Vape Mengandung Etomidate Menyebar ke Kalangan Muda ketika Negara Lamban Mengatasinya
Oleh : Lulu Sajiah, S.Pi
Pemerhati Agromaritim
Etomidate yang merupakan obat bius atau anestesi penggunaannya dilakukan melalui prosedur medis suntikan intravena, disalahgunakan melalui vape atau rokok elektrik. Etomidate bekerja sangat cepat membuat seseorang kehilangan kesadaran atau tertidur. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan risiko serius.
BNN mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 telah menyita total 8.276,15 mililiter etomidate. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan vape salah satu sarana peredaran zat berbahaya (detiknews,15/09/2026).
BNN mengimbau masyarakat, terutama orang tua, melalui penyuluhan pertemuan wali murid di sekolah, melalui kelurahan, melalui medsos secara intens untuk mencegah anak menggunakan vape. Brigjen Pol Supiyanto, sebagai Kapuslab BNN menyebut penggunaan vape tanpa narkoba saja sudah berbahaya bagi kesehatan, terlebih jika mengandung narkoba.
Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, menjelaskan etomidate merupakan narkotika Golongan II yang penggunaannya sangat terbatas di dunia medis. Penyalahgunaaan etomidate dalam bentuk vape berpotensi menimbulkan dampak berbahaya, bisa memberikan efek anestesi, menekan sistem saraf otak, gangguan pernapasan, potensi ketergantungan, kejang, dan koma. Beliau menegaskan, penggunaan etomidate secara berulang dan berkepanjangan dapat berujung pada kerusakan organ vital seperti hati, ginjal, bahkan sampai kematian (KumparanNEWS,21/09/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usul BNN yang mengusulkan adanya pelarangan total vape melalui peraturan presiden (perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah makin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut. Sahroni mengatakan situasi sudah semakin mengkhawatirkan dan kalau dibiarkan bisa semakin sulit dibendung. Jadi, sudah waktunya negara mengambil langkah tegas dan harus berani menutup celah itu demi melindungi generasi muda (detiknews,15/09/2026).
Peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang secara sistematis merusak masa depan generasi muda. Sindikat narkotika kini semakin canggih dengan memanfaatkan modus operandi baru, jalur digital, hingga jaringan lintas batas. Kejahatan sistematis perlu diatasi dengan negara bersistem jelas dan tegas. Negara saat ini bersistem kapitalis dengan mengedepankan keuntungan materi dan tidak berorientasi pada agama dengan kata lain sekuler. Kadangkala penanganan beredarnya narkoba hanya sebagai slogan semata sebagai penegak hukum, dengan bukti tetap banyak kejanggalan narkoba beredar banyak di tengah masyarakat.
Negara Tidak Boleh Lengah
Negara tidak boleh sedikit pun lengah dalam menjamurnya peredaran gelap narkoba. Sistem Islam mampu menangkal peredaran narkoba dengan tuntas. Penerapan hukum Islam distandarisasi aqidah dimana pemimpin negara (Khalifah) dan aparat negara amanah manjalankan tugasnya. Sistem Islam mampu menjalankan kepemimpinannya menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan instansi negara untuk terus memperketat pengawasan tanpa kompromi. Kelengahan sekecil apa pun di lini pengamanan—baik di kawasan perbatasan maupun di tengah masyarakat—dapat dimanfaatkan oleh para bandar untuk memperluas jaringan destruktif mereka. Oleh karena itu, komitmen negara melalui penegakan hukum yang tegas, konsisten, serta kolaborasi aktif seluruh elemen masyarakat harus terus dikobarkan sebagai gerakan bersama demi melindungi keselamatan umat.
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (TQS. Al-Baqarah [2]: 195). Ayat ini melarang segala bentuk tindakan yang merusak diri, baik fisik, mental, maupun masa depan, yang mana hal tersebut diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba termasuk vape yang terselubung itu.
Wallaahu'alaam bi ashshawaab.

Posting Komentar