-->

Satu Juta Sarjana Menganggur, Tanggung Jawab Siapa?


Oleh : Hamnah B. Lin

Gelar sarjana tidak bisa menjamin seseorang bebas dari ancaman pengangguran. Berdasarkan data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional, per Mei 2026, jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana mencapai 1.033.182 orang.

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 menyebutkan, total penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Sekitar 14,31 persen atau 1.033.182 orang di antaranya merupakan pengangguran yang berlatar belakang sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3 (sarjana) (Kompas, 07/08/2026).

Perguruan tinggi hari ini berdiri di atas fondasi sekularisme, di mana ilmu dipisahkan dari nilai, akidah, dan misi perubahan masyarakat. Akibatnya, pendidikan tinggi tidak lagi dipahami sebagai alat membangun peradaban, melainkan sebagai instrumen ekonomi. Dari sini lahir konsep seperti link and match dengan industri. Perguruan tinggi harus tunduk pada kebutuhan pasar, bukan pada kebutuhan umat atau masyarakat. Akibatnya, orientasi kampus bergeser: visi kolektif diganti ambisi individual dan ekonomi. Ini karena sekularisme melahirkan liberalisme—yang mana kesuksesan diukur secara individual (karier, gaji, posisi).

Fakta bahwa lulusan sarjana menjadi salah satu penyumbang pengangguran terbesar bukanlah anomali. Ia adalah konsekuensi logis dari arah perguruan tinggi yang salah sejak hulu. Kampus hari ini bukannya gagal mencetak lulusan terampil, melainkan gagal menentukan untuk apa ilmu itu diarahkan.

Dan akar masalah pengangguran dan PHK sejatinya bukan sekadar persoalan teknis, seperti tekanan ekonomi global, melemahnya nilai tukar rupiah, atau kendala lainnya. Masalah ini merupakan problem struktural sebagai konsekuensi logis penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, tujuan ekonomi berfokus pada maksimalisasi keuntungan (profit oriented), bukan pemenuhan kebutuhan manusia.

Negara hanya berperan sebagai regulator minimal, bukan penanggung jawab langsung distribusi kesejahteraan. Sistem kapitalisme tidak mewajibkan negara menyediakan pekerjaan, melainkan mengalihkan tanggung jawab penyediaan lapangan kerja kepada pasar tenaga kerja. Padahal, realitas menunjukkan bahwa pasar tidak menjamin distribusi kerja. Pasar hanya mengalokasikan tenaga kerja berdasarkan keuntungan. Akibatnya, terjadi ketimpangan, pengangguran kronis, dan kemiskinan struktural. Secara sistemis, mekanisme ini melahirkan orang miskin dan pengangguran.

Dominasi pasar bebas menyebabkan kekayaan terpusat pada segelintir korporasi. Industri lokal kalah bersaing dengan industri global sehingga berisiko mengalami penutupan usaha dan PHK. Produk luar negeri yang masuk sering kali lebih murah dan berkualitas, membuat pangsa pasar produk lokal, termasuk sektor pertanian, menyusut dan berujung pada PHK serta pengangguran. Akses produksi masyarakat luas pun kian terbatas.

Secara ideologis, Islam menyelesaikan pengangguran melalui beberapa mekanisme utama:
Pertama, pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum. Islam menetapkan bahwa kekayaan alam seperti tambang, energi, dan sumber daya besar, tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Pengelolaan kekayaan oleh negara ini akan membuka aktivitas ekonomi yang luas berupa industri, energi, transportasi, dan sektor lain yang membutuhkan banyak tenaga kerja.

Kedua, larangan penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Allah Swt. berfirman, “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7).

Dengan sistem distribusi yang adil melalui zakat, pengelolaan kepemilikan, dan aturan ekonomi lainnya, kekayaan tidak terkonsentrasi pada segelintir elite. Aktivitas ekonomi pun menjadi lebih merata sehingga peluang kerja makin luas.

Ketiga, negara mendorong aktivitas ekonomi produktif. Dalam sistem Islam, sektor riil menjadi tulang punggung ekonomi. Praktik riba yang mendorong ekonomi spekulatif dilarang. Allah Swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).

Dengan ekonomi berbasis produksi nyata (pertanian, industri, perdagangan), kebutuhan tenaga kerja akan meningkat secara alami.

Keempat, pendidikan mencetak tenaga ahli yang dibutuhkan masyarakat. Sistem pendidikan Islam tidak mencetak lulusan secara massal tanpa arah, melainkan melahirkan para ahli yang benar-benar dibutuhkan dalam pembangunan masyarakat. Dengan kombinasi antara sistem ekonomi yang adil, pengelolaan sumber daya oleh negara, distribusi kekayaan yang merata, dan pendidikan yang tepat, Islam menciptakan struktur ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja secara luas, kebutuhan terhadap tenaga ahli justru sangat besar. Para ilmuwan, insinyur, dokter, dan pakar lain yang dihasilkan perguruan tinggi memiliki ruang luas untuk berkarya. Oleh karena itu, pengangguran terdidik tidak akan menjadi fenomena masif sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme hari ini.

Dalam sistem Islam, pendidikan tinggi melahirkan ahli yang kompeten, pada saat yang sama negara menyediakan medan pengabdian yang luas bagi mereka. Itulah sebabnya pengangguran tidak ditangani dengan bantuan sosial semata, melainkan dengan membangun sistem kehidupan yang memungkinkan setiap manusia bekerja, berproduksi, dan berkontribusi bagi masyarakat.

Ketika pendidikan kembali berasaskan wahyu dan negara menjalankan tanggung jawabnya mengurus kehidupan umat, perguruan tinggi tidak lagi menjadi pabrik pengangguran terdidik. Ia akan kembali menjadi rahim lahirnya para pemimpin, ilmuwan, dan pembangun peradaban

Dengan demikian, tugas kaum muslim hari ini bukan sekadar memperbaiki pendidikan secara teknis, melainkan mengembalikan pendidikan kepada asasnya, wahyu sebagai sumber ilmu, dan Islam sebagai sistem kehidupan. Ketika sistem kehidupan Islam tegak, pendidikan tinggi akan kembali melahirkan generasi yang memadukan iman, ilmu, dan kepemimpinan. Hal ini bisa terwujud ketika sistem Islam yang menjadi pengaturnya.
Wallahu a'lam.