Karhutla Berulang, Rakyat jadi Korban, Siapa yang Diuntungkan?
Oleh : Heni Satika (Aktivis Pendidikan)
Karhutla yang terjadi di daerah Kalimantan, dilaporkan hingga tanggal 26 Agustus 2026 mencapai 1.595,82 hektare. Penambahan titik api diperparah karena musim kemarau dengan cuaca kering, panas dan berangin. Banyak masyarakat yang mengeluh karena tebalnya asap sehingga mengganggu jarak pandang. Penyakit ISPA melonjak hingga menyebabkan 3.4 warga terdampak. Laporan dari kemenkes menunjukkan kasus ISPA mencapai 400 ribu per minggu.
Karhutla di Kalimantan bukan hanya terjadi hari ini, kejadian yang parah terjadi tahun 1982-1983, lalu menyusul tahun 1997-1998. Keputusan presiden nomor 82 tahun 1995 yang mengubah satu juta hektar lahan gambut menjadi sawah. Ternyata program tersebut gagal meninggalkan ribuan kilometer saluran drainase yang menyebabkan lahan gambut kering dan mudah terbakar. Sejak itu hampir sepanjang tahun daerah Kalimantan selalu mengalami kebakaran.
Tahun 2026 ini, Kalimantan Barat menjadi propinsi dengan dampak paling luas terkena karhutla. Situasi yang terus berulang membuat rakyat bertanya-tanya bagaimana komitmen pemerintah menanggulangi Karhutla. Wajar kemudian muncul wacana bahwa kebakaran hutan itu disengaja. Apalagi penemuan penanaman pohon sawit dibekas lahan yang terbakar, menjadikan dugaan kesengajaan pembakaran hutan semakin meningkat. Penemuan penanaman pohon sawit dalam skala luas dibeberapa titik mencapai ribuan bibit. Berarti tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa, karena itu memerlukan modal yang besar. Dekat dengan lingkaran kekuasaan sehingga merasa aman menanam dalam skala besar. Kita tunggu apakah ada kebenaran yang muncul, atau actor bayangan saja yang tertangkap. Sedangkan pelaku aslinya tetap bisa duduk memegang uang yang terus mengalir tanpa peduli penderitaan masyarakat.
Apabila kita amati karhutla terus berulang disebabkan mindset kapitalis bercokol disistem pemerintah Indonesia. Mindset kapitalisme menjadikan hutan itu sebagai komoditas bukan sebagai kepemilikan umum. Karena menjadi komoditas, maka pemerintah mengeluarkan hak guna hutan yang dijual kepada swasta untuk memanfaatkan. Secara otomatis swasta akan berpikir bagaimana lahan tersebut bisa menghasilkan materi yang berlipat tanpa peduli dengan dampak ekologis yang ditimbulkan. Apalagi para investor tempat tinggalnya jauh dari hutan tersebut. Bahkan berbeda pulau atau negara, sehingga ketika terjadi sesuatu dengan hutan, mereka tidak akan merasakannya.
Mindseat menjadikan hutan sebagai barang komoditas harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Berbeda sekali dengan system Islam, yang menjadikan hutam sebagai kepemilikan umum bukan kepemilikan negara atau individu. Penetapan ini menyebabkan negara tidak punya hak untuk mengambil kemanfaatan dari hutan. negara saja tidak berhak apalagi dimiliki oleh individu/perusahaan swasta. Negara hanya mengelola dan mengolah hutan menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk rakyat. Tidak mengambil keuntungan dari rakyat karena Pemerintah hadir sebagai pelindung masyarakat bukan sebagai penjual. Maka penetapan hutan sebagai kepemilikan umum harus segera dilakukan. Kemudian memperbolehkan rakyat mengambil kemanfaatan dari hutan tanpa merusaknya. Jika terdapat pelanggaran misalnya membakar hutan lalu menanaminya dengan sawit maka pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelakunya.
Itu semua tidak bisa dilakukan di system demokarasi, karena kerancuan makna kepemilikan, negara hadir hanya sebagai regulator (pengatur bukan pelindung rakyat). Tawaran Islam dengan system khilafah patut untuk dilihat, dipelajari dan diterapkan. Daripada berharap dengan system kapitalisme yang jelas arah dan tujuannya bukan untuk mensejahterakan rakyat. Maka Islam adalah system yang patut dicoba.

Posting Komentar