-->

Bullying Mengancam Generasi, Gagalnya Sistem Sekuler dan Solusi Islam Kaffah


Oleh : Hana' Nabilah, S.Kom
(Aktivis Dakwah)

Kasus meninggalnya pelajar kelas 2 SD di Pemalang akibat perundungan oleh kakak kelasnya menambah daftar hitam kekerasan di dunia pendidikan. Sungguh miris, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi peserta didik justru menjadi tempat ancaman nyawa, (kompas.id, 02/10/2026).

Ini bukan kasus tunggal. Data JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) menunjukkan tren mengerikan, (new-indonesia.org, 02/01/2026). Tahun 2020 tercatat 91 kasus kekerasan di satuan pendidikan, naik menjadi 142 kasus di 2021, 194 kasus di 2022, dan 285 kasus di 2023. Lonjakan tajam terjadi pada 2024 dengan 573 kasus, dan terus naik menjadi 614 kasus pada 2025. Tren ini adalah alarm keras bahwa negara telah gagal menjaga generasi.

Mengapa bullying terus meningkat meski program anti-bullying, sosialisasi, dan kurikulum karakter terus digaungkan?

*Pertama, Sistem sekuler kapitalistik telah gagal melahirkan generasi berkualitas.* Sistem pendidikan sekuler memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya menjadi pelajaran tambahan, bukan fondasi kepribadian. Akibatnya, lahir generasi yang cerdas secara akademik tapi miskin adab dan empati. Sekolah hanya berorientasi mencetak pekerja kapitalistik yang kompetitif, individualistik, dan haus validasi. Budaya _senioritas_, _toxic competition_, dan saling merendahkan pun tumbuh subur.

*Kedua, Negara abai dan tidak serius menangani bullying.* Negara hanya hadir dengan solusi kuratif dan seremonial: buat satgas, sosialisasi, hotline aduan. Namun akar masalahnya tidak pernah disentuh. Pelaku bullying sering hanya diberi sanksi administratif ringan. Korban dibiarkan trauma seumur hidup. Negara sekuler tidak memiliki visi pembentukan kepribadian Islam, sehingga penanganannya pun tambal sulam. Fakta kenaikan kasus dari 91 menjadi 614 kasus adalah bukti sahih kegagalan negara.

Islam memiliki seperangkat aturan komprehensif untuk mewujudkan generasi berkualitas dan menghentikan bullying hingga ke akarnya.

Pertama, Islam Menerapkan Sistem Pendidikan Berbasis Akidah Islam.

Tujuan pendidikan Islam bukan sekadar transfer pengetahuan, tapi membentuk _syakhsiyah Islamiyah_ - kepribadian Islam yang pola pikir dan pola sikapnya sesuai Islam. Sejak dini, anak ditanamkan akidah bahwa setiap muslim adalah saudara, haram menyakiti, haram merendahkan.

Allah SWT berfirman:

*يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ*

_"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)."_ *(QS. Al-Hujurat: 11)*

Ayat ini menjadi fondasi kurikulum adab. Rasulullah SAW bersabda:

*لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا*

_"Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang kecil di antara kami dan tidak menghormati yang besar di antara kami."_ *(HR. Tirmidzi)*

Dalam pendidikan Islam, anak diajarkan menyayangi adik kelas dan menghormati kakak kelas, bukan menindasnya. Bullying adalah akhlak tercela yang bertentangan dengan iman.

Kedua, Negara Bertanggung Jawab Penuh Atas Pendidikan.

Dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok yang wajib disediakan negara secara gratis dan berkualitas. Negara Khilafah bertanggung jawab menyediakan tiga pilar:

- *Fasilitas:* Sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang.

- *Guru Kompeten:* Guru yang tidak hanya ahli materi, tapi juga berkepribadian Islam dan menjadi teladan. Guru digaji tinggi dan dimuliakan.

- *Kurikulum Islam:* Kurikulum yang mampu mewujudkan generasi ber-syakhsiyah Islam, bertakwa, berilmu, dan beradab.

Rasulullah SAW menegaskan peran pemimpin:

*الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ*

_"Imam adalah ra'in dan bertanggung jawab atas rakyatnya."_ *(HR. Bukhari & Muslim)*

Tanggung jawab ini mencakup memastikan lingkungan sekolah steril dari kekerasan.

Ketiga, Kontrol Berlapis Keluarga, Masyarakat, dan Sanksi Tegas Negara.

Islam tidak membiarkan pendidikan hanya menjadi urusan sekolah. Ada kontrol berlapis:

- *Keluarga:* Keluarga sebagai madrasah pertama wajib menanamkan kasih sayang dan melarang kekerasan. Allah berfirman: *وَقُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا* _"Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."_ *(QS. At-Tahrim: 6)*

- *Masyarakat:* Masyarakat wajib melakukan _amar ma'ruf nahi munkar_. Jika melihat perundungan, wajib mencegahnya. Rasulullah bersabda: *مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ* _"Barangsiapa melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya."_ *(HR. Muslim)*

- *Negara:* Negara menerapkan aturan tegas bagi pelaku perundungan. Dalam Islam, penganiayaan termasuk _jarimah_ (tindak kriminal) yang dikenai sanksi _qishash_ atau _ta'zir_ yang membuat jera, sesuai tingkat lukanya. Bukan sekadar pembinaan ringan.

Dengan sanksi tegas ini, akan muncul efek jera (_zawajir_) bagi pelaku dan penebus dosa (_jawabir_).

Hanya dengan penerapan sistem pendidikan Islam berbasis akidah di bawah naungan Khilafah, generasi yang berkualitas, beradab, dan saling menyayangi akan terwujud, dan kasus tragis seperti di Pemalang tidak akan terulang kembali.

Wallahu a'lam bish shawab