-->

Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi


Oleh : Anisyah Hapsari 

Dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan yang belakang ini menyeruak kian memperpanjang rantai masalah di sektor ini. Dampaknya dirasakan secara langsung oleh korban bencana. Sejumlah pakar menilai salah satu penyebabnya karena paradigma bencana sebagai lumbung keuntungan. 

Menurut laporan jurnalis BBC News Indonesia Faisal Irfan (16/10/2026),sejarah penanganan bencana di Indonesia tak pernah lepas dari berbagai kasus korupsi, mulai dari tsunami Aceh dan Nias, likuifaksi di Palu, hingga gempa di Lombok. 

Di anatara tumpukan praktik culas itu, nama high profil turut terseret, seperti menimpa Menteri Sosial era kepemimpinan Joko Widodo (2014-2024), Juliari Batubara. Pada 2020, Juliari ditangkap aparat penegak hukum lantaran kedapatan menerima suap bantuan sosial untuk pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 sendiri pernah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional. 

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini mengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar, Leode M. Syarif, menyatakan kasus korupsi di ranah kebencanaan mempunyai pola yang senantiasa berulang. 
“Jadi karena memakai skema penunjukan langsung untuk pengadaan barang atau jasa, dan kemudian pengawasannya tidak jalan, “tegas Leode M Syarif. 

Konsekuensi dari korupsi anggaran kebencanaan tidaklah sedikit, taruhannya menyasar pada proses penanganan masyarakat yang menjadi korban bencana. 

Kabar korupsi anggaran bencana di Jakarta membuat relawan yang terjun langsung dalam penanganan bencana gempa di Nusa Tenggara Timur, Harry Kabut, dirundung kekecewaan. Pasalnya, sebelum kasus korupsi tersebut terkuak, dia lebih dulu menganggap pemerintah bergerak seperti “tidak punya skenario” manakala mengurus bencana di Nusa Tenggara Timur.
“Meski di beberapa tempat ada bantuan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), akan tetapi itu tidak cukup untuk meng-cover semua wilayah, “ucap Harry Kabut. 

KPK, beberapa hari yang lalu, diwakili juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengumumkan telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Satu dari tersangka yang diringkus adalah adik dari Kepala BNPB Suharyanto. Per hari kamis (15/10/2026),posisi Suharyanto diganti oleh Letnan Jenderal (Letjen) Kristomei Sianturi. 

Penetapan tersangka ditempuh KPK selepas melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada belasan orang, dengan barang bukti yang dikumpulkan, berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar serta logam mulia. 

Fakta Miris 

Dari apa yang di paparkan di atas menunjukkan betapa dzalim nya para pejabat negeri ini. Pejabat yang seharusnya hadir sebagai penanggung jawab utama setiap individu masyarakatnya, malah bertindak sebagai penjahat dengan melakukan korupsi. Yang lebih memprihatinkan lagi kejahatan tersebut dilakukan ketika masyarakat dalam keadaan tertimpa musibah seperti bencana alam.

Dana yang seharusnya dipergunakan untuk menanggulangi pasca bencana di korupsi ,sehingga mengakibatkan banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ketika terjadi bencana. Jadi tidak heran apabila ada masyarakat yang meninggal dunia ketika berada di pengungsian bukan meninggal saat terjadinya bencana karena kurangnya ketersediaan makanan dan air, tempat tinggal sementara, fasilitas kesehatan dan fasilitas penunjang lainnya. Bukan karena kurang dana untuk menangani dampak bencana akan tetapi karena pemangkasan dana akibat korupsi sehingga hal tersebut terjadi. 

Adanya korupsi dana kebencanaan semakin menambah daftar panjang korupsi yang terus terjadi di negeri ini. Setiap tahun kasus korupsi semakin marak di berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Kasus korupsi terus terjadi akibat diterapkan sistem sekuler kapitalis di negeri ini. Sekuler(memisahkan agama dan kehidupan) menjadikan setiap pejabat tidak memiliki rasa takut untuk berbuat kejahatan seperti korupsi, sehingga banyak pejabat yang krisis integritas. 

Sementara kapitalisme menjadikan celah korupsi semakin terbuka lebar. Banyak pejabat yang melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keuntungan materi meskipun harus melanggar hukum syara, seperti jual beli jabatan, politik balas budi, hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok seperti yang saat ini terjadi. 

Lemahnya sanksi hukum yang diberikan bagi para koruptor, membuat korupsi susah di berantas. Banyak pelaku koruptor di negeri ini mendapatkan hukuman yang tidak sesuai meskipun negara rugi triliunan dan rakyat menderita. 

Inilah gambaran akibat dari penerapan sistem kufur yang hanya akan mendatangkan kesengsaraan bagi masyarakatnya. Sehingga setiap muncul permasalahan solusi yang ditawarkan hanya akan memunculkan masalah baru. Seperti permasalahan korupsi yang tidak ada habisnya, butuh solusi hakiki untuk menyelesaikan permasalahan korupsi hingga ke akarnya sehingga permasalahan tersebut tidak akan terjadi lagi. 

Solusi Hakiki 

Solusi hakiki dari permasalahan korupsi yang terus terjadi adalah dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah. Karena dalam sistem islam negara wajib hadir paling depan bagi rakyatnya, apalagi ketika rakyatnya sedang dalam keadaan darurat seperti tertimpa musibah bencana alam. Pemimpin dalam sistem islam menjadikan pejabat sebagai amanah serta berkewajiban menjalankan perannya sebagai raa’in dan junnah bagi rakyatnya, sehingga mampu meri'ayah rakyatnya secara optimal. 

Denga penerapan sistem Islam secara kaffah mampu membangun keimanan dan ketaqwaan individu yang tinggi kepada Allah SWT, melalui sistem pendidikan islam yang berbasis aqidah yang akan melahirkan generasi yang memiliki kepribadian Islam, sehingga kecil kemungkinan adanya pejabat melakukan yang korupsi. 
 
Dalam sistem islam, negara menerapkan sanksi tegas (uqubat) zawajir dan jawabir bagi siapa saja yang melanggar hukum syara, dan untuk pelaku tindak pidana korupsi akan dikenai sanksi ta’zir sehingga dapat mengakibatkan efek jera bagi siapapun yang melanggar hukum syara. Sehingga kasus korupsi seperti yang saat terus terjadi tidak akan mungkin terjadi lagi.

Wallahu’alam bishawab