Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Dampak Berkepanjangan
Oleh : Henise
Karhutla kembali menjadi bencana yang berulang. Ketika hutan dan lahan terbakar, yang terdampak bukan hanya pepohonan, satwa, dan kualitas lingkungan. Asap yang menyelimuti permukiman masuk ke ruang kehidupan manusia, mengganggu kesehatan, aktivitas, pendidikan, hingga penghidupan keluarga. Yang paling rentan adalah bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan mereka yang memiliki penyakit tertentu. Dokter paru pun mengingatkan bahwa asap karhutla dapat menimbulkan gangguan kesehatan jangka pendek maupun panjang.
Persoalannya, karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau atau bencana alam. Jika kebakaran terus berulang, sementara kerusakan lingkungan dan tata kelola lahan tidak diselesaikan dari akarnya, wajar jika publik bertanya: mengapa masyarakat harus terus membayar mahal akibat kerusakan yang berulang setiap tahun?
Fakta: Asap Menjadi Ancaman bagi Generasi dan Beban Berlapis bagi Perempuan
Kalimantan Selatan menjadi salah satu wilayah yang kembali menghadapi karhutla pada 2026. Hingga 31 Juli, BPBD Kalsel mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak sekitar 1.345,79 hektare. Pada periode 19–25 Juli, Dinas Kesehatan Kalsel juga mencatat 6.329 kasus ISPA.
Ancaman tersebut tidak dirasakan secara sama oleh semua orang. Bayi, balita, anak-anak, dan ibu hamil termasuk kelompok yang sangat rentan terhadap paparan asap. Asap karhutla mengandung berbagai gas dan partikel berbahaya yang dapat mengganggu sistem pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan.
Di tengah situasi tersebut, perempuan dapat menghadapi beban berlapis. Ketika anak atau anggota keluarga mengalami gangguan kesehatan, kebutuhan perawatan di rumah meningkat. Pada saat yang sama, perempuan tetap sering menjadi pihak yang memikul pekerjaan domestik dan pengasuhan. Karhutla dengan demikian bukan hanya persoalan udara yang tercemar, tetapi juga persoalan sosial yang memperberat kehidupan keluarga.
Lebih jauh, karhutla di Kalsel bukan fenomena sekali terjadi. Data yang dikutip Mongabay dari SiPongi menunjukkan kebakaran besar berulang dalam satu dekade terakhir. Pada 2026, bahkan ditemukan titik panas di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit. Kajian mengenai gambut juga menunjukkan persoalan kerusakan tata air dan perubahan tutupan lahan turut memperbesar kerentanan terhadap kebakaran.
Kritik Islam: Ketika Alam Dikalahkan oleh Kepentingan Ekonomi
Berulangnya karhutla menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Jika akar kerusakan tata kelola lahan tidak disentuh, negara hanya akan terus berada dalam siklus kebakaran–pemadaman–pemulihan–kebakaran kembali.
Di sinilah paradigma kapitalisme layak dikritik. Sistem yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai dorongan utama dapat membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya secara besar-besaran. Hutan dan lahan dipandang terutama sebagai aset ekonomi yang dapat dikonversi untuk menghasilkan keuntungan.
Akibatnya, kerusakan ekologis dan dampak kesehatan masyarakat berpotensi menjadi externality—biaya yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang memperoleh keuntungan, tetapi justru dirasakan masyarakat.
Ketika asap telah menyebar, masyarakat kemudian diminta memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan menjaga kelompok rentan. Langkah tersebut memang penting sebagai mitigasi kesehatan, tetapi tidak boleh berhenti di sana. Sebab, masyarakat tidak seharusnya terus-menerus diminta beradaptasi terhadap bencana yang akar persoalannya dapat dicegah.
Islam memandang alam bukan sekadar komoditas. Allah SWT melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi. Karena itu, pengelolaan hutan, lahan, air, dan sumber daya alam harus ditempatkan dalam kerangka kemaslahatan manusia, bukan semata mengejar keuntungan.
Solusi Islam: Negara sebagai Pelindung dan Pengurus Rakyat
Islam menempatkan negara sebagai raa'in—pengurus urusan rakyat—sekaligus junnah, pelindung masyarakat. Tanggung jawab negara tidak berhenti pada memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Negara wajib melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan agar kerusakan tidak terus berulang.
Dalam perspektif kepemilikan Islam, sumber daya alam tertentu yang menjadi kebutuhan bersama termasuk dalam kepemilikan umum. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada segelintir pihak untuk dikuasai demi keuntungan pribadi atau korporasi. Negara bertugas mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat.
Karena itu, negara harus memastikan tata kelola hutan dan lahan tidak membuka ruang bagi eksploitasi yang merusak. Setiap aktivitas ekonomi harus tunduk pada hukum syariah dan tidak boleh menghasilkan kemudaratan bagi masyarakat.
Pelaku perusakan lingkungan juga tidak boleh dibiarkan. Negara wajib melakukan penyelidikan, memastikan pihak yang bertanggung jawab, memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan syariah, serta menghentikan aktivitas yang terbukti merusak dan membahayakan masyarakat.
Pada sisi kesehatan, negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai dan dapat diakses masyarakat. Ketika bencana terjadi, kebutuhan dasar seperti layanan medis, air bersih, tempat pengungsian yang layak, dan perlindungan kelompok rentan harus segera dipenuhi. Dengan demikian, keluarga—terutama perempuan yang sering menjadi pengelola urusan rumah tangga—tidak dibiarkan menghadapi seluruh beban krisis seorang diri.
Islam juga menempatkan perlindungan generasi sebagai tanggung jawab besar. Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang terus-menerus mewarisi udara tercemar, lingkungan rusak, dan bencana ekologis akibat kesalahan tata kelola hari ini.
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi alarm bahwa persoalannya bukan sekadar api yang harus dipadamkan, tetapi sistem pengelolaan lingkungan yang harus diperbaiki. Negara yang benar-benar menjalankan fungsi raa'in tidak menunggu masyarakat sakit baru bergerak. Negara bertindak sebelum bahaya terjadi, menghilangkan sumber kerusakan, melindungi rakyat, dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemaslahatan bersama.
Selama alam masih diperlakukan terutama sebagai sumber keuntungan, sementara masyarakat diminta menanggung dampaknya, karhutla akan terus menjadi ancaman berulang. Perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan sumber daya dan tanggung jawab negara menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Wallahu a'lam

Posting Komentar