Linmas Salah Sasaran Berujung Santri jadi Korban
Oleh : Essy Rosaline Suhendi, Aktivis Muslimah Karawang
Kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, memang membuat semua orang nampak lebih waspada. Namun bagaimana jadinya, apabila kewaspadaan itu justru berbuah tindak penganiayaan pada orang tak bersalah? Seperti yang menimpa pada dua orang santri di Karawang, mereka menjadi korban salah sasaran oleh anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat).
Saat kejadian, korban tengah terpisah dan tertinggal dari rombongan kepulangan santri usai menghadiri acara di Rengasdengklok. Mereka pulang menggunakan sepeda motor dan melintas dengan kecepatan tinggi melewati penjagaan pos ronda anggota Linmas. Sontak, mereka diteriaki begal oleh Linmas, dan dilempari kayu, hingga mereka jatuh terjungkal. Korban juga disiram air panas yang menyebabkan luka di beberapa bagian tubuhnya (www.kompas.com, 05/08/26).
Siapa Aparat Hukum Sebenarnya?
Hak keamanan yang seharusnya dijamin oleh negara untuk warga sipil, nampak seperti tidak diseriusi. Pasalnya, kecerobohan yang dilakukan oleh Linmas sangatlah wajar, sebab mereka bukan petugas aparat hukum yang dibekali ilmu hukum, SOP dan gaji propesional. Pertanyaannya, adakah solusi yang dapat memberikan jaminan keamanan bagi warga secara totalitas, supaya Insiden salah sasaran hingga aksi main hakim sendiri tidak terulang kembali karena hal demikian jelas membahayakan bagi masyarakat.
Lantas, di mana posisi Polisi sebagai petugas aparat hukum yang sesungguhnya? Bukankah Polisi wajib menjalankan ketetapan sesuai SOP saat bertugas dan harus amanah menggunakan anggaran dari rakyat guna melindungi masyarakat? Maka tidak seharusnya, fungsi Linmas malah jadi tumpang tindih dengan Polisi hingga melahirkan kekuasaan jalanan bagi Linmas hingga menjadikan merasa memiliki wewenang walaupun tidak memiliki ilmu dan tidak terikat hukum disiplin ketat aparat hukum sebagaimana seorang polisi.
Semestinya, pekerjaan yang menyangkut dengan hajat umum, semisal dalam menjaga keamanan harga dan nyawa masyarakat, wajib diserahkan kepada tenaga yang kompeten dan digaji secara propesional oleh negara. Maka, di sinilah negara harus hadir dan bertanggung jawab secara penuh, memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak jaminan keamanan.
Aparat Hukum dalam Islam
Seandainya saja, negara mau belajar dan menerapkan bagaimana cara Islam menjamin keamanan warga. Sebab dalam Islam, jaminan keamanan wajib ditanggung oleh negara 100% dengan sistem keamanan yang memadai dan aparat hukum yang propesional serta takut kepada Allah SWT.
Bukan hanya itu, negara juga akan memberi gaji sepadan sesuai dengan jasa yang dikerjakan, yang diambil dari Baitul Mal. Tidak akan ada istilah peran ganda dengan melempar tugas keamanan kepada swasta atau keamanan sukarela berlabel atribut negara. Dengan begitu, petugas aparat hukum akan amanah menjalankan pekerjaannya kepada seluruh kalangan masyarakat dan mampu bertindak adil, tidak berpihak hanya kepada warga yang memiliki uang, jabatan, atau kasta.
Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Di akhir zaman, akan ada para penegak hukum/aparat (syurthah) yang pergi di pagi hari dalam kemurkaan Allah dan pulang di sore hari dalam kemurkaan Allah, maka hati-hatilah engkau agar tidak menjadi bagian dari kelompok pendukung/teman dekat mereka” (HR Ath-Thabrani).
Khilafah Menjamin Keamanan Warganya
Kendati demikian, Islam memiliki seorang Qadhi/Hakim Mustahib. Tugasnya, hanya mengingatkan kemungkaran dengan lisan, bukan menghukum dengan tangan dan memiliki standar kriteria seperti berilmu, berakhlak, dan tidak memiliki kewenangan memukul atau menahan. Sementara Linmas, tindakan mereka saat ini melampaui batas, mereka melakukan penganiayaan dan main hakim sendiri hingga menyebabkan nyawa dan masa depan warga jadi terancam.
Padahal, Islam juga mengatur urusan tindak pidana bagi pelaku penganiayaan, yakni dihukumi Qishas dan Diyat guna memberikan efek jera serta bentuk tanggung jawab dari negara. Begitulah Islam mengatur perihal jaminan keamanan. Namun, selama negara tidak menjalankan fungsinya dan petugas aparat tidak menjalankan tugasnya, maka insiden salah sasaran seperti fakta di atas akan terus terjadi berulang.
Oleh karena itu, jaminan keamanan dari negara secara utuh hanya akan terwujud, ketika Islam diterapkan secara sempurna dalam kehidupan. Penerapan Islam secara Kaffah, hanya dapat ditegakkan melalui sistem kepemimpinan Islam/Khilafah. Ketika Khilafah tegak, seluruh petugas aparat hukum termasuk polisi memiliki tugas mulia yaitu menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran.[]

Posting Komentar