-->

Fasilitas Mewah di Lapas, Memanjakan Pelaku Kriminal Elit

Oleh : Umma Almyra

Kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkap persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Ombudsman RI menemukan bangunan menyerupai vila mini yang dihuni warga binaan, lengkap dengan televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, ditemukan botol minuman keras di salah satu pendingin ruangan. Selain itu, terdapat rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang, ataukah kekayaan dan kekuasaan dapat membeli kenyamanan di balik jeruji besi? Ketika narapidana tertentu dapat menikmati fasilitas istimewa, sementara warga binaan lainnya menjalani hukuman dalam keterbatasan, keadilan dalam pelaksanaan hukum patut dipertanyakan.

Hukuman Menjadi Komoditas

Lapas seharusnya menjadi tempat menjalankan hukuman sekaligus pembinaan bagi pelaku tindak pidana. Namun, keberadaan hunian mewah bagi warga binaan menunjukkan adanya dugaan perlakuan khusus yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan. Jika fasilitas tersebut diperoleh melalui pembayaran atau hubungan dengan pejabat, lapas berpotensi berubah menjadi tempat transaksi dan bisnis bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai pelanggaran tata tertib semata. Dugaan adanya fasilitas istimewa, terlebih jika disertai transaksi ilegal, menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan lapas. Apalagi, temuan botol minuman keras menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan barang-barang yang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini juga memperlihatkan risiko ketika jabatan dan kewenangan tidak dijalankan sebagai amanah, melainkan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Apabila kenyamanan di dalam lapas dapat dibeli, hukuman berpotensi kehilangan maknanya. Penjara yang semestinya membatasi kebebasan pelaku justru dapat menjadi tempat menikmati kemewahan bagi mereka yang memiliki uang.

Dalam sistem kapitalisme sekuler, orientasi keuntungan materi menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Ketika paradigma ini meresap dalam tata kelola institusi publik, terbuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi. Meski demikian, dugaan praktik bisnis ilegal dalam kasus Cibinong tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan dan menyeluruh.

Islam Memandang Hukuman sebagai Jawabir dan Jawazir

Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai hakikat hukuman. Dalam fikih jinayah dikenal konsep jawabir dan jawazir. Jawabir bermakna penebus atau penghapus dosa, sedangkan jawazir bermakna pencegah. Dengan demikian, hukuman bukan semata-mata memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga menjadi sarana pencegahan kejahatan dan memiliki dimensi ruhiah.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa melakukan dosa-dosa tersebut, lalu ia dihukum karenanya di dunia, maka hukuman itu menjadi penebus baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjelaskan bahwa hukuman yang dijalankan sesuai ketentuan syariat memiliki dimensi pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Sementara itu, tujuan pencegahan hukuman ditegaskan dalam firman Allah:
“Dan dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).

Ayat ini menunjukkan bahwa ketegasan hukum bertujuan menjaga kehidupan dan mencegah kejahatan. Hukuman bukan sekadar tindakan balas dendam, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat. Karena itu, pelaksanaan hukuman tidak boleh dipermainkan atau dijadikan sarana memperoleh keuntungan.

Dalam Islam, keadilan harus ditegakkan tanpa membedakan status sosial, kekayaan, maupun kedudukan seseorang. Rasulullah ﷺ memberikan teladan tegas ketika menolak permohonan keringanan hukuman bagi seorang perempuan dari Bani Makhzum yang melakukan pencurian.
 
Beliau mengingatkan bahwa umat terdahulu binasa karena membiarkan orang terpandang ketika melakukan pencurian, tetapi menghukum orang lemah ketika melakukan pelanggaran. Rasulullah ﷺ bahkan menegaskan bahwa seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, beliau sendiri akan menegakkan hukuman atasnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Keteladanan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekayaan dan kekuasaan. Tidak seharusnya orang yang memiliki uang dapat membeli perlakuan khusus, sementara orang yang tidak mampu harus menerima seluruh konsekuensi hukum tanpa memperoleh perlakuan setara.

Aparat Harus Amanah dan Adil

Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa [4]: 58).

Ayat ini menegaskan kewajiban menunaikan amanah dan menegakkan keadilan. Pejabat yang diberi kewenangan mengelola lapas harus menjalankan tugas sesuai ketentuan, bukan memberikan fasilitas khusus demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam perspektif Islam kaffah, aparat penegak hukum harus memiliki kepribadian Islam, ketakwaan, serta kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Namun, ketakwaan individu juga harus didukung oleh sistem pengawasan yang kuat agar penyimpangan dapat dicegah dan ditindak.

Kasus Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan setiap pelanggaran mendapat sanksi sesuai hukum. Penonaktifan pejabat tidak cukup apabila tidak disertai penyelidikan yang transparan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Keadilan Tidak Bisa Dibeli

Persoalan fasilitas mewah di lapas bukan hanya tentang kenyamanan narapidana, tetapi juga tentang wibawa hukum dan amanah penguasa. Ketika perlakuan istimewa dapat diperoleh melalui uang, keadilan berisiko hanya menjadi hak mereka yang memiliki kekuatan ekonomi.
Islam memandang bahwa hukum harus bersumber dari syariat Allah Swt., bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Hukum yang bersumber dari wahyu menjadi standar bagi seluruh masyarakat, termasuk penguasa dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang berhak mengistimewakan dirinya di hadapan hukum.

Karena itu, pembenahan lapas tidak cukup dilakukan melalui penertiban fasilitas atau pergantian pejabat. Diperlukan perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum, penguatan pengawasan, serta aparat yang amanah dan bertakwa. Hukuman harus dijalankan sesuai ketentuan, bukan menjadi komoditas yang dapat dibeli.

Ketika hukum ditegakkan berdasarkan keadilan dan amanah, lapas dapat menjalankan fungsinya sebagai tempat pelaksanaan sanksi dan pembinaan. Sebaliknya, jika kekayaan menjadi penentu perlakuan, penjara justru berpotensi menjadi tempat istimewa bagi pelaku kriminal elitis.

Wallahu a‘lam bishawab