-->

GEMPA, KARHUTLA, DAN SOLUSI SISTEMIK ISLAMNYA


Oleh : Ummu Qithath
(Ibu Peduli Umat)

Inna lillahi wa inna iklaihi rajiun. Bencana bertubi-tubi menimpa negara ini. Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 telah mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/8/2026) pukul 05.58 WITA. Bahkan guncangan terasa hingga Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Gempa ini merusakkan bangunan dan membuat warga mengungsi. Ada total 90 lebih korban jiwa. Gempa ini juga diikuti oleh aktivitas gempa susulan yang tinggi. Total 377 aktivitas gempa dilaporkan oleh BMKG (www.tribunnews.com, Sabtu 15 Agustus 2026) (1).

Terjadi juga bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di banyak daerah yang sangat parah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan titik api di 6 provinsi. Penambahan yang paling signifikan terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Plt Kapusdatin BNPB Berton SP Panjaitan menyampaikan titik panas atau hotspot bertambah lagi di Kalimantan Barat atau Kalbar ada 3.824 titik panas. Karhutla juga terjadi di Gunung Bromo, Magetan; tapi yang terluas menimpa Kalimantan dan Papua. Seluas 57.081,33 hektare hutan di Kalimantan hangus terbakar, di Papua Barat sekitar 2.496,39 hektare hutan ludes dilalap api (www.news.detik.com, Minggu 30 Agustus 2026) (2).

Indonesia sering mengalami gempa serupa. Ini bukan pertama kali gampa bumi dan karhutla terjadi. Tapi pemerintahan rupayanya tak pernah belajar dari penanganan bencana yang lalu-lalu. Pencegahan dan mitigasi bencana sangat minim. Ini karena paradigma sekuler kapitalisme di negara kita, menjadikan negara setengah hati dalam memberikan pelayanan pada rakyat ; termasuk dalam hal penanggulangan dan mitigasi bencana. Negara malas dalam memaksimalkan persiapan untuk menghadapi bencana, tapi seringkali gagap dalam penanganannnya. Mitigasinya amburadul dan selalu tidak tuntas, menyisakan banyak kekeceweaan di hati masyarakat, terutama di benak para korban bencana. Preventif bencana tidak tersentuh, kuratif bencana kedodoran. Sungguh sangat mengecewakan.

Menurut Guru Besar Kebencanaan dan Staf Ahli Pusat Studi Bencana Alam UGM, Profesor Djati Mardiatno, Pemerintah lebih gemar mengucurkan anggaran untuk penanganan pasca bencana daripada melakukan investasi pada pencegahan. Ironisnya Pemerintah malah terus memangkas anggaran penanggulangan bencana dalam APBN. Bahkan pada APBN 2026 menjadi jumlah anggaran terkecil dalam 15 tahun terakhir, yang hanya sejumlah Rp 491 miliar. Padahal sebagai garda terdepan mitigasi bencana; BNPB membutuhkan dana manajemen, pemeliharaan alat, hingga penanganan bencana untuk pemenuhan logistic-transportasi-dan recovery wilayah bencana. Apalagi Indonesia berada di urutan kedua sebagai negara dengan risiko bencana terbesar di dunia. 

Mengacu pada laporan World Risk Report (WRR) tahun 2023, Indonesia memiliki skor World Risk Index (WRI) sebesar 43,5 dari 100; yang menjadikan Indonesia menjadi urutan kedua. Penyebab utamanya adalah karena Indonesia berada di kawasan ring of fire, Cincin Api Pasifik; yang menjadi pertemuan tiga lempeng tektonik utama : Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang rawan terhadap gempa bumi dan letusan gunung berapi. Ada sekitar 127 gunung berapi aktif, yang berdampak Indonesia menjadi salah satu negara dengan aktivitas seismik dan vulkanik tertinggi di dunia. 

Di sisi lain, Indonesia juga memiliki kawasan hutan dan gambut yang rawan terjadi kebakaran di musim kemarau; seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Papua. Pada musim hujan pun bencana tetap mengintai. Banyak daerah menjadi rawan banjir dan longsor saat musim hujan, baik akibat konversi lahan hutan menjadi pertambangan dan perkebunan sawit maupun akibat pembalakan liar. Mirisnya, penanganan pasca bencana sering tidak tuntas. Seperti di Sumatera paska bencana banjir besar, banyak infrastruktur masih belum dibangun dan warga banyak kehilangan rumah dan mata pencaharian karena sawah, ladang ataupun tempat usaha hancur terlanda bencana. Paradigma kapitalistik menjadikan negara kita sangat tega membiarkan rakyatnya yang menjadi korban bencana terlantar; sedangkan program pencitraan untuk bagi-bagi kue kekuasaan seperti MBG, Kopdes Merah Putih, dan Food Estate malah mendapatkan banyak gelontoran dana yang justru memberatkan rakyat yang pembebanan pajak yang lebih ekstrim.

Penting melihat solusi Islam sebagai sebuah sistem yang solutif, karena berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui aturan yang terbaik untuk hamba-Nya. Persatuan umat Islam di bawah payung Khilafah itu penting, sesuai ajaran Nabi Muhammad saat beliau hijrah ke Madinah mendirikan Daulah (negara) Islam sebagai pemersatu umat, yang berfungsi melindungi Islam dan kaum Muslimin. Tanpa Khilafah, aturan Islam tak dapat diterapkan secara sempurna sesuai tuntutan keimanan; mengacu pada petunjuk dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 208 : 
“Wahai orang-orang beriman, masuklah Islam secara keseluruhan dan jangan ikuti langkah-langkah setan. Karena ia musuh nyata bagimu..”

Dalam Islam, bencana alam adalah musibah, yang merupakan ujian dari Allah SWT bagi umat manusia. Allah SWT berfirman:
“Setiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan (Terjemah Al-Quran surat al-Anbiya’ [21]: 35).
Sehingga dengan penguatan imanparaiman, para korban bencana akan tabah dalam menghadapi ujian bencana dan tidak mudah stress.

Sebagai muslim kita mengimani bahwa semua musibah adalah ketetapan Allah SWT, sehingga dituntut menerima dengan ikhlas dan bersabar terhadap ketetapan tersebut. Kesabaran tersebut sebagai penggugur dosa. Sabda Nabi saw :
“Tidaklah seorang Muslim ditimpa kepayahan, penyakit, kegelisahan, kesedihan, gangguan dan kesusahan hingga duri yang menusuk dirinya melainkan Allah akan menghapus dosa-dosanya dengan sebab itu” (Hadis Riwayat Muttafaq ’alayh).

Tapi konsep sabar dalam Islam bukan berarti berdiam diri, namun dituntut untuk berikhtiar merubah kondisi agar lebih baik. Ini mengacu pada firman Allah : 
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan sesuatu kaum singga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (Terjemah Al-Quran Surat Ar-Ra’du [13]: 11).
Karenanya, rakyat wajib membekali diri dengan ilmu berkaitan mitigasi bencana. Dan untuk mempelajarinya, menjadi tanggungjawab Khilafah sebagai negara untuk menyediakan pelatihannya secara gratis. Khilafah pun akan melakukan mitigasi dan penanggulangan bencana secara maksimal.

Bencana alam menjadi momen masyarakat untuk introspeksi, karena penyebabnya adalah karena ulah tangan manusia yang banyak berbuat dosa , termasuk dengan melakukan pengrusakan lingkungan. Ini mengacu firman Allah SWT :
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. (Dengan itu) Allah berkehendak agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka itu, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Terjemah Al-Quran surat Ar-Rum [30]: 41). 

Islam menetapkan Negara bertanggungjawab dalam mengurus urusan masyarakat, termasuk dalam pencegahan dan penanggulangan pasca bencana. Rasulullah saw bersabda:
“Pemimpin yang mengurus banyak orang itu ibarat penggembala; ia akan ditanya tentang urusan mereka” (HR Muttafaq ’alayh).
Sehingga ini menjadikan Khilafah juga harus melakukan mitigasi bencana secara menyeluruh. Melalaikan potensi bencana adalah haram karena sama dengan menghadapkan rakyat pada situasi berbahaya. Rasulullah saw. bersabda:
“Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain, niscaya Allah akan mempersulit dirinya” (HR al-Baihaqi, al-Hakim dan ad-Daruquthni).

Langkah Islam dalam menghadapi berbagai potensi bencana, yang akan dilakukan oleh Khilafah yaitu :

Pertama. Khilafah wajib membangun sistem peringatan dini seperti memasang dan memelihara sistem pemantauan bencana; seperti gempa, tsunami, aktivitas gunung api, cuaca ekstrem, dan banjir. Dengan itu masyarakat memperoleh informasi secepat mungkin ketika ancaman muncul.

Kedua. Khilafah menata tata ruang berbasis risiko bencana. Khilafah harus mencegah pembangunan pemukiman, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas vital di kawasan yang sangat rawan bencana. Pengendalian tata ruang merupakan kunci mengurangi korban dan kerugian.

Ketiga. Khilafah wajib membangun infrastruktur mitigasi seperti merancang bangunan tahan gempa, tanggul dan sistem drainase pengendali banjir, normalisasi sungai, sabo dam (semacam bendungan) untuk menahan lahar gunung berapi, juga membangun jalur dan tempat evakuasi yang memadai.

Keempat. Khilafah wajib mencegah pengrusakan lingkungan seperti pembalakan hutan secara liar, termasuk pembakaran hutan. Hal ini telah diharamkan berdasarkan sabda Nabi saw.:
“Siapa saja yang menebang pohon bidara yang menaungi ibnu sabil dan hewan-hewan ternak secara serampangan, zalim dan dengan cara yang tidak dibenarkan, maka Allah akan menuangkan air panas pada kepalanya di neraka” (HR Abu Dawud).
Saat ini Negara kapitalisme telah memberikan konsesi lahan kepada korporasi. Akibatnya konversi kawasan hutan dibuat secara serampangan, menjadi pertambangan dan perkebunan sawit yang memperbesar potensi bencana. Negara juga seperti tidak berkutik menghadapi makin maraknya pembalakan liar dan pertambangan ilegal. 

Kelima. Khilafah mengedukasi dan simulasi kebencanaan kepada masyarakat. Dengan itu masyarakat terlatih dalam menghadapi berbagai bencana sehingga dapat melakukan penyelamatan diri.

Keenam. Khilafah memastikan pemulihan pasca bencana berjalan sampai tuntas. Berbagai infrastruktur yang vital harus segera dibangun agar kehidupan masyarakat dapat kembali normal. Negara juga harus menjamin pemenuhan kebutuhan hidup warga terdampak bencana seperti sandang, pangan dan hunian. Warga terdampak bencana juga harus mendapatkan jaminan mata pencaharian mereka dapat kembali pulih seperti pemulihan sawah, perkebunan, pasar dan modal usaha terpenuhi. Negara juga wajib melakukan “mental recovery” (penguatan mental dengan memberikan bimbingan untuk penguatan iman dan takwa) dengan ajaran Islam untuk korban bencana agar mental mereka dapat pulih kembali.

Khilafah menetapkan anggaran penanggulangan bencana berasal dari Pos Penanggulangan Bencana (Diiwaan ath-Thawaari). Ini bersumber dari fa’i dan kharaj serta dari harta milik umum. Jika tidak terdapat harta dalam kedua pos tersebut, maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum Muslim, yaitu dari infak/sedekah dan pajak (dhariibah) yang hanya dipungut dari kalangan Muslim yang kaya saja. 

Demikianlah perincian solusi Islam dalam melakukan penanggulangan dan mitigasi bencana, yang membutuhkan penegakkan syariah Islam dan Khilafah sudah amat mendesak. Ini adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dengan segera. Hanya dengan syariah Islam dan keberadaan Khilafahlah, rakyat akan terjaga dan terlindungi dengan nyata. 

Wallahualam Bisawab


Catatan Kaki :
(1) https://www.tribunnews.com/nasional/7868970/rekam-jejak-gempa-di-flores-terparah-tahun-1992-hingga-tsunami-2500-orang-tewas
(2) https://news.detik.com/berita/d-8640776/hotspot-karhutla-di-kalteng-bertambah-876-titik-jarak-pandang-1-km