Api Membakar Hutan, Asap Mengancam Kehidupan
Oleh : Meidy Mahdavikia
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi bencana memprihatinkan di Indonesia. Kobaran api tidak sekadar menghanguskan kawasan hutan, tetapi juga mendekati pemukiman warga hingga memicu kabut asap tebal. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari terganggunya aktivitas dan kesehatan hingga memakan korban jiwa. Kondisi ini memperlihatkan bahwa karhutla telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan publik.
Dilansir dari detik.com (4/9/2026), seorang anak berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, meninggal dunia akibat sesak napas di tengah kepungan asap. Di Ketapang, Kalimantan Barat, seorang pengendara motor berusia 26 tahun juga meninggal setelah terjebak di area karhutla dengan asap pekat. Seorang relawan pemadam di Kotawaringin Barat turut meninggal akibat sesak napas seusai bertugas memadamkan api.
Sementara itu, bnpb.go.id (5/9/2026) mencatat karhutla masih tergolong bencana yang kerap melanda Indonesia, sehingga penanganannya terus diperkuat terutama pada enam provinsi prioritas. Dampaknya bahkan melintas batas negara. News.detik.com (2/9/2026) yang mengutip BBC Indonesia melaporkan bahwa asap dari kebakaran di Kalimantan sudah menjangkau Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina.
Fenomena ini menegaskan bahwa karhutla tidak lagi bisa dipandang sebagai musibah rutin tahunan saat musim kemarau. Ketika asap telah merusak kesehatan, merenggut nyawa, serta mengganggu negara tetangga, akar masalahnya perlu digali lebih dalam agar tragedi serupa tak berulang.
Siapa yang Bertanggung Jawab di Balik Karhutla?
Suhu udara yang panas dan kondisi lahan yang kering memang meningkatkan risiko kebakaran. Namun, jika karhutla terus berulang setiap tahun, faktor cuaca tentu bukan satu satunya penyebab. Sistem pengelolaan hutan dan penyediaan lahan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Dilansir dari walhi.or.id (25/8/2026), WALHI menyoroti kelemahan tata kelola hutan dan ekosistem gambut, termasuk maraknya konsesi korporasi serta lemahnya penegakan hukum. Selama Januari hingga Agustus 2026, terdeteksi 1.259 titik panas atau hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di wilayah konsesi Kalimantan, baik pada sektor perkebunan kelapa sawit maupun perizinan kehutanan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemadaman setelah api membesar. Pemadaman memang penting, tetapi pencegahan dan pembenahan tata kelola hutan jauh lebih krusial. Tanpa perbaikan pada akar masalah, karhutla akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Masalah ini juga sulit dipisahkan dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang kerap menjadikan keuntungan materi sebagai pertimbangan utama dalam pemanfaatan sumber daya alam. Hutan yang semestinya memberi manfaat luas bagi rakyat justru diserahkan pengelolaannya kepada korporasi lewat berbagai izin konsesi. Saat kepentingan ekonomi mendominasi, keselamatan warga dan kelestarian lingkungan rentan terabaikan.
Di sisi lain, peran negara sering kali baru terlihat menonjol setelah kebakaran terjadi, sementara pengelolaan hutan oleh korporasi terus berjalan. Pada akhirnya, warga harus menanggung risiko udara tercemar, gangguan kesehatan, hingga ancaman kehilangan nyawa. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola hutan diperlukan agar keselamatan masyarakat tidak dikorbankan demi keuntungan ekonomi.
Islam Menjaga Hutan, Melindungi Rakyat
Dalam Islam, negara memegang peran sebagai raa’in atau pengurus yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Saat karhutla melanda, negara wajib hadir memberikan perlindungan terbaik dan menjamin kesiapan seluruh sarana penanganan.
Alat pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, hingga mekanisme evakuasi warga harus disiapkan secara optimal meskipun memerlukan dana yang besar. Sebab, keselamatan jiwa manusia berada di atas segalanya. Negara wajib mengerahkan kemampuan agar rakyat terhindar dari penyakit maupun ancaman kematian akibat asap dan kebakaran.
Islam juga memberikan perhatian besar pada aspek pencegahan. Hutan sebagai kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara pribadi atau diprivatisasi, melainkan wajib dikelola dan dijaga oleh negara demi kemaslahatan bersama. Dengan demikian, manfaat hutan dapat dinikmati seluruh rakyat tanpa merusak kelestariannya.
Sistem pengawasan juga perlu dijalankan secara ketat. Setiap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran harus dijatuhi sanksi hukum yang tegas dan memberikan efek jera agar perbuatan tersebut tidak terulang.
Pada akhirnya, penuntasan karhutla membutuhkan negara yang benar benar menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Tindakan tidak cukup sebatas memadamkan api, tetapi juga harus mencakup pencegahan, menjaga hutan sebagai milik umum, melindungi nyawa masyarakat, serta menindak tegas pelaku pembakaran.

Posting Komentar