Sarjana Menganggur, Tembus Satu Juta, Peran Negara Di Pertanyakan
Oleh : Hamnah B. Lin
Meningkatnya jumlah pengangguran dari kalangan lulusan perguruan tinggi menjadi polemik yang dihadapi oleh mahasiswa dan para calon wisudawan yang tengah bersiap memasuki dunia kerja. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Mei 2026 mencatat terdapat sekitar 14,31% atau 1.033.132 orang dengan latar belakang lulusan D-4, S-1, S-2, dan S-3 masih belum mendapat pekerjaan. Kondisi ini terjadi ketika dunia kerja juga terus berubah, ditandai dengan perkembangan teknologi, tuntutan keterampilan baru, serta efisiensi di sejumlah sektor industri. Polemik inilah menjadi suatu hal yang perlu disorot dalam memahami meningkatnya pengangguran terdidik.
Guru Besar Fisipol UGM sekaligus pengamat ketenagakerjaan, Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., menilai bahwa meningkatnya jumlah pengangguran dari kalangan lulusan perguruan tinggi tidak hanya disebabkan terbatasnya lapangan pekerjaan. Persoalan ketidaksesuaian atau mismatch antara kompetensi lulusan dan kebutuhan dunia kerja turut menjadi penyebab sulitnya sarjana memasuki pasar kerja. Menurutnya, dunia pendidikan selama ini cenderung memberikan bekal teori, sementara dunia kerja membutuhkan tenaga yang memiliki keterampilan praktis. “Dunia pendidikan banyak memberikan teori, sedangkan dunia kerja mencari orang yang sudah terampil. Pada umumnya sarjana itu datang bawa ijazah ke perusahaan, bukan bawa keterampilan,” jelasnya ketika diwawancarai, Selasa (18/8) (universitas gadjah mada, 18/08/2026).
Akar masalah pengangguran dan PHK sejatinya bukan sekadar persoalan teknis, seperti tekanan ekonomi global, melemahnya nilai tukar rupiah, atau kendala lainnya. Masalah ini merupakan problem struktural sebagai konsekuensi logis penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, tujuan ekonomi berfokus pada maksimalisasi keuntungan (profit oriented), bukan pemenuhan kebutuhan manusia.
Negara hanya berperan sebagai regulator minimal, bukan penanggung jawab langsung distribusi kesejahteraan. Sistem kapitalisme tidak mewajibkan negara menyediakan pekerjaan, melainkan mengalihkan tanggung jawab penyediaan lapangan kerja kepada pasar tenaga kerja. Padahal, realitas menunjukkan bahwa pasar tidak menjamin distribusi kerja. Pasar hanya mengalokasikan tenaga kerja berdasarkan keuntungan. Akibatnya, terjadi ketimpangan, pengangguran kronis, dan kemiskinan struktural. Secara sistemis, mekanisme ini melahirkan orang miskin dan pengangguran.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme itulah akar masalah sejati maraknya pengangguran. Kapitalisme tidak mampu menyediakan kesempatan kerja yang layak dan merata bagi seluruh rakyat. Hal itu setidaknya tergambar pada dua hal.
Pertama, sistem kapitalisme memberi kebebasan kepemilikan SDA kepada swasta hingga negara tidak menjadi pengendali industrialisasi utama yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Ketika industri-industri itu ada di tangan swasta, yang menjadi fokus bukan kesejahteraan pekerja melainkan profit perusahaan. Perusahaan swasta akan dengan mudah melakukan PHK demi profit yang lebih banyak. Di sisi lain, mereka juga bebas merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak bisa dihentikan oleh pemerintah. Pada akhirnya, pengangguran makin marak dan tidak bisa dicegah oleh negara.
Kedua, ekonomi yang bertumpu pada sektor nonriil. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, uang dianggap sebagai komoditas. Hal ini memunculkan aktivitas ekonomi nonriil, seperti bursa efek dan saham, perbankan sistem ribawi, maupun asuransi. Selain hanya memperkaya pemilik modal, aktivitas ekonomi nonriil ini juga tidak menciptakan lapangan pekerjaan secara nyata. Miris, karena negara fokus pada pencapaian di sektor nonriil ini, sektor ekonomi riil seperti pertanian, perikanan, dan industri berat yang berpotensi menyerap banyak tenaga kerja, akhirnya dipandang sebelah mata.
Dalam sistem Islam, ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem politik ekonomi Islam. Bekerja bagi laki-laki balig hukumnya fardu ain karena terkait perintah Allah tentang penafkahan. Allah Taala berfirman, ”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Islam memiliki mekanisme dalam menyolusi masalah ketenagakerjaan, di antaranya:
Pertama, negara sebagai penanggung jawab utama penyediaan lapangan kerja. Negara membuka pekerjaan secara langsung dengan menerapkan regulasi pengelolaan sumber daya alam sesuai syariat. Sumber daya alam seperti energi, air, dan hutan, merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh negara.
Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Pengelolaan langsung sumber daya alam oleh negara akan memutus ketergantungan modal kepada para kapitalis karena mereka tidak pernah diberi kesempatan untuk menguasai sumber daya alam milik umum. Ketika sumber daya alam dikelola oleh negara maka derivasi pengelolaannya bisa membuka jutaan lapangan kerja.
Kedua, hasil dari pengelolaan kekayaan milik umum dikembalikan kepada rakyat untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Baitulmal sebagai sistem keuangan negara Khilafah akan memfasilitasi itu semua.
Ketiga, negara memastikan distribusi kekayaan melalui mekanisme ekonomi (perdagangan dan kontrak kerja) maupun nonekonomi (zakat, waris, dan pemberian negara). Negara akan memungut zakat, fai, dan kharaj untuk didistribusikan ulang ke tengah masyarakat. Dengan begini, kesenjangan ekonomi bisa diatasi. Allah Taala berfirman, ”…Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS Al-Hasyr [59]: 21).
Keempat, negara hanya akan mengembangkan sektor ekonomi riil, menutup sektor nonriil, dan melarang riba sehingga krisis ekonomi dan PHK massal dapat dihindari.
Kelima, memastikan hubungan kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja melalui akad sesuai syariat apakah berupa kontrak kerja (ijarah), atau kemitraan (syirkah). Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizam al-Iqtishady fii al-Islam menyebutkan bahwa setidaknya ada empat unsur yang harus diketahui oleh kedua belah pihak yang berakad agar terjadi akad yang jelas, yakni bentuk dan jenis pekerjaan, masa kerja, upah kerja, dan tenaga yang dicurahkan. Empat hal itu harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga diharapkan tidak ada konflik antara keduanya.
Keenam, pemanfaatan teknologi sebagai alat kemaslahatan umat. Negara memastikan digitalisasi tidak menimbulkan pengangguran massal. Negara akan melakukan pelatihan ulang (reskilling), relokasi tenaga kerja, dan pembukaan sektor baru sesuai kebutuhan. Pengembangan sektor padat karya, seperti pertanian dan manufaktur dasar industri strategis, tetap dijaga oleh negara. Teknologi digunakan untuk meningkatkan produktivitas, bukan menggantikan peran manusia sepenuhnya.
Dengan kerangka syariat kafah, sistem ekonomi Islam menawarkan penciptaan lapangan kerja berbasis distribusi kepemilikan yang adil, penguatan sektor riil, peran aktif negara sebagai pengelola ekonomi, dan pemanfaatan teknologi untuk kemaslahatan.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar