KERACUNAN MASSAL MBG AKIBAT PROBLEM SISTEMIK TAK SEKADAR PELANGGARAN SOP
Oleh : A. Salsabila Sauma
Lebih dari 3000 orang (sebagian besar anak-anak) diduga keracunan setelah menyantap menu MBG (Makanan Bergizi Gratis) sejak Selasa hingga Jumat (1 – 11 September 2026). Lokasi kejadiannya beragam. Di antaranya temrasuk Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kabupatem Agam, Sumatra Barat, Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (bbcindonesia)
Per 11 September lalu juga terjadi peristiwa keracunan terbaru, yaitu di Kabuoaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Setidaknya ada 333 orang siswa dari sejumlah sekolah di sana diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu MBG. (bbcindonesia)
Hasil pemantauan JPPI (Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia) melaporkan sebanyak 43.838 orang menjadi korban keracunan makanan dalam program MBG. Korban keracunan tersebut tersebar di 36 provinsi dan meliputi hampir semua lapisan keluarga pelajar, guru, ibu, hingga anak balita. Dengan korban sebanyak ini, public menuntut ada penegakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. (kompas)
SALAH SIAPAKAH INI?
Badan Gizi Nasional menaguhkan operasi SPPG Kalitengah, Sidoarjo selama 30 hari dan mengusulkan untuk mencopot dan mengganti Kepala SPPG Kalitengah. Penangguhan dilakukan sebagai sanksi dari insiden 566 dan pelajar dari 19 instirusi pendidikan keracunan MBG. Beberapa orang menilai insiden tersebut bisa terjadi karena minimnya korrdinasi antara pihak SPPG dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan.
Kepala BGN, Sudaryono menyatakan kasus keracunan massal merupakan kelalaian yang disengaja. Dia menjelaskan bahwa aturan, juru pelaksanaan, dan juru teknis sudah diberikan dari awal program MBG ini dibuat sehingga mustahil ada kesalahan kecuali memang disengaja. Beliau juga menyalahi pihak SPPG yang tidak melabeli ompreng terkait informasi waktu konsumsi. Kepala BGN tersebut menekankan apabila ditemukan dugaan unsur pidana maka kasus ini berpotensi diseret ke ranah hukum. (cnnindonesia)
Guru Besar Mikrobiologi Pangan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Ignatius Srianta berpendapat bahwa hal ini menandakan adanya kelemahan dalam pengawasan pemantauan keselamatan pangan. Beliau memandang dari keracunan yang tak berhenti, perlu ada evaluasi menyeluruh karena sertfikasi dan kelayakan SPPG ternyata tidak menjamin aspek keselamatan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat. (kompas)
Namun sudah benarkah pencegahan dan penanganan yang dilakukan ini? Mengapa dari aturan dan sanksi yang diberikan tetap tidak memberikan hasil evaluasi yang memuaskan?
MASALAH SISTEMIK
Minimnya pengawasan dan prosedur operasional dalam pengolahan makanan dinilai menjadi penyebab utam masalah keracunan massal MBG. Namun, masalah ini tidak bisa dilimpahkan pada kelalailan SOP saja. Ini merupakan kegagalan sistemis yang berawal dari pola pikir pemerintah dalam demokrasi kapitalisme.
Sejak awal munculnya program MBG ini, tata kelola dan pengawasan program tidak pernah ditetapkan ditetapkan dengan benar. Program yang dianggap sebagai program prioritas untuk menurunkan stunting dan memperuat sumber daya manusia justru menghasilkan dampak yang menghancurkan.
Yang pertama adalah tidak adanya pijakan hukum yang cukup dan jelas. Lalu permasalahan dalam penetapan mitra yayasan dan SPPG yang tidak transparan sehingga terjadi indikasi korupsi dalam pelaksanannya. Yang kemudian mengakibatkan ketidaksesuaian mutu bahan buku karena ada anggaran yang “hilang”. Terakhir adalah sistem pengawasan yang belum terintegrasi. Pengawasan masih bersifat reaktif (baru diawasi setelah ada insiden), belum berbasis data.
Dari pernyataan di atas, kemudian realitas yang terjadi, bisa dikatakan program MBG hanyalah alat konsolidasi kekuasaan dan pemanfaatan politik anggaran.
KESEJAHTERAAN DALAM SYARIAT ISLAM
Dalam pandangan Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat. Negara pasti dan harus bersih dari tujuan bisnis ala kapitalisme saat ini. Dan pola pikir berdasarkan akidah Islam ini harus ada pada semua level pemerintahan, baik dari pusat pemerintahan sampai kepada unit pelaksana teknis. Dari pola pikir itulah akan lahir tanggung jawab penuh dalam pengurusan kebutuhan dan kesejahteraan rakyat, termasuk masalah asupan yang yang halal dan bergizi
Mekanisme penyediaan makanan akan dikelola semudah dan seefisien mungkin. Penyelenggara dapur umum akan berbasis komunitas lokal yang terkontrol dan ketat kelayakannya. Aturan hukum yang ditetapkan juga jelas: makanan yang halal dan thayyib (baik), sesuai standar syariat Islam sehingga mutu bahan baku dan makanan terjamin kelayakannya.
Kemudian pengawasan negara akan dijalankan secara proaktif dan menyeluruh melalu institusi khusus, yaitu Qadhi Hisbah. Qadhi Hisbah (atau disebut juga Qadhi Muhtasib) adalah hakim dalam sistem peradilan Islam yang bertugas mengawasi dan menyelesaikan pelanggaran hukum yang membahayakan hak-hak publik atau masyarakat umum. Qadhi Hisbah ini yang akan memantau dan mengawasi secara langsung proses produksi, distribusi, konsumsi, serta standar sanitasi di lapangan. Apabila ditemukan protensi pelanggaran atau keraguan kelayakan, pencegahan dan penindakan langsung dilakukan sebelum bencana keracunan terjadi.
Seperti itulah bentuk nyata dari perlindungan negara terhadap setiap jiwa rakyatnya. Khilafah akan memastian setiap individu sejahtera sesuai dengan standar syariat Islam. Bukan hanya perihal pangan, Khalifah juga menjamin kebutuhan sandang dan papan, pendidikan, kesediaan lapangan pekerjaan, kesehatan, serta keamanan setiap rakyatnya. Sebab memang begitulah negara yang dijalankan berdasarkan aturan Islam.
Wallahu’alam bi showab

Posting Komentar