-->

Utang dan Pajak Membebani Rakyat, Islam Solusinya


Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Sangat menggeramkan ketika muncul pemberitaan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pajak digenjot untuk membayar utang negara. Ya Allah, katanya DPR mewakili suara rakyat, tetapi statemen seperti ini justru terasa sungguh tidak mewakili suara rakyat.

Pernyataan tersebut berawal dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang menyoroti utang Indonesia yang membengkak hingga mendekati Rp10.000 triliun. Pertanyaannya, siapa yang memutuskan negara harus berutang sebanyak itu? Untuk kepentingan siapa utang tersebut digunakan? Ke mana dana utang yang telah diperoleh? Dan yang tak kalah penting, mengapa rakyat harus terus dibebani pajak untuk membayar utang negara? Jika utang dibuat atas nama negara, tetapi beban pembayarannya kembali ditimpakan kepada rakyat, wajar jika muncul pertanyaan: mengapa utang negara harus ditanggung rakyat?

Di sisi lain, jika utang tersebut merupakan utang berbasis riba, maka persoalannya bukan hanya soal beban ekonomi yang ditimpakan kepada rakyat, tetapi menyangkut ketentuan syariat. Utang riba harus segera diselesaikan jika ingin negara ini baik-baik saja. Sebab, menghalalkan dosa hanya akan menutup pintu keberkahan dari langit maupun bumi, sehingga negara akan selalu ditimpa berbagai musibah.

Negara yang kaya sumber daya alam semestinya tidak perlu terus berutang. Namun, rakyat justru harus menanggung sendiri berbagai kebutuhan dasar. Pendidikan gratis sebatas janji dan amanat konstitusi, sementara layanan kesehatan, BBM, listrik, hingga pekerjaan harus diupayakan dan dibiayai sendiri. Kondisi ini menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir menjamin kebutuhan dasar rakyat.

Dengan kondisi yang sudah terhimpit namun rakyat harus dipalak dengan pajak, bahkan ada wacana akan digenjot untuk membayar utang negara yang terus membumbung tinggi dan menjadi beban genarasi. Bagaimana bisa negara yang kaya raya dengan sumber daya alamnya harus berutang dengan bunga yang membuat hidup tidak berkah dan selalu dalam masalah?

Sesungguhnya utang negara yang terus ditambah hanya untuk memenuhi hasrat pejabat dan penguasa yang rakus dan tamak. Meskipun sudah mendapatkan gaji besar, tunjangan dan berbagai macam fasilitas mewah, mereka masih saja melakukan korupsi yang membuat negara merugi. Uang negara tidak ada saat digunakan untuk kepentingan rakyat. Namun, saat digunakan untuk kepentingan pejabat, uang negara ada meskipun harus menambah utang.

Jika utang negara yang berbasis riba tidak dihentikan, negara ini akan diambang kehancuran. Sesuatu yang haram tidak akan membawa kebaikan. Pemerintah harusnya berhemat agar bisa menyelesaikan utang luar negeri, bukan malah memaksakan satu program yang menelan dana besar dan ujung-ujungnya hanya untuk dikorupsi oleh para pejabat yang rakus dan tamak dalam pelaksanaannya. 

Pemimpin negara ini tidak boleh mengorbankan rakyat hanya karena ingin dianggap hebat. Pemerintah harusnya berhemat agar bisa menyelesaikan utang negara yang berbasis riba, kemudian berkomitmen untuk tidak lagi berutang agar bisa mewujudkan Indonesia emas, indah, dan berkah karena terbebas dari dosa besar. 

Tidaklah salah bila saat ini rakyat melabelkan pajak adalah pemerasan atas harta rakyat. Pasalnya, kehadiran aparat berseragam dalam urusan administratif kerap memunculkan rasa takut dan rasa diawasi secara berlebihan, sehingga publik justru merasa diintimidasi dari pada diayomi.  

Walaupun secara aturan aparat TNI dan Polri tidak bertindak sebagai penagih pajak, hadirnya unsur keamanan ini di lapangan tetap memicu kekhawatiran dan dirasakan sebagai bentuk intimidasi bagi publik. Yang seharusnya dibangun melalui transparansi dan kepercayaan, bukan melalui pendekatan kekuasaan. 

Hal ini juga terlihat, pemerintah mengunakan kekuatan TNI dan polisi sebagai senjata dan indikasi kekerasan sehingga masyarakat terpaksa membayar pajak atas ketakutan mereka. Adapun dampak keikutsertaan TNI-Polri dalam pengawasan pajak ada tiga aspek, yakni: Pertama, dalam aspek hukum. 

Sebenarnya hal tersebut berpotensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan tersebut. Kedua, dalam aspek ekonomi. Kondisi seperti ini makin membebani masyarakat dan menambah tekanan ekonomi terhadap mereka. Ketiga, dalam aspek politik. Pemerintah secara tidak langsung sedang membangun politik ketakutan di tengah masyarakat. 

Khawatirnya ini mengarah ke praktik militerisme yakni suatu paham, keyakinan, atau praktik yang menempatkan kekuatan militer, kedisiplinan kaku, serta nilai-nilai angkatan bersenjata sebagai pusat dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Dalam struktur ekonomi politik kapitalistik, penerimaan negara sangat bergantung pada sektor perpajakan. Pajak bahkan menyumbang lebih dari 80% pendapatan APBN Indonesia. Kondisi ini dapat membebani masyarakat, sementara kekayaan alam yang melimpah belum sepenuhnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

Menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara merupakan ciri khas sistem kapitalisme. Ketergantungan ini membuat negara terus mendorong optimalisasi penarikan pajak, sementara pengelolaan sumber daya alam justru dinilai rentan dikuasai kelompok oligarki.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari kuatnya pengaruh ideologi kapitalisme dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Akibatnya, pajak tidak sekadar menjadi instrumen penerimaan, tetapi ditempatkan sebagai sumber utama pembiayaan negara.

Pandangan Islam

Sangat jauh berbeda dengan strategi Islam di dalam mewujudkan kesejahteraan, Islam memiliki aturan yang komprehensif. Tidak hanya mengatur dalam aspek ibadah, tapi Islam mengatur dalam aspek muamalah baik dalam skala masyarakat maupun dalam aspek negara. Dalam mewujudkan kesejahteraan umat, sistem Islam memiliki pengaturan ekonomi dan keuangan yang unggul dan lengkap. 

Keunggulan sistem Islam berlandaskan keadilan dari sumber Al-Qur'an dan sunah, sehingga tidak mungkin ada kepentingan segelintir yang mendominasi. Berbagai aturan, hukum, atau undang-undang diambil tuntunan Nabi Muhammad SAW yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah. Mengapa kita harus segera hijrah ke dalam perekonomian Islam? Karena sistem ekonomi Islam memiliki pembagian aturan kepemilikan yang adil. Hal tersebut tidak akan memberi ruang eksploitasi kepemilikan publik ataupun ruang publik. 

Dalam ekonomi Islam, sistem kepemilikan dibagi menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, negara, dan publik. Sehingga keseimbangan antara kepentingan individu, kelompok, masyarakat, dan negara diatur padu dalam naungan sistem Islam yang utuh. Individu tidak boleh menguasai sektor kepemilikan umum karena akan menimbulkan konflik dan kezaliman tiada akhir. Seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme, mereka membiarkan sektor publik seperti sumber daya alam dikuasai kapitalis asing. Belum lagi mereka menguasai ruang publik juga, akhirnya yang terjadi kapitalisasi di segala sendi-sendi kehidupan. Inilah yang menyebabkan kesengsaraan dan hal tersebut dilarang di dalam Islam. 

Yakinlah, sistem ekonomi maupun keuangan Islam tidak dibangun pajak. Sistem Islam tidak mewajibkan pajak, tapi menawarkan distribusi kekayaan yang merata melalui zakat, infak, wakaf, dan sebagainya, serta menekankan muamalah syar'i. Hal tersebut hanya mampu diwujudkan dalam penerapan Islam secara sempurna dalam lingkup naungan negara. 

Pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara. Islam melarang riba karena bentuk kezaliman. Mekanisme pinjaman dan jual beli diatur tanpa riba, sementara negara mengawasi praktik muamalah agar tidak terjadi transaksi yang batil.

Islam juga mengatur syirkah secara adil, baik antara pengusaha maupun pengusaha dengan pekerja, sehingga tidak terjadi ketimpangan, termasuk pemberian upah yang tidak layak. Negara berperan sebagai penjaga keadilan sekaligus mendorong sektor riil, yakni produksi barang dan jasa yang nyata, bukan spekulasi dan manipulasi sektor keuangan sebagaimana berkembang dalam kapitalisme.

Pajak dalam Islam dikenal sebagai dharibah, yakni pungutan yang dapat diberlakukan ketika kondisi keuangan negara mengalami kekurangan dan ditujukan kepada orang-orang kaya yang memiliki kelebihan harta. Pengelolaan keuangan negara dilakukan melalui Baitul Mal, dengan sumber pendapatan seperti fai’, ghanimah, khumus, jizyah, kharaj, ‘usyur, zakat, serta berbagai sumber lain yang ditetapkan syariat.

Dalam konsep APBN Khilafah, terdapat sumber pendapatan tetap yang menjadi hak kaum Muslim. Sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Abdul Qodim Zallum, dalam bukunya, Al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, negara Khilafah menetapkan ada 3 pos pemasukan negara yang akan dikumpulkan di Baitul Maal, yakni pos fa’i dan kharaj (meliputi ghanimah, anfal, jizyah dan lainnya), pos kepemilikan umum (meliputi minyak dan gas, listrik, tambang, laut, sungai hutan, dan lainnya) dan pos shadaqah (meliputi shadaqah wajib, seperti zakat harta, zakat perdagangan dan lainnya).

Islam adalah sistem kehidupan yang bersumber dari wahyu Allah SWT dan dibawa Rasulullah saw. Karena itu, kaum Muslim perlu memahami dan mendakwahkan Islam secara kaffah, agar kehidupan dapat diatur berdasarkan syariat Allah SWT.[]