Sarjana Di Mata Islam
Oleh : Hamnah B. Lin
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Mei 2026 mencapai sekitar 7,22 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,03 juta atau 14,31 persen lulusan D4, S1, S2, hingga S3 masih berstatus pengangguran.
Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng menilai fenomena ini sebagai paradoks pembangunan. “Ini adalah paradoks yang sangat serius, negara meminta rakyat berpendidikan tinggi agar mampu bersaing dalam ekonomi modern, tetapi setelah mereka lulus, perekonomian tidak menyediakan cukup pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan dan keterampilan mereka,” ujar Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Selain persoalan lulusan pendidikan tinggi yang tak kunjung mendapat pekerjaan, sistem pendidikan nasional dihadapkan pada krisis keterbatasan akses. “Kita mempunyai jutaan anak muda yang tidak mampu melanjutkan pendidikan tinggi. Data pemerintah menyebut sekitar 3,7 sampai 3,8 juta lulusan SMA, SMK, MA setiap tahun, dan sekitar 1,8 sampai 1,9 juta di antaranya tidak tertampung atau tidak melanjutkan ke perguruan tinggi,” ungkapnya (kempalan.com, 19/08/2026).
Perguruan tinggi hari ini berdiri di atas fondasi sekularisme, di mana ilmu dipisahkan dari nilai, akidah, dan misi perubahan masyarakat. Akibatnya, pendidikan tinggi tidak lagi dipahami sebagai alat membangun peradaban, melainkan sebagai instrumen ekonomi. Dari sini lahir konsep seperti link and match dengan industri. Perguruan tinggi harus tunduk pada kebutuhan pasar, bukan pada kebutuhan umat atau masyarakat. Akibatnya, orientasi kampus bergeser: visi kolektif diganti ambisi individual dan ekonomi. Ini karena sekularisme melahirkan liberalisme—yang mana kesuksesan diukur secara individual (karier, gaji, posisi).
Begitu pun pada kampus Islam, Islam hanya dijadikan identitas/simbol berupa nama kampus, logo, jargon, dan busana, bukan paradigma atau asas berpikir (qaidah fikriyyah). Akibatnya, akidah Islam tidak berfungsi sebagai landasan penyusunan visi keilmuan, Islam hanya mengisi mata kuliah agama, sedangkan ilmu inti tetap dibangun di atas positivisme, rasionalisme sekuler, dan utilitarianisme ekonomi.
Kampus Islam pun “mengawinkan” sistem pendidikan nasional sekuler dan tambahan nilai-nilai Islam. Alhasil, Islam dijadikan bumbu moral, bukan standar benar dan salah. Ilmu ekonomi tetap kapitalistik, hanya ditambah “etika Islam”. Ilmu politik tetap demokratis, hanya ditambah “fikih politik”. Ilmu hukum pun tetap positivistik, hanya ditambah “hukum Islam”. Demikianlah sekularisasi Islam dijalankan.
Pada akhirnya, sarjana memiliki gelar, tetapi kehilangan arah. Pintar secara teknis, tetapi miskin secara visi. Kritis dalam ruang kelas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan akar masalah. Inilah produk pendidikan sekuler, melahirkan manusia terdidik yang tidak dipersiapkan untuk memimpin perubahan. Perguruan tinggi tidak mampu mencetak orang terdidik yang mampu memahami permasalahan dan memberi solusi dengan sudut pandang yang benar.
Banyak orang terdidik, tetapi masalah dunia juga makin banyak. Ini karena perguruan tinggi gagal bukan karena kurang cerdas, melainkan karena tunduk pada paradigma yang salah. Selama kebenaran dipisahkan dari ilmu, wahyu dipisahkan dari akal, dan sistem hidup tidak pernah dipertanyakan, maka orang terdidik akan terus memproduksi masalah dengan cara yang lebih ilmiah.
Hal ini jauh dengan sistem Islam yang memprioritaskan pendidikan sebagai kunci membangun peradaban unggul, terutama pendidikan tinggi sebagai gerbang mencetak para sarjana pemikir, cendekiawan, peneliti, dan para ahli di bidangnya.
Merujuk kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (hlm.87) yang ditulis oleh Syekh Atha’ Abu Rusythah, beliau menjelaskan bahwa fungsi pendidikan tinggi dalam negara Khilafah sebagai berikut:
Pertama, penanaman dan pendalaman kepribadian Islam secara intensif pada diri mahasiswa perguruan tinggi, bagi yang telah sempurna pembinaannya di jenjang pendidikan sekolah. Peningkatan kualitas kepribadian ini ditujukan agar para mahasiswa bisa menjadi pemimpin dalam memantau permasalahan krusial (qadhiyah mashiriyah) bagi umat, termasuk kemampuan mengatasinya.
Kedua, melahirkan para peneliti yang kompeten dalam ilmu dan praktik untuk menciptakan berbagai sarana dan teknik yang terus berkembang di bidang pertanian, pengairan, keamanan, dan kemaslahatan hidup lainnya, sepanjang hal itu memungkinkan umat untuk senantiasa memiliki kendali atas urusannya sendiri, dengan penuh kesadaran dan kepuasan pribadi.
Ketiga, melahirkan politikus, pakar ilmu pengetahuan, dan orang-orang yang mampu memberikan pengajaran dan ide, yang ditujukan khusus untuk mengurus kemaslahatan hidup umat dan penyusunan rencana jangka panjang (strategis) yang diperlukan negara Khilafah dalam melayani kemaslahatan tersebut.
Keempat, perguruan tinggi wajib mempersiapkan tenaga profesional yang dibutuhkan untuk mengelola urusan umat, seperti hakim (kadi), pakar fikih, dokter, insinyur, guru, penerjemah, manajer, akuntan, perawat, dan profesi lainnya. Negara berkewajiban untuk menerapkan hukum Islam dengan baik dan benar di bidang muamalah dan penerapan sanksi. Negara juga berkewajiban menjamin infrastruktur publik, seperti jalan, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya.
Islam memandang sarjana bukan sekadar pencari kerja, melainkan salah satu kunci membangun peradaban yang tinggi dan mulia. Ilmu pengetahuan adalah fondasi kemajuan umat. Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam akan memprioritaskan lapangan kerja bagi sarjana agar potensi keilmuan mereka tidak terbuang sia‑sia.
Sejarah telah mencatat kegemilangan peradaban Islam melahirkan para sarjana muslim sebagai ulama, cendekiawan, ilmuwan, dan peneliti yang memberikan ilmunya untuk kemaslahatan umat manusia.
Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, berdiri pusat penelitian dan keilmuan, semisal Bayt al-Hikmah di Bagdad. Di tempat inilah ilmu dari berbagai peradaban diolah, disempurnakan, dan dikembangkan dalam kerangka berpikir Islam. Ilmuwan muslim yang pernah tercatat berkiprah di sana di antaranya Al-Khawarizmi, Al-Farabi, Al-Battani, Al-Razi, dan Al-Kindi. Mereka melahirkan karya fenomenal yang menjadi rujukan dunia hingga berabad-abad. Ini menunjukkan bahwa Khilafah bukan hanya sistem politik, tetapi juga pelopor peradaban mulia melalui peran sarjana yang mumpuni.
Maka dalam sistem Islam yakni Daulah khilafah, dalam aspek pendidikan, negara memberikan akses dan layanan pendidikan secara gratis bagi setiap peserta didik. Masyarakat tidak akan terbebani dengan biaya pendidikan tinggi yang mahal.
Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab penciptaan lapangan kerja kepada mekanisme pasar atau korporasi semata. Lapangan kerja bagi sarjana semestinya menjadi prioritas, karena mereka adalah aset intelektual yang dibutuhkan untuk membangun peradaban. Negara Islam (Khilafah) akan membuka ruang kerja sesuai kompetensi sarjana, baik di sektor pendidikan, kesehatan, teknologi, maupun administrasi pemerintahan.
Khilafah menciptakan lapangan kerja yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar, yaitu membangun industri alat-alat berat secara mandiri.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar