24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Cerminan Sistem Pendidikan yang Gagal
Oleh : Nurida (Praktisi Pendidikan)
Data PISA 2025 mengungkap 24 persen siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan — lebih tinggi dari rata-rata negara OECD (20 persen)
Rinciannya: 15,2% dijadikan bahan lelucon, 11,6% korban rumor buruk, 7% perundungan siber, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam
Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dan tempat tinggal tidak kunjung usai. Layaknya lingkaran, cerita serupa selalu muncul dari tahun ke tahun, viral di media sosial, namun tidak pernah benar-benar berakhir.
Nama korban boleh berganti, lokasi kejadian bisa berbeda, tetapi polanya nyaris sama, yakni seorang anak yang menjadi sasaran kekerasan hingga menimbulkan trauma—bahkan tidak jarang berujung pada kematian.
Terbaru, publik dikejutkan dengan kasus bullying kepada seorang penyandang disabilitas di Senen, Jakarta Pusat, hingga korbannya sempat koma.
Dengan banyaknya kasus bullying berdampak besar, apakah Indonesia masuk kategori darurat bullying? Sengaja diredam Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, realitas perundungan di lapangan jauh lebih buruk. Banyak kasus perundungan yang justru tidak mencuat ke publik, korbannya diredam atau dipaksa menyelesaikan lewat jalur “kekeluargaan” demi menjaga nama baik institusi.
Atas dasar itulah, ia mengeklaim bahwa Indonesia sejatinya sudah masuk dalam kategori darurat perundungan.
Terlebih, perundungan tidak lagi mengenal usia, siswa sekolah dasar pun dengan mudah melakukan tindakan negatif ke teman sebaya atau rekan satu sekolahnya.
“Kondisi ini disebut darurat karena perundungan kini tidak lagi mengenal batasan jenjang pendidikan, bahkan sudah masif sejak tingkat Sekolah Dasar, maupun wilayah geografis,” ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
Menurut Ubaid, kedaruratan ini turut tecermin dari pola kekerasan yang semakin ekstrem. Penindasan kini tidak hanya dalam bentuk verbal atau psikologis, melainkan mengarah pada kekerasan fisik. Kasus di daerah Senen, Jakarta Pusat, menjadi salah satu contohnya.
Korban berinisial MWP (6), bahkan sempat terbaring lemah dalam koma, dan kini takut bertemu orang baru usai dirundung oleh dua orang remaja di lingkungan tempat tinggal berusia 14 dan 18 tahun.
“(Belum lagi) Perundungan di ranah digital (cyberbullying). Ketika sekolah tidak lagi menjadi ruang yang aman (safe space) bagi anak untuk belajar, maka di situlah alarm darurat harus kita bunyikan keras-keras,” tutur Ubaid. (https://www.new-indonesia.org/2026/06)
Kasus -kasus bullying yang selama ini terjadi sebenarnya juga sudah ditangani oleh pihak pihak yang mempunyai wewenang terhadap hal tersebut tapi fakta di lapangan kasus tidak selesai karena beberapa factor.
Kasus bullying yang terjadi tidak bisa kita lepaskan dari system yang berkuasa saat ini, dimana Sekularisme membuat individu dan keluarga jauh dari Islam sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan, tidak ada yang mencegah seseorang menyakiti orang lain.
Masyarakat yang terbentuk dalam sistem Sekuler-Kapitalis bersikap permisif, individualistik, dan tidak peduli. Bullying dinormalisasi karena orang-orang merasa "bukan urusan saya” atau “yang penting bukan saya dan keluarga yang dibully”.
Negara yang menerapkan Sekularisme-Kapitalisme melahirkan sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk generasi berkepribadian Islam dan tidak ada sanksi tegas bagi pelaku bullying bahkan pelaku di bawah 17 tahun pun dilindungi.
Islam membangun akidah sebagai fondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan taqwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya. Sehingga masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat yang peduli dan beramar ma'ruf nahi munkar, tidak permisif dan tidak membiarkan kedzaliman terjadi di depan mata.
Selain itu Negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah dan sanksi tegas (uqubat) zawajir dan jawabir bagi pelaku bullying. Tiada area usia abu-abu, setiap Muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Hanya dengan penerapan aturan Isllam secara kaffah Kasus Kasus bullying bisa dikurangi bahkan tidak akan terjadi lagi.

Posting Komentar