengan adanya system banding pada pengadilan tingkat atas sebagaimana dalam sistem pidana buatan manusia. Ini mengacu pada firman Allah SWT :
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin?” (Terjemah Al-Qur’an surat Al-Maidah [5]: 50).
Kedua. Sistem sanksi Islam dibangun di atas landasan iman dan takwa (imtak). Ini terbentuk dari Khilafah yang memberikan edukasi massif penguatan akidah bagi warganya yang muslim, juga menerapkan kurikulum Pendidikan berdasarkan akidah Islam; sehingga setiap Muslim dengan imtaknya akan berupaya menjauhkan diri dari kemaksiatan. Tapi jika ia melakukannya, ia rela untuk dihukum dengan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan ketentuan syariah, sebagai wujud imtaknya kepada Allah SWT. Ini yang ditunjukkan oleh Maiz bin Malik al-Islami dan al-Ghamidiyah yang segera mendatangi Rasulullah untuk meminta dijatuhi sanksi/hukuman rajam karena telah melakukan perzinaan. Petugas lapas pun adalah orang-orang yang mempunyai iman yang kokoh, sehingga tidak mudah tergiur oleh sogokan dari para napi dan keluarganya; sehingga integritas mereka terjaga dan mereka adalah para sipir yang amanah.
Ketiga. Sanksi yang tegas dalam Islam berfungsi sebagai zawaajir (pencegah) terjadinya kejahatan di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak dibutuhkan adanya pengadilan banding dalam Islam. Contohnya :
Allah SWT mengancam pelaku pembegalan dengan sanksi keras, sebagaimana firman-Nya:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal-balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, sementara di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar” (Terjemah Al-Qur’an surat Al-Maidah [5]: 33).
Allah SWT menetapkan sanksi qishaash (hukuman balasan yang setimpal) bagi pelaku pembunuhan, sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian hukuman qishaash dalam kasus pembunuhan (Terjemah Al-Quran Surat Al-Baqarah [2]: 178).
Allah juga memberikan sanksi tegas berupa rajam bagi pezina yang telah menikah (muhshan), hukuman mati bagi kaum gay, penjara atau bahkan vonis mati bagi para koruptor, dan lain-lain; yang akan menjadi langkah preventif (pencegahan) terjadinya kejahatan.
Keempat. Sanksi Islam memberikan rasa adil bagi pihak korban dan keluarganya. Contohnya dalam kasus pembunuhan, pihak keluarga korban diberi pilihan antara menuntut sanksi/hukuman qishaash (hukuman mati) atas pelakunya atau menuntut diyat (denda). Besar denda juga telah ditetapkan syariah, yakni sebesar 100 ekor unta dengan 40 ekor dalam keadaan bunting, atau uang sebanyak seribu dinar (setara Rp 10,2 miliar). Inilah keadilan yang sulit didapatkan korban dan keluarganya dalam sistem hukum hari ini.
Kelima. Sanksi Islam akan menghapuskan dosa pelakunya (jawaabir), tidak perlu menanggung dosa akibat kejahatannya itu kelak di akhirat. Nabi Muhammad saw menyampaikan hal ini setelah menjatuhkan sanksi rajam untuk perempuan dari Juhainah akibat perbuatan zina. Beliau berkata:
“Sungguh, ia telah bertobat dengan tobat yang sekiranya dibagikan di antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka. Apakah engkau mendapati sesuatu yang lebih utama dari orang yang mempersembahkan dirinya untuk Allah?” (HR at-Tirmidzi).
Keenam. Sistem sanksi Islam bersifat praktis. Khilafah tidak memerlukan banyak penjara, seperti dalam sistem hukum saat ini. Sebab sejumlah kejahatan seperti pencurian, perzinaan, homoseksual, atau pembunuhan; tidak membutuhkan hukuman penjara saat vonis telah dijatuhkan. Ini akan mempercepat proses hukum, juga menutup celah terjadi praktik kecurangan dan suap-menyuap antara petugas lapas dan terpidana.
Inilah detil system sanksi dalam Islam yang sangat sempurna, pasti adil dan terbaik bagi manusia. Untuk itu dibutuhkan kepemimpinan Khilafah agar syariah Islam bisa diterapkan secara menyeluruh, karena system sanksi Islam tidak akan bisa tegak tanpa penerapan system Islam yang lain seperti system Pendidikan Islam, system Pergaulan Islam, system Pemerintahan Islam, dan lain-lain. Dengan diterapkannya aturan-aturan Allah SWT dalam negara Khilafah, yang dijalankan oleh para pejabat dan aparatnya yang bertakwa; maka harta, kehormatan dan jiwa manusia pasti akan terpelihara. Seperti telah terbukti pada masa kejayaan Islam Daulah Khilafah Islamiyyah yang jaya selama 13 abad lamanya, hanya sedikit terjadi kasus criminal yang ada.
Wallahualam Bisawab
Catatan Kaki :
(1) https://www.viva.co.id/berita/nasional/1930882-terungkap-jumlah-kamar-mewah-yang-ada-di-lapas-cibinong-fasilitas-super-lengkap-hingga-ada-alkohol

Posting Komentar