Muhasabah Lil Hukam, Bagian Amar Makruf Nahi Munkar
Oleh : U Diar
Dalam khazanah IsIam, Muhasabah (مُحَاسَبَة): berarti evaluasi, introspeksi, perhitungan, atau pengoreksian. Berasal dari kata hasiba (حَسِبَ) yang berarti menghitung. Li (لِـ): Merupakan huruf jer yang berarti untuk, kepada, atau bagi. Al-Hukam (الْحُكَّام): berarti para penguasa, pemerintah, pemimpin, atau hakim. Kata ini merupakan bentuk jamak (plural) dari kata Al-Hakim (الْحَاكِم) yang berarti orang yang memutuskan hukum atau memimpin. Dengan demikian muhasabah lil hukam (مُحَاسَبَةُ لِلْحُكَّامِ) dapat diartikan mengoreksi atau mengevaluasi para penguasa/pemimpin.
Sedangkan الأَمْرُ (Al-Amr): berarti perintah, suruhan, atau ajakan. بِالْمَعْرُوفِ (bil-Ma'ruf): berarti hal-hal yang baik, bajik, atau segala perbuatan yang diakui baik oleh syariat dan akal sehat. وَالنَّهْيُ (wan-Nahyu): berarti larangan, pencegahan, atau menahan.عَنِ الْمُنْكَرِ ('anil-Munkar): berarti hal-hal yang buruk, jahat, atau segala perbuatan tercela yang dilarang oleh agama. Maka الأَمْرُ بِالمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ artinya adalah menyuruh atau mengajak kepada kebaikan dan mencegah atau melarang kejahatan/kemungkaran.
Dalam kitab nidhamul hukmi fil IsIam (terbitan Al Izzah), bab XXII, Abdul Qadim Zallum menuliskan bahwa:
"Melakukan koreksi terhadap penguasa hukumnya adalah wajib. Dan makna ketaatan kepada mereka itu --walaupun zalim dan memakan hak-hak rakyat-- bukan berarti harus mendiamkan mereka. Tetapi menaati mereka hukumnya tetap wajib, namun melakukan koreksi kepada mereka atas perilaku dan tindakan-tindakan yang mereka lakukan itu juga sama-sama wajib."
Muhasabah merupakan bagian dari amar makruf nahi munkar yang seharusnya disadari dan dilakukan kaum muslimin, apabila dalam kekuasaan atas mereka terdapat indikasi perampasan hak-hak rakyat, pengabaian kewajiban-kewajiban terhadap rakyat, melalaikan salah satu urusan rakyat, menyimpang dari hukum IsIam, atau memerintah dengan selain hukum yang diturunkan oleh Allah. Kewajiban ini berpijak pada banyak dalil, di antaranya: Alquran surat Ali-imron ayat 104, surat Ali-imron ayat 110, surat Al-a'raf ayat 157, surat At-taubah ayat 112, dan surat Al-hajj ayat 41.
Dalam ayat-ayat tersebut, Allah memerintahkan amar makruf nahi munkar dengan menyertai indikasi adanya keharusan berupa pujian bagi yang melakukannya. Indikasi menunjukkan bahwa perintah itu merupakan perintah yang bersifat tegas, dapat diartikan bahwa hukum perbuatannya adalah fardhu atau wajib. Dalam hal muhasabah lil hukam, yang dilakukan adalah sebatas memerintahkannya untuk berbuat makruf dan mencegahnya berbuat munkar, sehingga aktivitas tersebut hukumnya juga wajib.
Dalil dari hadits juga menunjukkan indikasi kewajiban yang sama. Di antaranya adalah hadits riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi yang artinya (InsyaAllah): "Demi zat yang jiwaku dalam genggamanNya, hendaknya kalian benar-benar memerintahkan pada kemakrufan serta mencegah dari perbuatan munkar, atau hampir Allah betul-betul akan memberikan siksa untuk kalian dari sisi-Nya, kemudian kalian dengan sungguh-sungguh berdoa kepada-Nya, niscaya Dia tidak akan mengabulkan (doa) kalian."
Adapun di antara hadits yang menunjukkan penguatan untuk kewajiban melakukan muhasabah adalah hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah, yang artinya (InsyaAllah): "Ada seorang laki-laki, pada saat melakukan jumrah ula, bertanya kepada Rasulullah: " Wahai Rasulullah, jihad apa yang paling baik?" Beliau diam. Maka ketika melakukan jumrah tsaniyah dia bertanya lagi, dan beliau pun diam. Dan ketika melakukan jumrah aqabah, lalu memasukkan kaki beliau ke pelana kuda untuk menaikinya, beliau bersabda: "Mana orang yang tanya tadi?" Dia menjawab: "Aku (disini) wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "(Sebaik-baik jihad adalah) kata-kata yang haq yang disampaikan di depan penguasa yang zalim."
Yang perlu menjadi catatan, IsIam memandang bahwa muhasabah bukanlah bentuk ketidaktaatan. Bukan pula indikasi adanya pembangkangan atau bughat. Muhasabah juga tidak identik dengan ghibah yang sifatnya haram. Ketaatan kepada penguasa adalah perkara wajib, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bahkan memisahkan diri dari kekuasaan tatkala tidak ditemukan secara jelas adanya kekufuran yang nyata, yang sanggup dibuktikan di hadapan Allah.
Muhasabah berbeda dengan bughat, dapat ditinjau dari definisinya. Secara bahasa, bughat (بغاة) artinya pembangkang, orang yang berbuat zalim, atau melampaui batas. Kata ini berasal dari kata kerja bagha – yabghi – baghyan (بَغَى – يَبْغِي – بَغْيًا) yang memiliki beberapa arti: Mencari atau menuntut (thalaba); Berbuat zalim (zhalama); Melampaui batas (i'tada / tajawaza al-hadd); Menyimpang dari kebenaran ('adala 'an al-haqq). Dalam kitab ajhijatu daulah, dituliskan bahwa bughat adalah keluar melepaskan diri dari negara; baik dengan aktivitas-aktivitas pengrusakan dan penghancuran, seperti berbagai bentuk serangan dan pendudukan pusat-pusat strategis di dalam negara dan menguasainya, disertai dengan pelanggaran terhadap berbagai kepemilikan individu atau kepemilikan umum atau kepemilikan negara; ataupun dengan keluar menentang negara dengan menggunakan senjata untuk memerangi negara. Follow up bughat akan dibawahi oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Islam.
Terkait ghibah (غِيبَة), dalam bahasa Arab berasal dari akar kata ghaaba - yaghiibu - ghaiban (غَابَ - يَغِيبُ - غَيْبًا), yang berarti sesuatu yang tidak hadir, tidak tampak, atau terhalang dari pandangan. Dalam konteks percakapan sehari-hari ghibah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai menggunjing, membicarakan orang lain, atau mengumpat.
Dalil tentang larangan ghibah tercantum dalam Alquran surat Al-hujurat ayat 12. Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fathul Qadir, 5: 87). Asy Syaukani rahimahullah kembali menjelaskan, “Dalam ayat di atas terkandung isyarat bahwa kehormatan manusia itu sebagaimana dagingnya. Jika daging manusia saja diharamkan untuk dimakan, begitu pula dengan kehormatannya dilarang untuk dilanggar. Ayat ini menjelaskan agar setiap muslim menjauhi perbuatan ghibah. Ayat ini menjelaskan bahwa ghibah adalah perbuatan yang teramat jelek. Begitu tercelanya pula orang yang melakukan ghibah.” Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Allah mengharamkan mengghibahi seseorang ketika hidup sebagaimana Allah mengharamkan memakan daging saudaramu ketika ia telah mati.” (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 168).
Sedangkan dalil dari assunnah tentang ghibah, salah satunya adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).
Hanya saja, dalam kitab Riyadhus Shaalihin Min Kalaami Sayyidil Mursalin karya Imam Nawawi (penerbit Insan Kamil, 2011), pada halaman 666, poin 256 (Bab Ghibah yang Diperbolehkan), disebutkan 6 sebab ghibah yang dibolehkan karena tujuan yang benar secara syar'i yang tidak mungkin tercapai tujuan tersebut kecuali dengan jalan ghibah. Salah satu di antaranya adalah sebab untuk melaporkan kezaliman. Orang yang dizalimi boleh melaporkannya kepada penguasa dan hakim, atau yang berwenang lainnya, atau kepada yang memiliki kekuasaan dan kemampuan menolongnya dari orang yang menzaliminya.
Sehingga dari keseluruhan uraian di atas, Islam mendudukan muhasabah sebagai bagian kewajiban amar makruf nahi munkar, terutama terkait dengan kebijakan dan penerapan syariat Islam. Tujuannya untuk menjaga agar tetap ada di tengah umat kesadaran menegakkan ketaatan pada syariat Islam dalam kehidupan keseharian mereka di semua bidang, termasuk yang berhubungan dengan kekuasaan. Dan dengan alasan inilah mengapa di masa Rasulullah ungkapan bernada protes pernah ada, bahkan di era khalifah pengganti beliau, aktivitas muhasabah biasa dilakukan.
Namun, ketika realitas kehidupan tidak lagi ada dalam naungan syariat seperti saat ini, maka kewajiban muhasabah sebenarnya tidaklah gugur. Muhasabah tetap dilakukan dalam rangka mengkritisi kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan menyengsarakan umat. Tujuannya adalah fokus mengingatkan agar segera sadar untuk bertaubat dan kembali kepada aturan syariat. Sehingga dari sini tidak tepat bila kemudian muhasabah (berupa orasi, surat terbuka, lagu kritis dll) dinilai sebagai aksi kebencian atau bahkan dianggap membangkang dan tidak taat penguasa. Dari sinilah maka urgensi edukasi berkala dan dinamis kepada umat dibutuhkan. Di titik ini peran strategis kelompok penggerak perubahan sangat dibutuhkan, kelompok yang berpegang teguh di jalan amar makruf nahi munkar sehingga mampu mengarahkan umat pada titik terang berupa penerapan Islam secara kaffah, yang meniscayakan adanya ketaatan total kepada ulil amri dengan tepat, dan membuka peluang muhasabah dengan narasi positif. []

Posting Komentar