-->

KEGAGALAN TATA KELOLA PANGAN DIBALIK KLAIM SWASEMBADA


Oleh : Nining Ummu Hanif

Saat ini masyarakat, khususnya para ibu dihadapkan pada kondisi yang sulit ketika harus memenuhi kebutuhan makanan untuk keluarganya. Betapa tidak, harga- harga kebutuhan pangan melonjak secara bersamaan. Dilansir dari data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia (BI), beberapa harga bahan pokok yang naik di antaranya cabai, daging ayam, telur ayam, minyak goreng curah, gula pasir, bawang merah hingga beras.(bloombergtechnoz.com, 29/8/26)

Ironisnya kenaikan harga- harga itu terjadi persis ketika pemerintah gencar mengklaim bahwa Indonesia telah swasembada pangan. Sementara definisi negara yang swasembada pangan adalah apabila suatu negara mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara mandiri tanpa bergantung pada impor. Namun yang menjadi pertanyaan swasembada seperti apa yang di klaim pemerintah? 

Sebagai contoh stok beras nasional di gudang Bulog (Badan Usaha Logistik) saat ini telah mencapai angka 5,23 juta ton. Jumlah yang melimpah tersebut dipastikan mampu menjaga ketahanan pangan Indonesia secara aman hingga tahun depan. Jika produksi beras dan stock di gudang Bulog berlimpah, mengapa harga beras tak kunjung turun ? Begitupun dengan komiditas yang lain, kalau memang produksinya surplus kenapa harganya malah makin melonjak? 

Kondisi inipun diperparah dengan harga pangan yang tidak sama di beberapa wilayah. Misalnya harga telur saat ini di Jawa Tengah sesuai harga data Bapanas (Badan Pangan Nasional) per awal September Rp.30,000 per kg ,sedangkan di NTT dan Papua mencapai Rp. 48,000 - Rp. 52,000 per kg. Harga ayam potong di beberapa wilayah di pulau Jawa saat ini mencapai harga tertinggi rata- rata Rp.41,000 per kg, sementara di Papua (kabupaten Intan Jaya) bahkan mencapai Rp.100,000 per kg.(cnnindonesia.com,27/8/26)

Kegagalan Tata Kelola

Dari fakta- fakta tersebut bisa ditelusuri bahwa kenaikan harga yang terjadi saat ini tidak lagi bisa disebut “musiman”, karena sudah berlangsung lama sejak awal tahun 2026 sampai awal bulan ini (September) 2026. Selain itu, kenaikan harganya hampir bersamaan di beberapa komoditas seperti ayam, telur, beras, minyak dan beberapa sayuran, tidak hanya 1 atau 2 komoditas saja. Bila dilihat dari penyebabnya juga bukan karena faktor cuaca atau gagal panen, tapi karena harga pakan impor yang naik, harga pupuk naik, dan faktor distribusi yang lebih ke “salah urus” atau gagal dalam tata kelola.

Negara juga gagal memahami konsep swasembada. Kesalahan yang terjadi karena apabila produksi sudah ditingkatkan dan stock sudah cukup bahkan berlimpah itu adalah ukuran keberhasilan pangan. Padahal dalam swasembada selain faktor produksi, ada juga faktor keterjangkauan harga dan distribusi yang merata. Kenapa ketika produksi surplus tapi harga tetap mencekik? Karena ada variable lain yang menentukan seperti pupuk, bibit, pakan ternak, dan obat-obatan yang masih impor yang semuanya dikendalikan oleh perusahaan besar. Koorporasi inilah yang menguasai tata niaga komoditi pangan. Mereka menguasai produksi,rantai distribusi, pasar bahkan mereka juga yang menentukan harga. Praktek Oligopoli semacam ini yang harus diputus rantainya oleh negara. Namun yang terjadi, negara hanya menjadi regulator saja, membuat aturan, menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) kemudian menyerahkannya pada mekanisme pasar. 

Hal ini memang watak dari sistem kapitalisme yang diadopsi negeri ini. Ukuran dari kesejahteraan hanya dari jumlah produksi saja , semakin banyak jumlah produksi maka semakin banyak keuntungan yang bisa diambil oleh para pengusaha / para pemodal besar. Distribusi dan keterjangkauan harga dianggap biaya bagi mereka. Para kapital itu lebih mementingkan efisiensi.

Disisi lain, negara telah melepas tangan dari urusan yang paling mendasar yaitu menjamin ketersediaan pangan yang cukup dengan harga terjangkau. Saat ini mungkin yang merasakan swasembada adalah para koorporasi besar bukan rakyat.

Perspektif Islam

Berbeda dengan sistem kapitalis, Islam memandang pangan sebagai kebutuhan pokok rakyat yang harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu negara tidak boleh lepas tangan dan menyerahkan kepada mekanisme pasar. Rasulullah Saw bersabda :
“Imam/ khalifah adalah raa’in/pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dengan politik ekonomi Islam, negara akan memastikan harga- harga komoditi pangan terjangkau bagi rakyat. Berbagai variable yang dapat mempengaruhi kenaikan harga seperti bibit, pupuk, pakan ternak dan obat-obatan diproduksi dan dikelola oleh negara. Negara yang mengendalikan rantai pasok kepada petani dan peternak sehingga tidak ada lagi yang bisa mempermainkan stok dan harga. 

Selain itu negara Islam juga menjamin distribusi pangan yang merata untuk setiap wilayah. Tidak ada perbedaan harga antar wilayah karena negara juga menjamin infrastruktur dan subsidi logistik. Contohnya dimasa khalifah Umar bin Khattab, yang mendistribusikan gandum dari wilayah Mesir dan Irak ke Madinah dan beberapa wilayah yang jauh. Biaya transportasinya dibebankan ke baitul mal agar harga gandumnya sama di semua wilayah daulah.

Negara juga wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
“ Kaum muslim berserikat dalam 3 hal :padang rumput, air dan api.” ( HR. Abu Dawud)

Sumber daya alam adalah kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara dan dikembalikan untuk kemakmuran dan kemaslahatan rakyat. Tidak boleh diserahkan pengelolaannya apalagi dimiliki swasta. Negara melarang adanya praktek monopoli dan oligopoli yang dapat mempermainkan harga . Sebagaimana Firman Allah Swt :
“Agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang- orang kaya saja diantara kamu.”
(QS. Al- Hasyr : 7)
Wallahu’alam bishowab