-->

94 Pengungsi Meninggal, Seberapa Kuat Negara Melindungi Korban Bencana?

Oleh : Henise

Bencana alam memang tidak dapat dicegah. Gempa bumi datang tanpa bisa diprediksi secara pasti dan dapat menghancurkan rumah serta mengharuskan masyarakat meninggalkan tempat tinggalnya. Namun, setelah bencana terjadi, keselamatan manusia bukan lagi sekadar persoalan alam. Di sinilah kapasitas negara diuji.

Gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026 meninggalkan persoalan serius. BNPB melaporkan 142 orang meninggal dalam rentang sebulan, dengan 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa dan 94 orang meninggal ketika berada di tempat pengungsian. BNPB kemudian menjelaskan bahwa sebagian besar dari 94 korban merupakan lansia dengan penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes.

Terlepas dari penyebab medis masing-masing korban, angka tersebut tetap menghadirkan pertanyaan serius: apakah para penyintas, terutama kelompok rentan, telah memperoleh perlindungan dan layanan kesehatan yang memadai selama berada di pengungsian?

Fakta: 94 Korban Meninggal di Pengungsian, Layanan Pengungsi Dipertanyakan

BNPB mencatat 94 warga meninggal saat berada di lokasi pengungsian, sementara 48 lainnya meninggal akibat dampak langsung gempa. Dengan demikian, jumlah kematian yang terjadi setelah masyarakat berada di pengungsian bahkan lebih besar daripada kematian langsung akibat gempa. BNPB menegaskan bahwa mayoritas korban yang meninggal di pengungsian adalah lansia dengan penyakit kronis yang telah diderita sebelumnya.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kualitas penanganan korban bencana. Amnesty International Indonesia mempertanyakan kelayakan tempat pengungsian dan menyoroti terbatasnya fasilitas serta layanan medis, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak. Lembaga tersebut menyerukan investigasi yang independen, imparsial, dan menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian dalam pemenuhan hak korban.

Persoalan pengungsian juga tidak berhenti pada penyediaan tenda. Korban bencana membutuhkan makanan, air bersih, sanitasi, perlindungan dari cuaca, layanan kesehatan, obat-obatan, serta penanganan khusus bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan.

Di sisi lain, proses pemulihan pascagempa masih berlangsung. BNPB pada awal September mencatat lebih dari 51 ribu rumah telah diverifikasi dari lebih dari 102 ribu data awal rumah yang menjadi sasaran pendataan. Artinya, kebutuhan masyarakat terdampak tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga membutuhkan proses rehabilitasi dan pemulihan yang panjang.

Kritik Islam: Korban Bencana Tidak Boleh Dibiarkan Berjuang Sendiri

Bencana memang merupakan fenomena alam. Namun, penderitaan masyarakat setelah bencana sangat dipengaruhi oleh bagaimana negara meresponsnya.

Dalam sistem sekuler, penanganan bencana pada akhirnya sangat bergantung pada kebijakan, anggaran, kesiapan birokrasi, dan kapasitas lembaga yang menjalankannya. Ketika fasilitas terbatas atau koordinasi tidak optimal, masyarakat yang telah kehilangan rumah dan kehidupan normal harus kembali menghadapi berbagai persoalan untuk mempertahankan hidup.

Padahal, kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan orang dengan penyakit kronis membutuhkan perhatian khusus. Mereka tidak dapat diperlakukan sama persis dengan orang dewasa sehat yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.

Kasus NTT menunjukkan pentingnya mengevaluasi bukan hanya respons ketika gempa terjadi, tetapi juga keseluruhan sistem perlindungan korban setelah bencana. Amnesty International bahkan menyebut tingginya kematian di pengungsian sebagai indikasi adanya persoalan kapasitas negara dalam menangani bencana multiwilayah.

Dalam perspektif Islam, negara tidak boleh memandang korban bencana sekadar sebagai penerima bantuan. Mereka adalah rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Penguasa adalah raa'in, pengurus urusan rakyat, sekaligus junnah, pelindung masyarakat.

Karena itu, ketika rakyat tertimpa musibah, tanggung jawab negara justru semakin besar. Negara tidak boleh hanya hadir memberikan bantuan sesaat, lalu membiarkan masyarakat menghadapi sendiri persoalan kesehatan, tempat tinggal, pangan, dan pemulihan.

Solusi Islam: Negara Wajib Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Rakyat

Islam menempatkan perlindungan jiwa sebagai perkara yang sangat penting. Setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar, termasuk kesehatan. Negara wajib memastikan pelayanan kesehatan tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Dalam kondisi bencana, kewajiban tersebut menjadi semakin mendesak. Negara harus memiliki sistem penanggulangan bencana yang mampu bergerak cepat, mulai dari evakuasi, penyediaan tempat tinggal sementara, makanan dan air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, hingga pemulihan rumah dan kehidupan masyarakat.

Pengungsian juga harus dirancang berdasarkan kebutuhan manusia, bukan sekadar memenuhi target jumlah tenda. Kelompok rentan harus mendapatkan prioritas. Lansia dengan penyakit kronis, misalnya, membutuhkan pemantauan medis dan ketersediaan obat secara berkelanjutan.

Kemampuan negara menjalankan pelayanan tersebut juga ditopang oleh sistem ekonomi Islam. Negara memiliki sumber-sumber pemasukan yang ditetapkan syariat dan mengelola harta Baitulmal untuk berbagai kewajiban negara. Kekayaan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan rakyat.

Dengan kekuatan keuangan tersebut, negara dapat membangun fasilitas kesehatan, infrastruktur, sarana transportasi, sistem peringatan dini, gudang logistik, dan berbagai fasilitas penanggulangan bencana sebelum musibah terjadi. Negara tidak seharusnya baru bergerak setelah korban berjatuhan.

Dalam sejarah pemerintahan Islam, pelayanan kesehatan berkembang sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan didukung oleh negara dan wakaf sehingga pelayanan tidak semata-mata bergantung pada kemampuan ekonomi pasien. Prinsipnya, kesehatan merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dijamin.

Karena itu, tragedi NTT seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara serius kapasitas penanganan bencana dan perlindungan kelompok rentan. Bukan untuk menyalahkan korban yang memiliki penyakit bawaan, melainkan untuk memastikan bahwa orang yang sudah tertimpa musibah tidak kehilangan kesempatan memperoleh pertolongan yang layak.

Bencana alam mungkin tidak dapat dihindari. Namun, negara memiliki tanggung jawab untuk meminimalkan penderitaan setelahnya. Dalam perspektif Islam, nyawa rakyat adalah amanah. Negara wajib hadir bukan sekadar ketika bencana terjadi, tetapi memastikan setiap rakyat mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan dasar hingga mereka benar-benar mampu bangkit kembali.

Wallahu a'lam