Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban Jiwa, Disebut Sebagai Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi
Oleh : Khusnul. H
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan. Tak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, karhutla menyebabkan kabut asap pekat yang menyesakkan warga setempat. Pada pekan lalu, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah alami sesak napas. Warga kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu diketahui sempat dirawat di RSUD Puruk Cahu. Kematian bocah di Murung Raya dan pria di Ketapang itu mengingatkan dengan karhutla 2015 lalu. Saripah adalah warga Kalteng yang menjadi salah satu korban meninggal karena kabut asap tahun 2015. Saat itu, total ada 24 korban tewas akibat dampak kabut asap, beberapa di antaranya merupakan warga Kalimantan. Kabut asap tebal ini juga menyebabkan polusi udara di negara-negara tetangga yakni Singapura, Malaysia dan Thailand.
( detik.com, 4/09/2026)
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan telah menembus negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Sejumlah warga di negara-negara itu mulai menyatakan kegusaran serta kekhawatirannya lantaran ratusan sekolah membatalkan kelas tatap muka lantaran Indeks Pencemaran Udara masuk kategori "sangat tidak sehat". Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, mengatakan dengan dibawanya persoalan kabut asap akibat karhutla ke forum ASEAN, hal itu menandakan bahwa pemerintah Indonesia "dianggap tidak mampu dan tidak mau" dalam menyelesaikan masalah ini. Lebih dari itu, oleh negara-negara tetangga, Indonesia juga dinilai "tidak memiliki kredibilitas, tidak memiliki kedaulatan, dan tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi persoalan karhutla."
Jika, pemerintah Indonesia dianggap tidak becus mengurusi karhutla, negara-negara terdampak semakin dirugikan, dan negosiasi atau konsultasi yang sudah dilakukan di level ASEAN buntu."Kalau mekanisme regional itu buntu atau gagal, tidak ada ruang dialog, bahkan Indonesia denial, tidak mau minta maaf, tidak mau ganti rugi, tidak mau memulihkan, Malaysia dan Brunei Darussalam punya kesempatan untuk membawa gugatan ke ICJ.""Ada dan tanpa ada persetujuan Indonesia, misalkan jika Malaysia dan Brunei Darussalam misalkan melibatkan Majelis Umum PBB untuk kemudian membuat tim penyelidikan khusus, yang berdasarkan resolusi PBB membawa Indonesia ke ICJ, itu sangat mungkin terjadi, sekalipun Indonesia tidak bersepakat," jelasnya. (news.detik.com, 02/09/2026)
Keberulangan karhutla pada wilayah konsesi perusahaan yang sama menunjukkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi sekaligus negara karena tidak pernah melakukan penegakan hukum berbasis pemulihan ekosistem dan hak rakyat.“Ini yang selalu kami sebutkan bahwa pengurus negara selalu tidak punya keinginan politik untuk menjalankan tanggungjawabnya, menjawab akar persoalan karhutla. Penanganan karhutla harus menyasar akar persoalan, termasuk evaluasi perizinan, pertanggungjawaban korporasi, pemulihan ekosistem, serta pengungkapan aktor intelektual di balik kebakaran. Kerangka hukum sebenarnya telah menyediakan sejumlah instrument, misalnya saja TAP MPR IX/2001 Pasal 5, UU PPLH Pasal 76, 78 dan 90, Pasal 72 UU Kehutanan, dan Permen ATR/BPN No. 15/2016 pasal 4 dan 5,” kata Boy Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI. (walhi.or.id, 25/08/2026)
Dari ragam berita diatas nampak sangat jelas bahwa Karhutla sudah mendekati permukiman warga dan juga sudah menelan korban jiwa tidak tahun ini saja bahkan sejak tahun-tahun sebelumnya juga begitu, asap makin meluas hingga mencapai wilayah negara tetangga ikut terdampak. Negara-negara ASEAN yang terdampak karhutla menganggap Indonesia tidak mampu menyelesaikan karhutla ini sehingga mereka akan membawa masalah ini ke level ASEAN meski indonesia tidak setuju. Justru hal ini akan memberikan dampak buruk bagi Indonesia dalam bidang kerjasama dengan negara ASEAN. Tapi ternyata negara hanya berfokus pada upaya pemadaman, meski tidak seserius mungkin agar segera terpadampakan dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu negara juga tidak melakukan perubahan tata kelola agar karhutla tidak berulang lagi. Hutan tetap diprivatisasi, dengan diserahkan pada korporasi. Sedangkan perusahaan-perusahaan hanya mengejar untung tanpa memperhitungkan kondisi dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian abai terhadap kelestarian hutan dan lingkungan sekitar. Meski karhutla dipandang sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi, tapi negara belum juga melakukan tindakan yang signifikan untuk menyelesaikan masalah karhutla ini.
Tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalisme melegalkan privatisasi hutan semata-mata demi keuntungan penguasa dan kroninya. Mereka tidak memperhitungkan yang lain selama mereka bisa mendapatkan keuntungan yang besar didalamnya. Rakyat bukan lagi dianggap sebagai kaum yang harus disejahterakan, mereka hanyalah alat untuk meraup dan mengejar keuntungan dan kekuasaan. Sehingga salam masalah ini penguasa tidak berperan sebagai raa'in, dan mereka tidak akan melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla. Cukup upaya sekadarnya agar memuluskan aap yang mereka inginkan. Meski rakyat protes dan menderita, itu bukan sesuatu yang harus mereka perjuangkan.
Ini akan jauh berbeda kondisinya dengan pengaturan negara dalam islam. Islam memandang negara adalah raa'in, dimana dia wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Sehingga disini negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian masalah rakyat, dalam kasus ini karhutla. Meskipun negara harus mengeluarkan dana yang besar untuk memadamkan api, agar api segera bisa dipadamkan dan tidak merembet kewilayahbpemukinan masyarakat. Kemudian negara akan mengadakan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan guna mencegah berulangnya kasus karhutla. Mulai dari penataan irigasi, patroli wilayah rawan karhutla, sampai mengadakan alat pemadam lebakaran yang sangat efisien, melakukan upaya mengkondisikan masyarakat ketika terjadi karhutla agar mereka selamat dan tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Meski hal ini membutuhkan biaya ynag besar negara akan tetap mengadakannya sebagai wujud keseriusan negara dalam meriayah rakyatnya.
Dalam berbagai kondisi bencana, penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas utama agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal. Sehingga negara akan mempersiapkan tindakan yang cepat, efisien dan efektif untuk meminimalkan korban akibat bencana. Mulai dari persiapan tenaga medis, obat-obatan, alat-alat yang dibutuhkan serta tempat perawatan. Atau kalau diperlukan mempersiapkan tempat untuk mengevakuasi warga sekitar menuju tempat yang aman agar mereka tidak terdampak akibat bencana yang terjadi. Juga sampai mempersiapkan cadangan logistik untuk antisipasi ketika terjadi bencana. Selain itu negara juga harus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi bencana secara berulang. Sehingga hal ini harus mendapatkan perhatian penting dari negara. Negara harus melakukan tindakan dengan mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi. Pelaku pembakaran atau pembalakan liar akan dihukum tegas dan diberi sanksi yang menjerakan para pelaku. Pemerintah juga harus melakukan edukasi kepada seluruh warga negara agar semua berupaya menjaga dan melestarikan alam untuk keberlangsungan hidup bersama. Selain itu negara juga harus menerapkan hukun yang tegas dan menjerakan tanpa pandang bulu, siapapun yang mekakukan kesalahan akan dihukum sesuai hukum yang ditetapkan meskipun dia seorang pejabat. Dan hukum itu ada dalam cakupan hukum islam yang diturunkan oleh Allah Yang Maha Bijaksana, bukan dengannhukum yang lain. Inilah bentuk keseriusan negara dalam meriayah rakyatnya tanpa memperhitungkan untung atau rugi. Karena peran negara adalah sebagai pelindung bukan penguasa yang harus dilayani.

Posting Komentar