Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis
Oleh : Ummu Almyra
Karhutla kembali terjadi. Asap kembali mengepung. Masker kembali dibagikan. Imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kembali digaungkan.
Namun, sampai kapan siklus ini terus berulang?
Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Di balik kepulan asap, ada persoalan kesehatan, ekonomi, lingkungan, bahkan ketidakadilan yang harus ditanggung masyarakat.
Di Kalimantan Selatan, hingga 31 Juli 2026 tercatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektare. Pada saat yang sama, kasus ISPA meningkat. Dinas Kesehatan Kalsel mencatat 6.329 kasus ISPA pada 19–25 Juli 2026, naik sekitar 20,1 persen dari pekan sebelumnya.
Yang paling mengkhawatirkan, kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, serta penderita penyakit kronis menjadi pihak yang paling mudah terdampak asap karhutla. Namun ada satu sisi yang sering luput dari perhatian: siapa yang menanggung beban ketika sebuah keluarga menghadapi bencana? Sering kali jawabannya adalah perempuan.
Ketika Asap Menambah Beban Perempuan
Ketika anak batuk, demam, atau mengalami gangguan pernapasan akibat asap, ibu biasanya menjadi orang pertama yang merawat. Ketika rumah dipenuhi abu, pekerjaan membersihkan rumah bertambah. Ketika pakaian yang dijemur kembali terkena asap dan abu, pekerjaan domestik semakin berat.
Di tengah kondisi itu, perempuan juga harus memikirkan ketersediaan air bersih, makanan, obat-obatan, dan kebutuhan anggota keluarga lainnya.
Perempuan hamil menghadapi persoalan yang lebih serius. Paparan polusi udara akibat karhutla dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan selama kehamilan. Sementara ibu menyusui tetap harus menjalankan perannya meski dirinya sendiri berada dalam lingkungan yang tidak sehat.
Artinya, perempuan bukan hanya menghadapi risiko kesehatan secara langsung, tetapi juga menjadi penyangga utama keluarga ketika bencana terjadi. Inilah beban berlapis yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan domestik semata.
Sebab ketika negara gagal menyediakan lingkungan yang sehat, pelayanan kesehatan yang memadai, air bersih, dan perlindungan sosial, beban tersebut akhirnya jatuh ke rumah tangga. Dan di dalam rumah tangga, perempuan sering menjadi pihak yang paling banyak menanggungnya.
Jangan Hanya Memadamkan Api
Masalahnya, karhutla terus berulang. Pemerintah biasanya hadir ketika api telah membesar: melakukan pemadaman, melakukan penyekatan, membagikan masker, membuka layanan kesehatan, lalu mengeluarkan imbauan agar masyarakat tetap berada di dalam rumah. Semua tindakan tersebut memang diperlukan.
Tetapi apakah cukup?
Jika setiap tahun negara hanya sibuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi, sementara faktor yang membuat ekosistem semakin rentan terbakar tidak diselesaikan, maka persoalannya tidak akan pernah tuntas.
Karhutla bukan hanya persoalan musim kemarau. Aktivitas manusia dan kerusakan ekosistem turut memperbesar risiko. Di Kalsel, misalnya, sejumlah titik panas ditemukan berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan. Kerusakan ekosistem gambut akibat perubahan tata guna lahan juga membuat wilayah semakin rentan terbakar ketika musim kering datang.
Di sinilah kita perlu melihat persoalan secara lebih mendasar. Mengapa pengelolaan sumber daya alam memungkinkan kerusakan lingkungan terus terjadi?
Ketika Alam Dikalahkan oleh Keuntungan
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam sangat mudah ditempatkan sebagai komoditas ekonomi. Tanah, hutan, tambang, dan lahan dapat dikelola dengan orientasi utama memperoleh keuntungan Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan sangat mungkin ditempatkan sebagai pertimbangan berikutnya.
Bukan berarti setiap perusahaan melakukan pembakaran atau setiap karhutla disebabkan korporasi. Namun, sistem yang membuka ruang sangat luas bagi eksploitasi sumber daya alam demi kepentingan ekonomi dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan kerusakan lingkungan berlangsung massif.
Akibatnya, keuntungan dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, sementara biaya sosial dan ekologisnya ditanggung masyarakat.
Lahan menghasilkan keuntungan, tetapi masyarakat mendapatkan asap. Eksploitasi menghasilkan pemasukan, tetapi anak-anak harus menghirup udara tercemar. Sementara ketika bencana terjadi, keluarga diminta beradaptasi sendiri.
Islam tentu memiliki pandangan berbeda. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
(QS Al-A'raf: 56)
Allah juga berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...”
(QS Ar-Rum: 41)
Islam tidak membenarkan tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan manusia.
Hutan Bukan Sekadar Komoditas
Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Ada harta yang tidak boleh dikuasai secara individual karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.”
(HR Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dasar penting dalam konsep kepemilikan umum. Sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak boleh dikuasai segelintir orang sehingga rakyat kehilangan akses terhadapnya.
Dalam perspektif Islam Kaffah, hutan dan sumber daya alam yang masuk dalam kategori kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan untuk dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak.
Dengan demikian, negara tidak boleh sekadar menjadi pemberi izin dan pengawas administratif. Negara harus memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Negara Harus Menjadi Pelindung
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR Bukhari)
Hadis ini menunjukkan beratnya tanggung jawab penguasa. Negara tidak hanya bertanggung jawab ketika rakyat sudah sakit. Negara bertanggung jawab mencegah rakyat jatuh ke dalam kondisi yang membahayakan. Karena itu, dalam sistem Islam, negara wajib menjalankan fungsi ri'ayah, yaitu mengurus dan melindungi rakyat.
Ketika bencana terjadi, negara wajib hadir memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses, memastikan ketersediaan air bersih, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, serta membantu masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan.
Dengan begitu, perempuan tidak dibiarkan menjadi “jaring pengaman” terakhir ketika negara gagal menjalankan perlindungannya. Namun negara juga wajib menyelesaikan akar masalahnya.
Jika terdapat pihak yang melakukan pembakaran atau aktivitas yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat, negara wajib melakukan pengawasan, penindakan, dan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan syariat, termasuk ta'zir untuk pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan sanksi tertentu.
Bukan sekadar imbauan.
Bukan sekadar rapat koordinasi.
Bukan sekadar pemadaman.
Tetapi pencegahan dan penegakan hukum.
Jangan Wariskan Asap kepada Generasi
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi alarm bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan tambal sulam. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan masyarakat hari ini.
Ada generasi yang sedang tumbuh. Anak-anak yang seharusnya bermain dan belajar justru harus berhadapan dengan kualitas udara yang buruk. Balita yang seharusnya menikmati masa pertumbuhan justru menjadi kelompok paling rentan terhadap gangguan pernapasan. Ibu hamil yang seharusnya mendapatkan lingkungan sehat harus menghadapi risiko dari udara yang tercemar.
Sementara para ibu kembali memikul beban: merawat anak sakit, mengurus rumah, mencari air bersih, membeli obat, dan memastikan keluarga tetap bertahan. Islam tidak membiarkan kondisi ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Dalam Islam Kaffah, sumber daya alam dikelola berdasarkan syariat, kepentingan rakyat menjadi prioritas, kerusakan harus dicegah, pelaku perusakan ditindak, dan kebutuhan dasar masyarakat dijamin negara.
Sebab udara bersih bukan kemewahan. Air bersih bukan fasilitas eksklusif. Kesehatan bukan sekadar urusan pribadi. Dan keselamatan generasi bukan tanggung jawab keluarga semata. Semuanya merupakan bagian dari amanah yang harus dijaga. Karena itu, ketika karhutla kembali terjadi, pertanyaan kita jangan berhenti pada “Bagaimana memadamkan api?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Mengapa sistem terus memungkinkan api muncul?”
Sebab jika akar persoalannya tidak diselesaikan, setiap tahun kita hanya akan mengulang siklus yang sama: hutan terbakar, asap menyebar, anak-anak sakit, perempuan menanggung beban berlapis, lalu negara datang memadamkan api.
Padahal rakyat membutuhkan lebih dari sekadar pemadam kebakaran. Rakyat membutuhkan negara yang benar-benar mengurus, melindungi, dan menjamin kehidupan mereka. Dan Islam memiliki sistem yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Posting Komentar