-->

Jerat Narkoba, Semakin Subur dalam Kapitalisme


Oleh : Sumayyah Mumtaza

Jejak penyebaran narkotika dari daerah perbatasan kembali terkuak di Kota Pontianak. Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap dua kasus dengan empat orang tersangka dan menyita hampir dua kilogram sabu. Narkoba tersebut diduga masuk ke dalam wilayah melalui jalur perbatasan serta jasa ekspedisi. Direktur Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo, mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari luar Kota Pontianak dan saat ini petugas masih mengejar sumber pasokan yang ada di belakang jaringan itu. Dari informasi yang diberikan, polisi menyebut barang bukti yang berhasil diamankan mungkin bisa menyelamatkan sekitar 40.527 orang, serta kerugian ekonomi bagi kelompok tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar, dan pemberantasan terus dilakukan secara berkelanjutan.
(pontianakpost.jawapos.com, 17/09/2026).

Hampir dua kilogram sabu berhasil diamankan. Empat tersangka ditangkap. Puluhan ribu jiwa diklaim terselamatkan. Prestasi? Ya, patut diapresiasi kerja kepolisian. Tapi di balik itu ada pertanyaan yang lebih besar yang belum terjawab, yaitu mengapa hampir setiap bulan kita selalu membaca berita yang mirip, lewat jalur yang sama, dan membahas barang yang sama?

Peredaran narkoba bukanlah hal baru di tanah air kita. Puluhan tahun sudah. UUD sudah ada, penyuluhan sudah dilakukan secara luas, penangkapan sudah ribuan orang, dan penjara sudah penuh. Tetapi narkoba tidak hilang. Ia justru semakin berkembang, jaringannya semakin rapi, dan korban yang ditargetkan semakin muda.

Jika sebuah penyakit dicek atau diobati selama puluhan tahun tetapi tidak pernah sembuh, maka kemungkinan besar diagnosisnya masih salah. Atau obatnya hanya menyentuh gejala, bukan akar.

Mari kita telusuri akar dari permasalahan ini lebih lanjut.

Pertama, dalam sistem kapitalisme, narkoba dianggap sebagai barang yang memiliki nilai ekonomi, bukan sebagai barang yang dilarang. Selama ada permintaan, maka akan ada penawaran. Selama bisnis ini menarik, pasti selalu ada orang yang ikut terlibat. Hukum ekonomi kapitalisme itu mudah: mencari keuntungan adalah hal yang paling utama. Tidak peduli halal atau haram.

Sabu yang beratnya dua kilogram memiliki nilai mencapai miliaran rupiah. Bayangkan berapa keuntungan yang diraih para bandar besar di baliknya. Keuntungan luar biasa ini itulah yang membuat jaringan ini selalu aktif dan tidak pernah berhenti. Satu ditangkap, sepuluh muncul lagi. Satu jalur ditutup, jalur lainnya dibuka melalui perbatasan. Bahkan jasa ekspedisi yang seharusnya digunakan untuk mengirim barang halal, justru dimanfaatkan untuk mengimpor sabu.

Dalam sistem seperti ini, negara sering kali kalah dengan cepat terhadap bandar. Karena bandar bekerja dengan semangat cari keuntungan yang tak terbatas, sementara negara harus mengikuti prosedur birokrasi yang perlu waktu lama dan sering kali tidak transparan.

Kedua, sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari telah menghasilkan generasi yang kurang tangguh. Pendidikan hari ini tidak lagi membentuk ketakwaan. Ia hanya mencetak tenaga kerja. Nilai agama dicabut dari kurikulum. Akhlak tidak menjadi tolok ukur kelulusan.

Akibatnya muncul generasi yang suka mengejar kesenangan saja. Narkoba dianggap sebagai cara untuk meraih kebahagiaan yang cepat, sebagai cara keluar dari kesulitan yang dihadapi. Generasi yang lemah ketakwaannya akan mudah terjerumus. Karena dalam dirinya tidak ada kekuatan agama untuk mengendalikan diri.

Ketiga, kemiskinan struktural yang diakibatkan oleh sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini membuat hanya orang-orang yang punya uang yang bisa memperoleh kekayaan. Kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin semakin lebar. Kebutuhan hidup semakin mahal, peluang kerja terbatas, dan gaji yang diberikan rendah.

Dalam situasi seperti ini, tawaran menjadi kurir narkoba terasa sangat menarik. Puluhan juta rupiah dijanjikan hanya untuk sekali pengantaran. Bagi orang yang sedang kesulitan ekonomi, tawaran itu sulit untuk ditolak. Ia paham kalau bisa masuk penjara, tapi ia juga tahu anaknya butuh makan sekarang.

Jadi, kemiskinan yang dibuat oleh sistem justru dimanfaatkan lagi oleh sistem itu sendiri agar bisnis yang tidak halal tetap bisa berjalan.

Tiga faktor ini saling terkait. Ekonomi berbasis kapitalisme, sistem pendidikan yang sekuler, serta kemiskinan yang bersifat struktural. Selama tiga hari ini masih berlangsung, jangan kaget jika dua kilogram sabu yang berhasil disita hari ini akan digantikan dengan dua kilogram sabu lagi minggu depan melalui jalur perbatasan yang sama.

Bagaimana Islam bisa menangani masalah narkoba secara tuntas?

Islam adalah agama yang paripurna. Ia tidak hanya melarang narkoba, tetapi juga memiliki cara untuk menghilangkannya sampai tuntas, serta mencegahnya agar tidak muncul lagi.

Dalam agama Islam, narkotika masuk ke dalam golongan benda yang dapat membuat orang terpengaruh dan merusak pikirannya. Hukumnya haram. Rasulullah saw.melaknat segala sesuatu yang memabukkan. Karena akal adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga dengan baik. Segala sesuatu yang merusak akal wajib dijauhi.

Tetapi Islam tidak berhenti pada pengharaman. Islam memiliki sistem hukuman yang keras dan mengikat.

Para tokoh beragama memberikan penjelasan yang jelas tentang hukuman yang diterima oleh orang yang membuat, menjual, dan menggunakan narkoba. Salah satu dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam bukunya Nizham al-Uqubat.

Setiap orang yang menjual narkotika seperti ganja, heroin, sabu, atau barang serupa dianggap melakukan tindak pidana. Pelaku akan dikenai hukuman cambuk dan dipenjara hingga 15 tahun, selain itu juga dikenai denda yang ditentukan oleh kadi.

Setiap orang yang menjual, membeli, membuat, mendistribusikan, dan menyimpan narkotika akan dikenai hukuman cambuk dan dipenjara hingga 5 tahun, serta dikenai denda yang tidak terlalu besar.

Setiap orang yang membuka tempat, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, untuk menjual narkotika akan dikenai hukuman cambuk dan dipenjara hingga 15 tahun.

Seseorang yang menjual bahan-bahan yang bisa digunakan untuk membuat khamar, meskipun ia tahu bahan itu akan digunakan untuk membuat khamar, akan dikenai hukuman cambuk dan penjara selama 6 bulan hingga 3 tahun. Kecuali bagi penduduk nonmuslim dalam Khilafah yang dalam agamanya memang diperbolehkan untuk mengonsumsinya, maka mereka diberi toleransi dalam wilayahnya masing-masing, tetapi tidak boleh menyebarkan barang tersebut kepada orang-orang muslim.

Sanksi ini bukan sekadar untuk menghukum. Tapi untuk membuat orang merasa takut dan mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.

Namun, hukuman saja tidak cukup jika penyebabnya masih ada. Karena itu Khilafah juga menyelesaikan masalah dari sumbernya.

Dalam hal ekonomi, Khilafah akan memastikan kesejahteraan bagi setiap orang dengan cara mendistribusikan kekayaan secara adil. Sumber daya alam yang milik bersama oleh seluruh rakyat akan dikelola oleh pemerintah dan hasilnya akan diberikan kembali kepada rakyat. Lapangan kerja dibuka seluas-luasnya. Kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal dijamin.

Dengan jaminan ini, alasan ekonomi tidak lagi menjadi faktor yang mendorong seseorang menjadi kurir narkoba. Tidak ada lagi remaja yang diperbudak untuk mengantarkan sabu hanya demi mendapat sejumlah uang untuk makan. Karena negara telah menjamin hidupnya.

Dalam bidang pendidikan, Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan yang didasarkan pada ajaran Islam. Tujuannya bukan sekadar menciptakan pekerja, tetapi juga membentuk kepribadian yang beriman dan bertakwa sesuai dengan ajaran Islam. Orang-orang diajarkan bahwa hidupnya adalah untuk Allah, bahwa pikirannya adalah amanah, dan bahwa narkoba adalah sesuatu yang dilarang, karena akan merugikan dunia dan akhirat.

Generasi seperti ini tidak akan mudah tergoda oleh keasyikan palsu narkoba. Karena dia punya standar hidup yang jelas, yaitu halal dan haram.

Dalam bidang pengawasan, Khalifah sebagai pemimpin negara dalam sistem Khilafah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga perbatasan dan jalur distribusi. Khilafah tidak akan membiarkan jalur perbatasan digunakan sebagai jalan tol untuk penyelundupan narkoba sabu. Negara akan memastikan dengan saksama, menggunakan pasukan dan sistem pengawasan yang baik, karena melindungi rakyat dari barang-barang yang dilarang adalah bagian dari tugasnya sebagai raa’in, yang bertanggung jawab mengurus rakyat.

Imam atau Khalifah adalah orang yang mengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. HR Muslim dan Ahmad.

Dengan cara pembangunan seperti ini, pengedar narkoba akan terhambat dari dua sisi: sisi penawaran dengan hukuman yang berat dan pengawasan di perbatasan, serta sisi permintaan melalui pendidikan agama dan perlindungan kesejahteraan.

Hari ini kita hanya memutus dari sisi bawah. Barang disita, tersangka ditangkap, lalu dianggap selesai. Padahal jaringan di belakangnya masih utuh. Permintaan di pasar masih tinggi. Kemiskinan yang mendorong seseorang menjadi kurir masih terjadi.

Jika pendekatannya tidak berubah, maka kabar tentang hampir dua kilogram sabu yang masuk dari perbatasan tetap akan kita temui di media. Jumlah orang yang berhasil diselamatkan terus meningkat, tetapi jumlah korban jiwa sebenarnya juga terus bertambah.

Kita butuh sistem yang tidak hanya mencegah 40 ribu orang terkena dampak dua kilogram sabu, tetapi juga mencegah seluruh generasi terlibat dalam bisnis ilegal ini secara permanen. Sistem tersebut hanya berlaku ketika Islam diterapkan secara lengkap di bawah pemerintahan Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Khalifah tersebut akan menerapkan hukum Allah dengan adil dan tanpa memihak, serta memastikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.