-->

Islam Solusi Kabut Asap Karhutla

Oleh Ummu Ghoza

Penamabda.com-Kabut asap tebal hasil kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan, dan menjadi pengingat paham akan bencana berulang yang seolah tak kunjung usai. Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai jumlah warga yang meninggal dunia akibat langsung dari paparan asap karhutla, namun dampak yang dirasakan masyarakat sangat nyata dan mengkhawatirkan. 

Indeks kualitas udara di berbagai daerah terdampak telah berada pada fase yang dinyatakan membahayakan, bahkan di beberapa titik mencapai tingkat sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Kondisi ini bukan sekadar gangguan kenyamanan sehari-hari, melainkan ancaman serius bagi keselamatan nyawa warga, terlebih bagi kelompok yang paling rentan seperti lansia, anak-anak, serta mereka yang memiliki penyakit bawaan seperti asma dan gangguan pernapasan lainnya. (bbc.com, 9/10/2026)

Kasus-kasus warga yang diduga kehilangan nyawa akibat paparan asap terus bermunculan, menggambarkan betapa mencekamnya situasi yang dihadapi masyarakat. Seorang pengemudi ojek online di Sumatera Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan dilaporkan tiba-tiba mengalami sesak napas yang parah dan akhirnya meninggal dunia, dugaan kuat menyebutkan kondisi ini berhubungan langsung dengan buruknya kualitas udara di lingkungan tempat mereka tinggal. Selama empat bulan terakhir, asap tebal terus menyelimuti wilayah-wilayah ini, memaksa warga menjalani kehidupan dalam ketidakpastian dan resiko kesehatan yang terus-menerus mengintai. (kompas.com, 3/10/2026)

Situasi yang berkepanjangan ini menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan sejauh ini belum memadai,. Negara belum mampu memberikan perlindungan maksimal atas keselamatan rakyatnya dari ancaman bencana yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.  

Jika kita menelusuri akar masalah yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan terus berulang dari tahun ke tahun, maka kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berlandaskan sistem sekuler kapitalis tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya. Sistem ini cenderung menempatkan keuntungan ekonomi di atas kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga membuka celah bagi praktik pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan usaha. 

Lemahnya penegakan hukum dan sanksi yang tidak tegas terhadap pelaku pembakaran menjadi pendorong utama mengapa perilaku merusak lingkungan ini terus berulang tanpa rasa takut. Hutan yang seharusnya menjadi paru-paru alam dan penyangga kehidupan justru dijadikan komoditas yang dapat dimanfaatkan sesuka hati, sementara dampak kerusakannya ditanggung oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.

Kesehatan adalah hak dasar setiap manusia yang wajib dijamin oleh negara, apalagi dalam situasi darurat seperti bencana karhutla ini. Negara berkedudukan sebagai pemimpin sekaligus pelindung rakyat, sehingga penanganan dampak kesehatan akibat bencana ini harus menjadi prioritas utama dan ditangani secara serius dan menyeluruh. Syariat Islam menetapkan bahwa negara berperan sebagai pelindung dan pengurus urusan rakyat, yang disebut sebagai ra'in dan junnah, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan jiwa, lingkungan tempat tinggal, dan sumber kehidupan mereka. Sebagaimana sabda Rasullullah Saw yang artinya "Seorang imam (kepala negara) adalah pengurus (ra'in) dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam pandangan Islam, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dijalankan hanya untuk keuntungan segelintir pihak, melainkan harus dijaga dan dikelola untuk kemaslahatan seluruh umat dan kelestarian lingkungan. Sanksi terhadap perusakan lingkungan juga diterapkan dengan sangat tegas dan jelas sesuai ketentuan syariat, sehingga tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk melanggar aturan demi keuntungan pribadi. Dengan demikian, bencana seperti karhutla tidak akan terus berulang jika pengelolaan hutan dan lingkungan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Allah SWT, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan keuntungan sesaat. Waallahu'alam bisshoab. []